<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301</id><updated>2011-08-29T20:47:47.328+07:00</updated><title type='text'>Lingkar Studi Politik dan Hukum (LSPH)</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>27</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-7425716811206558364</id><published>2011-06-08T13:23:00.001+07:00</published><updated>2011-06-08T13:23:55.424+07:00</updated><title type='text'>Kesalahpahaman dalam Sengketa Pemilukada</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Oleh Mardian Wibowo&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhelatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sudah mulai digelar di beberapa daerah. Kurang lebih, sepanjang tahun 2010, akan dilaksanakan 244 pemilukada baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagian pemilukada yang telah dilaksanakan, berakhir dengan tenang dan memuaskan semua pihak, sementara sebagian lain berakhir dengan ketidakpuasan. Bahkan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, baru di tahap pemaparan visi dan misi pasangan calon, kerusuhan telah terjadi dipicu kekecewaan pendukung pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memilih penyelesaian di jalanan, yang kemudian terbukti tidak pernah menyelesaikan masalah, beberapa di antara pasagan calon mencoba “membalik” kekalahan dalam pemilukada melalui Mahkamah Konstitusi. Tercatat, hingga penghujung Mei 2010, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi dua puluh empat permohonan mengenai sengketa pemilukada. Terdapat juga beberapa permohonan yang tidak diregistrasi dengan alasan pengajuannya melampaui tenggang waktu yang ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sejumlah perkara tersebut, enam di antaranya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Laman www.mahkamahkonstitusi.go.id (27/5) melansir enam perkara sengketa tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan jenis amar putusan (i) tidak dapat diterima, atau (ii) ditolak. Satu permohonan yang tidak dapat diterima adalah permohonan mengenai Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara empat permohonan yang dinyatakan ditolak adalah permohonan mengenai Pemilukada Kabupaten Nabire, dua Pemilukada Kota Semarang, dan Pemilukada Kota Ternate. Kemudian satu permohonan, mengenai Pemilukada Kabupaten Kebumen, ditarik/dicabut oleh Pemohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perkara yang telah diputus maupun perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, dapat dicatat beberapa kesalahpahaman yang menyebabkan “kekalahan” para Pemohon. Kesalahpahaman ini selalu terulang, dalam arti hampir semua Pemohon melakukan kesalahpahaman yang sama. Berikut ini tiga kesalahpahaman yang paling sering terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman Tenggang Waktu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman pertama adalah mengenai penafsiran Pemohon terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Tenggang waktu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) Pasal 5 yang menyatakan, “Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah bersangkutan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Optimisme yang berlebihan bahwa pasangan calon akan memenangkan pemilukada ternyata membawa akibat diremehkannya dokumentasi selama proses pemilukada. Sehingga, ketika pasangan calon bersangkutan kalah dan berniat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dokumen (data) pendukung yang diperlukan belum tersedia secara lengkap. Terutama dokumen mengenai rekapitulasi perolehan suara, karena salah satu syarat utama permohonan sengketa pemilukada adalah dalil mengenai perolehan suara versi Pemohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman Objek Sengketa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahanpahaman kedua, yaitu dalam menafsirkan objek sengketa pemilukada, masih bertalian dengan kesalahpahaman pertama. Pada beberapa kasus permohonan, objek yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi bukan merupakan objek sengketa pemilukada sebagaimana dimaksud Pasal 4 PMK 15/2008. Pasal tersebut menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seringkali Pemohon, dan kuasa hukumnya, tidak jeli membaca peraturan tersebut dan kemudian mengaburkan perbedaan antara “hasil penghitungan suara” dengan “hasil pemilukada”. Hasil penghitungan suara merujuk pada dokumen rekapitulasi perolehan suara, sedangkan hasil pemilukada merujuk pada nama pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah sebagai kepala daerah terpilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman terkait tenggat pengajuan permohonan ini adalah dipertukarkannya oleh Pemohon kedua dokumen di atas. Seharusnya permohonan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara, dan bukan setelah penetapan pasangan calon terpilih atau pasangan calon yang lolos putaran kedua. Kesalahpahaman ini menjadi fatal karena hari/tanggal penetapan rekapitulasi tidak sama dengan hari/tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan pada hari/tanggal yang sama dengan penetapan rekapitulasi, namun bisa juga ditetapkan jauh hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara. Dengan menghitung tenggat berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih, maka besar kemungkinan Pemohon akan terlambat mendaftarkan permohonan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterlambatan pendaftaran seperti ini berakibat dua kemungkinan, yaitu Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tidak meregistrasi permohonan. Atau, kemungkinan lain, jika Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dengan alasan belum jelasnya hari/tanggal rekapitulasi, maka kelak setelah pemeriksaan, Majelis Hakim akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman Dokumentasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman Pemohon berikutnya berupa pengabaian sistematisasi data/dokumen. Terlepas dari kualitas penyelenggara pemilukada, kesulitan pembuktian ini biasanya terjadi pada pasangan calon yang tidak menghadirkan saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) maupun pada saat rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. Andaipun dihadirkan, seringkali saksi tidak cukup mampu memahami tugas yang diberikan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggara Pemilukada berkewajiban memberikan salinan resmi dokumen rekapitulasi penghitungan, sementara di sisi lain saksi punya kewajiban menandatangani berita acara proses pemungutan suara, baik dengan membubuhkan catatan keberatan maupun tidak. Hal “unik” yang sering terjadi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah, saksi menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi, serta menceritakan adanya berbagai pelanggaran, namun pada saat yang sama saksi mengakui secara sadar menandatangani berita acara tanpa mencantumkan keberatan apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tiga catatan kesalahpahaman tersebut, ada baiknya para pasangan calon kepala daerah benar-benar mempersiapkan diri sejak dini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya perkara perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi, objek perselisihan pemilukada yang diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan mengenai hasil penghitungan suara. Jika para Pemohon mempermasalahkan politik uang, pemalsuan dokumen dan identitas, kekerasan, ataupun kecurangan kampanye, tanpa secara signifikan menyangkutkan dengan perolehan suara, maka silakan bersiap-siap untuk kecewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian permasalahan terkait pelanggaran pidana pemilukada merupakan kewenangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang dapat dilimpahkan kepada Kepolisian dan selanjutnya secara bertahap diperiksa oleh pengadilan setempat. Dengan adanya kanal yang menampung permasalahan pidana dalam pemilukada, maka sudah pada tempatnya jika Mahkamah Konstitusi tidak memeriksa dan memutus perkara pidana pemilukada. Mahkamah tidak memiliki alasan kuat untuk “melanggar” batasan kewenangan ini jika Pemohon belum secara maksimal memanfaatkan kanal resmi penyelesaian pidana pemilukada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga catatan tersebut penting untuk diperhatikan oleh para calon Pemohon demi menghindari “kerugian” kedua kalinya. “Kerugian” pertama tentu karena biaya logistik untuk pemilukada tidak menghasilkan kemenangan pada pihak Pemohon. Sementara, kerugian kedua timbul jika permohonan tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Kerugian kedua bukan disebabkan biaya perkara, karena berperkara di Mahkamah Konstitusi memang tidak dipungut biaya sedikitpun. Namun, bukankah Pemohon tetap harus merogoh kocek dalam-dalam demi membiayai saksi-saksi dan dokumen mereka?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-7425716811206558364?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://mardian.wordpress.com/2010/05/25/kesalahpahaman-dalam-sengketa-pemilukada/' title='Kesalahpahaman dalam Sengketa Pemilukada'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/7425716811206558364/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=7425716811206558364' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7425716811206558364'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7425716811206558364'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2011/06/kesalahpahaman-dalam-sengketa.html' title='Kesalahpahaman dalam Sengketa Pemilukada'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-3200899156795093230</id><published>2010-12-02T14:04:00.000+07:00</published><updated>2010-12-02T14:05:27.828+07:00</updated><title type='text'>“Judicial Liability”</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Oleh Miftakhul Huda&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah hakim memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian atau kesalahannya dalam tugas mengadili (judicial liability)? Pertanyaan ini mengemuka akhir-akhir ini, meskipun pada dasarnya sekitar 1970 sampai 1980-an isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan dunia hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan terutama mengenai pertanyaan dapatkah seorang hakim digugat secara perdata atas kesalahannya dalam mengadili yang berakibat kerugian bagi seseorang. Selain itu juga terkait hukum acara pidana, pernah muncul pertanyaan dapatkah hakim di praperadilankan, disamping polisi dan jaksa yang menyalahi prosedur hukum acara pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait judicial liability, dunia praktek hukum, sebenarnya menganggap seorang hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya tidak bertanggung jawab terhadap siapapun, hanya kepada Tuhan. Ketua Pengadilan atau pengadilan diatasnya pun tidak diperkenankan mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan. Merupakan sebuah kebiasaan dan sikap saling menerima, jelak atau bagus kualitas putusan yang dijatuhkan, jika tidak menerima atau tidak adil, menggunakan upaya hukum yang tersedia. Hakim yang terbukti, misalkan menerima suap, korupsi dan penyalahgunaan lain menjadi persoalan tersendiri, bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebastiaan Pompe (2005) dalam A Summary of A.W. Jongbloed's piece on Judicial Liability (Aansprakelijkheid voor optreden van de rechterlijkemacht (Den Haag: BoomJuridische Uitgevers 1999) yang dipresentasikan pada diskusi mengenai judicial liability oleh Komisi Yudisial-NLRP pada 12 Mei 2010, yang didimaksud konsep judicial liability terkait dengan tanggung jawab pidana dan perdata. Tanggungjawab pidana mengarah pada tindakan yudisial yang melibatkan korupsi. Tanggungjawab pidana meletakkan hakim pada sanksi pidana secara pribadi, di mana penuntutannya ada di tangan negara. Sedangkan tanggungjawab perdata meletakkan hakim pada kemungkinan membayar ganti rugi. Pada siapakah tanggungjawab hukum tersebut melekat? Pada dasarnya, tanggungjawab hukum perdata tersebut dapat melekat baik pada hakim secara individu, atau pada negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh hari Oemar Seno Adji sebenarnya mengemukakan dalam makalahnya, “Safeguards of The Judiciary”, yang disampaikan dalam Konprensi Ketua-Ketua MA se-Asia Pasifik ke-7 di Jakarta, Juni 1978, umumnya di semua negara hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melakukan suatu “onrechtmatige daad”, untuk kesalahan yang ia perbuat selama ia menjalankan tugas peradilannya. Begitu pula negara tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh hakim dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan di luar tugas peradilan masih memungkinkan diajukannya gugatan perdata terhadap hakim. Selanjutnya, negara tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk “rechtterlijk handelingen”, sekedar dan selama itu perbuatan peradilan, sedangkan dapat dipertanggungjawabkan jika perbuatan yang tidak memiliki sifat peradilan tersebut.(Lihat buku Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, 1980, hlm. 258)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam Ilmu Hukum yang diperkembangkan oleh Sarjana Hukum seperti misalnya Prof. Meyers, umumnya berkesimpulan bahwa Pasal 1365 BW tidak dapat diterapkan terhadap hakim yang salah dalam melaksanakan tugas peradilannya,” jelas Oemar Seno Adji dalam bukunya KUHAP Sekarang. Selanjutnya dikatakan bahwa Malaysia, Filipina, Pakistan, Amerika Serikat dengan sistem hukum yang berbeda, akan tetapi memiliki identitas konstitusionalnya sebagai peradilan yang bebas, termasuk hakim bebas dari gugatan perdata, biasanya disertai syarat bahwa apa yang dilaksanakan hakim dengan itikad baik. Kecuali Belgia dan Perancis terdapat tambahan “Kecuali apabila hakim menerima suap atau melakukan penolakan hukum”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Belanda, sesuai putusan MA tahun 1971, yaitu putusan benchmark dalam kasus Mrs X melawan pemerintah Belanda, Prof. A.W. (Ton) Joengbloed dalam makalahnya “Thinking of abusive judicial decisions”, menyetujui putusan tersebut, negara pada prinsipnya tidak dapat dimintai tanggung jawab hukum atas “putusan yang tidak berdasarkan hukum”, kecuali jika hakim dalam mempersiapkan kasus tersebut tidak mengindahkan prinsip hukum yang fundamental, dan dapat dikatakan bahwa tidak ada “perlakuan yang jujur dan imparsial terhadap kasus tersebut”. Kemudian dikatakannya hanya pelanggaran terhadap prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ECHR yang dapat dikabulkan gugatan ganti ruginya, dan ketika pelanggaran tersebut diakui, kita pada dasarnya berbicara mengenai “tanggungjawab hukum Negara yang ketat/strict liability”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai perbandingan, dalam sistem model Inggris/Amerika Serikat yang menganut tiada tanggung jawab hukum negara kecuali pada kasus-kasus yang ditentukan secara jelas, kata Pompe, Imunitas dipandang sebagai suatu elemen penting agar hakim dapat mengambil putusan kontroversial tanpa rasa takut, termasuk rasa takut terhadap gugatan hukum. Pompe mengutip pernyataan Lord Denning yang mengatakan dalam kasus Sirros v. Moore (1974) 3WLR 458 C.A: “He should not have to turn the pages of his book with trembling fingers, asking himself: ‘If I do this, shall I be liable in damages?”. Di Inggris, secara spesifik memberikan kekebalan hakim dalam malaksanakan tugas yudisialnya yang terkait independensi dan imparsialitas, sedangkan tindakan lain misalkan terkait fungsi administratif tiada kekebalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan model Eropa Kontinental, yang lebih menekankan tanggung jawab negara atas kesalahan organnya, dijelaskan Sebastiaan Pompe, di dalam hukum Jerman bahwa,“.. hakim secara eksplisit dikecualikan dari ketentuan Konstitusi soal tanggungjawab hukum negara atas organ-organnya (Pasal 34 Konstitusi, kalimat kedua), tetapi hanya menyangkut “tindakan yudisial”. Juga, dua kategori dari tindakan yudisial secara spesifik dikecualikan: mengingkari keadilan (denials of justice) dan penundaan yang tidak layak (improper delays) juga berkontribusi terhadap kelemahan yang ada masih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menarik, di Belgia terdapat perkembangan padangan tradisional, di mana Mahkamah Agung Belgia (Cour de Cassation) mendefinisikan ulang tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial dalam kasus Kepailitan ANCA yang terkenal (RW1992-1993, 396). MA Belgia menyatakan negara bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh kekeliruan peradilan dalam perkara perdata, ketika hakim bertindak, atau dapat secara meyakinkan diasumsikan untuk bertindak, di dalam batas-batas kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pertimbangan MA tersebut, argumennya negara merupakan subyek hukum seperti halnya pihak swasta. Tidak satu pun hukum di negara tersebut mengecualikan pengadilan dari kewajiban untuk bertindak secara hati-hati, atau dari kewajiban membayar ganti rugi jika kehati-hatian tersebut dilanggar. Mengenai anggapan pelanggaran independensi pengadilan, MA berpendapat hal tersebut terlalu berlebihan. Sedangkan anggapan pelanggaran atas pemisahan kekuasaan, menurut MA Belgia, lembaga peradilan sendirilah yang menentukan ada tidaknya tanggungjawab hukum dalam kasus ini (dan bukan kekuasaan negara yang lain), dan juga bahwa di sini tanggungjawab hukum tidak dilekatkan pada kekuasaan negara tertentu, melainkan pada negara sebagai kesatuan entitas hukum dan argument lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Persoalan tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial relevan di Indonesia untuk berbagai alasan,” kata Pompe dikaitkan hukum Indonesia. Alasannya menurut Pompe, karena selain meningkatkan manfaat untuk memperkuat akuntabilitas peradilan, juga orang yang dirugikan menghendaki hakim yang berperilaku buruk perlu diberikan sanksi sebagaimana sesuai alasan lahirnya Komisi Yudisial. Selain itu, kasus tanggungjawab hukum atas tindakan yudisial sebenarnya turut membentuk proses peradilan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Pompe mengingatkan, “Tanggungjawab hukum atas tindakan yudisial adalah senjata yang berbahaya untuk digunakan. Jika digunakan secara sembrono, senjata ini dapat melukai dua sisi, dan ketimbang menjadi alat bagi akuntabilitas peradilan, dia bisa jadi senjata untuk mengikis independensi peradilan. Namun potensi kebaikannya juga besar, baik bagi masyarakat maupun bagi lembaga peradilan sendiri. Lembaga peradilan Indonesia menghadapi kondisi di mana kemampuannya untuk memulihkan kredibilitas dan efektivitasnya hanya dengan mengandalkan sumber daya internal diragukan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi mengenai judicial liability memang harus mempertimbangkan segala sisi. Masih kata Pompe, “Tanggungjawab hukum atas tindakan yudisial yang dirancang secara hati-hati akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses reformasi, dan menghasilkan daya dorong baru yang signifikan bagi proses reformasi kelembagaan.” Memang, jangan sampai kekhawatiran upaya gugatan perdata hanya menjadi senjata pihak yang telah menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, akan tetapi tetap kalah, dan hanya upaya ini dimanfaatkan untuk ketidakpusan, serta putusan yang final menjadi sasaran sebuah gugatan baru oleh pihak yang dikalahkan untuk mementahkan kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, sedari awal sudah diantisipasi Mahkamah Agung (MA). Larangan menggugat perdata hakim diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 1976, tanggal 16 Desember 1976, perihal: Gugatan terhadap Pengadilan dan Hakim. Pertimbangan hal ini mengaitkan dengan Kekuasaan Kehakiman yang bebas, yang dalam negara kita memperoleh jaminan konstitusional dan perundang-undangan. Selain itu, praktek segala sistem hukum dan kajian ilmu hukum menunjukkan hakim dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;, “… Mahkamah Agung minta agar supaya Pengadilan-Pengadilan Tinggi dan pengadilan-pengadilan Negeri dalam menghadapi gugatan terhadap pengadilan-pengadilan ataupun terhadap Hakim di dalam pelaksanaan tugas peradilannya dapat mengindahkan hal-hal tersebut di atas dan menolak permohonan tersebut,” bunyi Surat Edaran yang isinya sangat padat dan ilmiah tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, apa yang tertulis di SEMA yang ditandatangani Ketua MA Oemar Seno Adji selaras dengan apa yang disampaikan dalam konferensi Ketua-Ketua MA se-Asia Pasifik ke-7 itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terkait apakah hakim dapat dimohonkan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, MA pernah membuat Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 1983, perihal: Hakim tidak dapat dipraperadilkan, yang isinya menyatakan seorang Hakim tidak dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Alasannya adalah, karena tanggung jawab yuridis atas penahanan itu tetap ada pada masing-masing instansi yang melakukan penahanan (pertama) itu, dan apabila yang melakukan penahanan (pertama) itu adalah Hakim sendiri, maka penahanan itu adalah dalam rangka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri di mana Pasal 83 ayat (1) huruf d berlaku terhadapnya. “Oleh karena itu apabila ada Pengadilan Negeri di bawah pimpinan Saudara ada permintaan pemeriksaan praperadilan terhadap seorang Hakim atas dasar Pasal 77 KUHAP, maka permintaan tersebut harus Saudara tolak, penolakan mana dapat Saudara lakukan dengan surat biasa di luar sidang,” tegas surat yang ditandatangani Ketua MA Mudjono tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus kongkrit sebenarnya pernah terjadi di Indonesia, yakni kasus Sengkon (bin Yakin) dan Karta (bin Salam). Di dunia hukum kasus ini dianggap sebuah kesesatan peradilan. Mereka diputus bersalah melakukan pembunuhan dihukum masing-masing 12 dan 7 tahun penjara. Namun, ternyata kemudian terbukti Gunel dkk dan Elly dkk, melakukan pembunuhan atas Suleiman dan istri seperti yang dituduhkan atas Sengkon-Karta. Akhirnya melalui PK (herziening), mereka diputus tidak terbukti bersalah. Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan MA pada 31 Januari 1981. (Selengkapnya isi putusan PN, PT, dan MA dapat dilihat dalam Oemar Seno Adji, Herziening- Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, 1984, hlm. 109-162)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Sengkon-Karta sempat meringkuk 6 tahun dalam tahanan dan penjara, padahal mereka tidak bersalah. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang dikenal dengan onrechtmatige overheidsdaad. Akhirnya, PN Jakarta Pusat pada 14 Juli 1982 menolak gugatan Sengkon-Karta. Alasannya antara lain, ”menimbang bahwa para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya yang pokok, demikian karena berdasarkan pertimbangan di atas ternayata pasal 1365 KUH-Perdata tidak dapat diterapkan terhadap kesalahan hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Maka gugatan para penggugat haruslah ditolak, sedangkan tinjauan terhadap dalil para penggugat dan dalil sangkalan para tergugat tidak diperlukan lagi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Sengkon-Karta jelas-jelas bahwa sebuah putusan oleh hakim yang salah dan sembrono atau kurang hati-hati bisa membawa kerugian yang nyata. Atas putusan ini, Oemar Seno Adji dalam KUHAP Sekarang (1985) didasarkan perkembangan kasus dan pandangan hakim di luar negeri, ia menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sewaktu menolak gugatan, patut mencantumkan asas, bahwa hakim tidak dapat digugat secara perdata dalam pelaksanaan tugas yudisialnya, dengan syarat bahwa kesalahan dilakukan dengan itikad baik tanpa mempersoalkan salah-tidaknya putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang perlu diskusi mendalam dan membandingkan pengalaman negara lain mengenai judicial liability yang tidak diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan kita. Artinya gagasan yang tujuannya baik jika digunakan secara sembarangan belum tentu membawa kebaikan dan manfaat bagi semuanya. Perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme yang terbaik korban yang dirugikan atas putusan yang salah tetap memperoleh hak-hak yang seharusnya diterima dan sekaligus bagaimana independensi hakim baik personal dan institusional tidak terusik. Sebab jika saja hakim dapat digugat secara perdata di Indonesia, penulis meyakini bahwa hampir dalam setiap perkara nantinya hakim akan digugat secara perdata, seperti ketika upaya banding dikalahkan, hampir pihak yang dikalahkan selalu mengajukan kasasi meskipun tiada alasan kasasi sama sekali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain soal judicial liability, sejatinya banyak pertanyaan hukum di Indonesia yang belum selesai. Misalkan saja soal sampai batas mana seorang pembela (pengacara) dianggap menghina seseorang jika itu dikemukakan di persidangan seperti yang terjadi dalam kasus Yap Thiam Hien. Tidak hanya itu, bagaimana menjaga wibawa peradilan? Dalam batas mana seseorang dianggap melakukan contempt of court? Semua pertanyaan ini terkait imunitas atau kekebalan profesi hukum ketika menjalankan tugasnya. Apakah bersifat mutlaq atau terdapat pembatasan-pembatasan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-3200899156795093230?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.miftakhulhuda.com/2010/11/judicial-liability.html' title='“Judicial Liability”'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/3200899156795093230/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=3200899156795093230' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/3200899156795093230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/3200899156795093230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2010/12/judicial-liability.html' title='“Judicial Liability”'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-3548608188700749668</id><published>2010-02-09T10:48:00.002+07:00</published><updated>2010-02-09T10:51:29.534+07:00</updated><title type='text'>Pendidikan Hukum Klinik yang Ideal</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_21bO6O4Wqno/S3DbuSUwEpI/AAAAAAAAAB0/rcGwnFWSf9U/s1600-h/pendidikan_KLINIK.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 217px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_21bO6O4Wqno/S3DbuSUwEpI/AAAAAAAAAB0/rcGwnFWSf9U/s320/pendidikan_KLINIK.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5436086338475528850" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Judul Buku&lt;/strong&gt;: Pendidikan Hukum Klinik, Tinjauan Umum&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Judul Asli&lt;/strong&gt; : Legal Capacity Development Documents Clinical Legal Education: General Overview &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penulis&lt;/strong&gt; : Open Society Justice Initiative&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penerjemah/Penerbit &lt;/strong&gt;: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahun Terbit&lt;/strong&gt; : Juli 2009&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jumlah Halaman &lt;/strong&gt;: X + 20 halaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan Hukum Klinik (Clinical Legal Education) dimulai di Amerika Serikat sejak 1960-an. Komponen praktik hukum merupakan kewajiban di dalam kurikulum pendidikan hukum Amerika Serikat. Walau demikian muncul pemikiran atas kebutuhan tambahan pengabdian kepada masyarakat. Dosen-dosen hukum mulai mengembangkan a body of scholarship, sebuah lembaga di dalam kampus untuk mengembangkan kepedulian terhadap keadilan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, Pendidikan Hukum Klinik kemudian dikenal sejak tahun 1970-an akan tetapi lebih diarahkan pada kontribusi pendidikan hukum bagi masyarakat yaitu dengan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus.  Menurut Uli Parulian Sihombing, direktur eksekutif ILRC dalam pengantar buku, pada masa itu Pendidikan Hukum Klinik memang lebih menekankan kepada penguatan dan pembentukan LBH kampus, dan belum mampu menghubungkannya dengan kurikulum dan metode pengajaran. Kiranya inilah maksud penerbitan buku yang merupakan terjemahan makalah “Legal Capacity Development Documents Clinical Legal Education: General Overview” ditulis Open Society Justice Initiative sebagai bahan reformasi pendidikan hukum yang berbasis keadilan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan Hukum Klinik dapat didefinisikan sebagai sebuah proses pembelajaran dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis (practical knowledge), keahlian (skills), nilai-nilai (values) dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan sosial, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif. (halaman 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari bentuknya, Pendidikan Hukum Klinik terdiri dari tiga komponen, yaitu perencanaan (mempersiapkan dan merencanakan untuk memperoleh pengalaman yang dibutuhkan), praktik (menguji kemampuan kepengacaraan, seperti wawancara, pemberian nasehat, mewakili klien di pengadilan, dll), dan refleksi (melakukan refleksi dan evaluasi kemampuan). Karenanya, elemen kunci implementasi pendidikan tersebut adalah pembentukan legal clinic (LBH kampus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan lokasi praktiknya, legal clinic ada yang dilakukan di fakultas hukum (in-house clinic) dan di luar fakultas hukum (out-house clinic).  Program in-house clinic bisa dilakukan dengan cara: Externship, yaitu mahasiswa bekerja di sebuah kantor hukum atau kantor pemerintahan di bawah supervisi dari pengacara praktik atau pejabat pemerintahan; Community Clinic, yaitu tempat mahasiswa bekerja secara langsung di masyarakat (komunitas); Mobile Clinic, yaitu mahasiswa mengunjungi komunitas untuk memberikan pendapat hukum dan/atau memberitahukan komunitas atas hak-haknya, atau memberikan nasehat jenis tertentu permasalahan hukum dan cara penyelesaiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program in-house clinic dapat dilakukan dengan cara: “life client”/”real client” clinic, yaitu mahasiswa menyediakan pelayanan hukum secara langsung kepada klien. Simulation Clinic, yaitu mahasiswa mensimulasikan kehidupan nyata atas dasar role-playing dengan tujuan untuk melatih kemampuan kepengacaraan mahasiswa, umumnya dengan kasus-kasus nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling tidak terdapat enam tujuan yang menjadi keuntungan diterapkannya Pendidikan Hukum Klinik, yaitu: Pertama, program Legal Clinic ditujukan untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang terstruktur untuk mahasiswa, untuk menambah pengalaman mahasiswa dalam praktik kepengacaraan yang nyata atau melalui simulasi mewakili klien, dan juga untuk memperoleh pengetahuan, keahlian, dan nilai-nilai dari pengalaman itu; Kedua, Legal Clinic dimaksudkan untuk menambah dukungan untuk bantuan hukum terhadap masyarakat marjinal; Ketiga, Legal Clinic ditujukan untuk menanamkan semangat pelayanan publik dan keadilan sosial, dan untuk membangun dasar pengembangan tanggung jawab profesi hukum; Keempat, dosen supervisor di Legal Clinic memberikan kontribusi untuk pengembangan scholarship mengenai keahlian dan teori-teori hukum praktis yang menghubungkan dunia akdemik dengan organisasi kepengacaraan secara lebih dekat; Kelima, penggunaan metode pengajaran secara interaktif dan reflektif yang menggerakkan mahasiswa untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut di atas yang tidak diperoleh di bangku kuliah; Keenam, Legal Clinic ditujukan untuk memperkuat civil society, dengan merawat tanggung jawab profesional pengacara melalui penekanan kebutuhan bantuan hukum untuk melindungi masyarakat marjinal. (halaman 7 dan halaman 8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari keuntungan yang dapat diperoleh, berdasarkan pengalaman, pengembangan legal clinic ternyata mendapatkan tantangan juga. Tantangan utama adalah menata keseimbangan antara tujuan pendidikan dan pelayanan. Terdapat resiko jika menempatkan mahasiswa dalam memenangkan sejumlah kasus yang ditanganinya tanpa adanya pengawasan ataupun supervisi dari dosen karena penanganan kasus secara berlebihan tidak dapat menjadi pembelajaran penting bagaimana mempraktikkan hukum. Dengan demikian legal clinic harus dilihat sebagai bagian dari seluruh strategi acces to justice, tetapi bukan komponen utamanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan lainnya adalah resistensi dari profesi hukum dan fakultas hukum, pegembangan bahan-bahan pengajaran, masalah keuangan, dan pengembangan sumber daya manusia.  Di sinilah betapa penting buku ini, selain menjelaskan dasar kepentingan Pendidikan Hukum Klinik, juga menerangkan permasalahan-permasalahan utama pengembangannya dengan solusi berdasarkan pengalaman yang ada di berbagai negara. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Program Pendidikan Hukum Klinik memang merupakan alat untuk mereformasi sistem pendidikan hukum dengan tujuan utama untuk memperbaiki kualitas profesi hukum di masa depan, dukungan dan pembentukan probono dan pengacara yang perduli dengan permasalahan sosial di masyarakat. Dengan demikian, penerapan Pendidikan Hukum Klinik menjadi kesempatan juga untuk menguji sistem pendidikan hukum di suatu negara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-3548608188700749668?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/3548608188700749668/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=3548608188700749668' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/3548608188700749668'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/3548608188700749668'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2010/02/pendidikan-hukum-klinik-yang-ideal.html' title='Pendidikan Hukum Klinik yang Ideal'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_21bO6O4Wqno/S3DbuSUwEpI/AAAAAAAAAB0/rcGwnFWSf9U/s72-c/pendidikan_KLINIK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-3578588373343739149</id><published>2010-01-18T09:33:00.002+07:00</published><updated>2010-08-13T14:31:14.648+07:00</updated><title type='text'>Informasi dalam Satu Laman</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merupakan hal rutin setiap akhir tahun kegiatan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kerap dilakukan  instansi pemerintah.  Puluhan ribu peserta mendaftarkan diri dan mengikuti rangkaian tes yang ditetapkan.  Bagaimana mereka mengetahui informasi tersebut? Umumnya mereka pencari kerja tersebut mendapatkan informasi dari laman-laman institusi pemerintah, papan pengumuman, ataupun iklan media.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beragam laman-laman atau blog-blog independen maupun komersil pun mencoba “membantu” dengan mencantumkan pengumuman serupa. Milis-milis pun bertebaran menginformasikan lowongan kerja. Hal tersebut tentunya membuat sibuk pencari kerja mencari  kanal-kanal informasi yang tersebar tersebut dan belum tentu benar (fake).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Satu Laman Informasi kerja PNS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di Australia, informasi seluruh lowongan kerja institusi pemerintahan hanya perlu dilihat pada sebuah laman, yaitu http://www.apsjobs.gov.au.  Laman tersebut disusun oleh Australian Public Service (APS) Commision, sebuah komisi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan pekerja sektor publik (PNS) Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laman yang disebut APSjobs tersebut tak hanya menyediakan informasi lowongan, tetapi juga layaknya laman komersil pencari kerja, menyediakan fitur pencari kerja (job search) yang menggunakan pencarian: departemen/institusi, klasifikasi, kategori pekerjaan, dan wilayah disertai keinginan gaji pencari kerja. Terdapat juga fitur Email Me Jobs yang akan secara rutin mengirimkan  apabila kriteria pekerjaan yang diinginkan ditemukan. Kiriman email itu akan secara terus menerus eksis sampai peminta menyatakan tidak menginginkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Satu Laman Pencari Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Pengadilan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan itu, pemerintah Australia juga berinisiatif mengembangkan akses untuk keadilan (acces to justice) berupa informasi hukum dalam satu laman. Terlibat dalam pendanaan dan bantuan teknis lainnya, pemerintah Australia menekankan penggunaan http://www.austlii.org. Laman tersebut merupakan kerjasama gabungan Fakultas Hukum University of Technology Sydney dan Fakultas Hukum University of New South Wales. &lt;br /&gt;The Australasian Legal Information Institute (AustLII) adalah laman penyedia materi dan informasi hukum secara gratis paling terkenal di Australia yang setiap harinya mencapai 900.000 pengunjung.  AustLII menyediakan informasi hukum publik (public legal information) yang bersifat primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta yang bersifat sekunder seperti jurnal dan kajian-kajian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, Mahkamah Agung Australia (High Court of Australia)mempublikasikan resmi putusan (sejak 1903 sampai sekarang) di laman tersebut. Selain itu disediakan pula Special Leave Dispositions (sejak 2008), transkrip persidangan (sejak 1994) and High Court Bulletins (sejak 1996). Demikian juga dengan pengadilan atau tribunal lainnya, juga menyediakan informasi lengkap di laman tersebut. Tak mau kalah, produk legislasi yang menjadi informasi publik juga mendapat tempat  yang layak dan tepat.&lt;br /&gt;Program semacam itu ternyata telah dimulai diberbagai tempat.  Paling tidak, ada Hong Kong Legal Information Institute (http://www.hklii.org), British and Irish Legal Information Institute (http://www.bailii.org), Canadian Legal Information Institute (http://www.canlii.org), New Zealand Legal Information Institut (http://www.nzlii.org), Pacific Islands Legal Information Institute (http://www.paclii.org), Southern African Legal Information Institute (http://www.saflii.org), dan Commonwealth Legal Information Institute (http://www.commonlii.org). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk asia telah ada  Asian Legal Information Institute (http://www.asianlii.org) dikelola AustLII yang memuat data hukum gratis (free access legal resources) dari 28 negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Penulis yang mengikuti First AsianLII Conference 2009 – bertema 'Building capacity for free access to law in Asia', di Sydney pada 23-25 Februari 2009 menemukan alasan salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) adalah bebasnya akses bagi instrumen-instrumen hukum (free acces to law).  Apalagi bagi pengadilan yang memang tidak boleh menyediakan nasehat hukum (legal advice), maka pengadilan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi hukum yang dapat membantu pencari keadilan menjalani proses pengadilan tersebut. Dengan demikian, publikasi melalui internet mampu memberikan informasi yang tepat dan objektif untuk menghindari tindakan koruptif administratur pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Laman yang Tepat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan laman dapat menciptakan kemudahan penyebaran informasi. Akan tetapi, diperlukan pula kerjasama dalam penyebaran informasi tersebut. Agar pengguna informasi dapat menemukan apa yang diinginkan dengan tepat dan segera, laman yang dikelola untuk kepentingan publik harus dapat menemukan cara yang efektif  dan efisien.  Hal tersebut penting untuk mengurangi terjadinya kelimpahan informasi (information overload) yang menyebabkan pengguna malah kesulitan menyaring dan menemukan data yang berguna di internet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan terhadap pengembangan laman menyerupai kedua laman Australia di atas sangatlah penting mengingat semakin banyaknya pegguna laman di Indonesia. Tentunya, pemerintah sebagai penyedia informasi publik yang paling memiliki sumber daya diharapkan mampu mengadaptasi dengan segera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laman untuk kepentingan publik tidak hanya  harus indah, tetapi juga harus tepat guna dan gampang diakses. Tak hanya berbicara kapasitas bandwith, tetapi tampilan yang nyaman agar dapat dinikmati masyarakat umum, khususnya bagi yang mempunyai keterbatasan tertentu seperti buta warna.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Laman Federal Court of Australia (http://www.fedcourt.gov.au), mempertimbangkan seluruh aspek tersebut. Termasuk mempertimbangkan standar world wide web consortium (W3C), sebuah komunitas internasional yang mengembangkan standar untuk perkembangan laman bagi publik. Bila ingin memahaminya silahkan klik http://www.w3.org. Satu laman untuk belajar laman yang baik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-3578588373343739149?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/3578588373343739149/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=3578588373343739149' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/3578588373343739149'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/3578588373343739149'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2010/01/informasi-dalam-satu-laman.html' title='Informasi dalam Satu Laman'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-1667166846692768044</id><published>2009-09-14T13:53:00.002+07:00</published><updated>2010-08-13T14:32:38.501+07:00</updated><title type='text'>PENYEMPURNAAN KONSTITUSI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Judul Buku&lt;/strong&gt;: UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penulis&lt;/strong&gt; : Ni’matul Huda, S.H., M.H.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penerbit&lt;/strong&gt; : Rajawali Pers&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahun Terbit &lt;/strong&gt;: 2008&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jumlah Halaman &lt;/strong&gt;: xiii + 328 halaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar, tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosedur perubahan konstitusi, berdasarkan teori ketatanegaraan dan praktek-praktek di dunia dapat dilakukan dengan cara: melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya penetapan kuorum yang hadir dan jumlah minimum anggota legislatif yang menerimanya; melalui rakyat dengan referendum atau plebisit; melalui musyarawarah khusus (special convention); atau melalui persetujuan negara-negara bagian bagi negara federal (suara mayoritas dari seluruh unit negara pada negara federal). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UUD 1945 setelah perubahan menggunakan cara pertama. Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan konstitusi Indonesia sebelumnya? Konstitusi RIS (UUD 1949) yang memegang prinsip federalisme mensyaratkan perubahan 2/3 kehadiran anggota DPR/senat dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir (Pasal 190). Akan tetapi, muncul “kegiatan politik” yang anti negara federal dan ingin kembali ke negara kesatuan, sehingga dihadirkan UUDS 1950. Konstitusi RIS hanya sempat berlaku di Indonesia dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut ketentuan pasal 140 UUD 1950, wewenang untuk mengubah UUD diberikan kepada suatu badan bernama Majelis Perubahan UUD yang terdiri dari anggota-anggota DPRS dan anggota-anggota KNIP yang tidak menjadi anggota DPRS. Dibutuhkan lebih dari setengah dari jumlah anggota sidang hadir dan disetujui jumlah suara terbanyak. Akan tetapi, dalam setiap pengambilan keputusannya, Konstituante tidak pernah mencapai kuorum, sehingga  Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan kemudian mensyaratkan pengubahan UUD dengan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR harus hadir dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Persyaratan tersebut kemudian ditambah dengan persyaratan referendum berdasarkan Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 yang isi Pasal 2-nya berbunyi, “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998, dilakukanlah Perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 oleh MPR dengan hanya menggunakan persyaratan kuorum semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;UUD 1945 Konstitusi yang Tidak Terlalu Kaku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bila melihat seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, maka semuanya bersifat kaku dan dengan syarat-syarat khusus. Mengapa konstitusi dapat bersifat kaku dan bersyarat khusus? Hal tersebut diperlukan agar suatu perubahan konstitusi haruslah benar-benar mendapat dukungan yang meyakinkan dari rakyat dan dengan pertimbangan yang cukup dan sadar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih fleksibelnya prosedur pengubahan UUD 1945 setelah perubahan memang secara sadar ditentukan oleh Perumus Perubahan UUD 1945. Apabila pengubahan UUD dipersulit, maka sulit pula penyesuaian perkembangan negara terhadap dinamika global dan permasalahan ketatanegaraan yang mungkin timbul di masa depan. Karenanya, harus dibuka pula peluang bagi kemungkinan untuk melakukan perubahan, agar konstitusi dapat terus hidup mengikuti perkembangan jaman. Tetapi bila terlalu mudah dilakukan perubahan  UUD, maka akan timbul ketidakstabilan  dalam pemerintahan dan UUD tersebut dianggap enteng dan kurang berwibawa, sehingga para Perumus Perubahan UUD 1945 mengambil jalan tengah dengan menambah fleksibilitas prosedur pengubahan dari konstitusi sebelumnya, tetapi tetap bersifat kaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, melalui pengaturan dalam konstitusi tersebut, pergolakan dan pertentangan dalam niatan mengubah UUD menjadi wajar adanya, demi kebutuhan untuk membangun negara konstitusional (constitutional state) yang kokoh dan penjaminan sustainable democracy. Siapa saja yang berusaha untuk meloloskan Amendemen Kelima UUD 1945, tentunya harus mempersiapkan dukungan data dan konsep akademis yang menyeluruh. Selain itu, dengan tidak melupakan pemasyarakatan ide secara luas dan mengundang partisipasi publik yang terbuka, karena memang masyarakatlah yang harus menjadi pendorong utama penyempurnaan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi Amendemen Kelima&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Buku yang ditulis Ni’matul Huda, akademisi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini nyata ingin mendorong penyempurnaan UUD 1945. Paling tidak ada tiga gagasan utama amendemen ulang. Pertama, gagasan amendemen ulang kelembagaan MPR. Kedua, gagasan amendemen ulang kelembagaan kekuasaan kehakiman, dan ketiga, relasi presiden DPR dan calon presiden perseorangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ni’matul Huda, meskipun MPR dilengkapi dengan sejumlah kewenangan oleh UUD 1945 hasil perubahan, tetapi sifatnya insidentil semata, seperti kewenangan mengubah UUD, memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dengan demikian, menurut Huda, MPR yang merupakan joint session DPR dan DPR tidak perlu permanen dan bersifat ad hoc, tanpa perlu sekretariat dan pimpinan yang terpisah. Selain itu, Huda beranggapan agar kewenangan DPR perlu ditambah “kualitasnya” agar aspirasi daerah mendapat tempat yang lebih proporsional sehingga semangat otonomi daerah yang diamanatkan UUD 1945 dapat terwujud. (halaman 243).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan usulan amendemen kekuasaan kehakiman, Ni’matul Huda berpendapat agar seluruh hakim, baik hakim agung maupun hakim Konstitusi pengusulannya harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga MA maupun MK tidak perlu membentuk mejelis kehormatan yang bertugas mengawasi perilaku hakim, yang anggotanya diambil dari lingkungan hakim itu sendiri. Menurut Huda, hakim seharusnya bertugas menyelenggarakan proses peradilan, sedangkan urusan administratif, misalnya pengawasan perilaku hakim, tidak perlu dikerjakan oleh sesama hakim. Keberadaan Dewan Kehormatan MA maupun Majelis Kehormatan MK bersifat ad hoc yang dapat dibentuk dan bertindak ketika mendapat rekomendasi dari KY. (halaman 275).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyempurnaan relasi antara presiden DPR, salah satunya dengan mengurangi peran DPR yang berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberi grasi. Menurut Huda, seharusnya MA sebagai lembaga tertinggi peradilan merupakan lembaga  negara yang paling tepat memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai hal itu, karena grasi menyangkut putusan hakim. (halaman 301). Huda juga merekomendasikan agar ada penyempurnaan pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945, agar ada keseragaman dalam pengaturan Pemilu baik untuk anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala daerah dan wakil kepala daerah masuk dalam satu rezim Pemilu dan dipilih langsung oleh rakyat. (halaman 310).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai rekomendasi yang ditampilkan Ni’matul Huda bukanlah hal yang baru dalam perdebatan para pakar ketatanegaraan, tetapi rekomendasi ini sangat berharga karena argumen dan pendapat yang melatari sangatlah kuat dan khas seorang akademisi yang sistematis dan terarah. Karenanya, buku ini patut menjadi rekomendasi bagi para akademisi dan politisi yang ingin memahami kondisi faktual dan aktual ketatanegaraan Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-1667166846692768044?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/1667166846692768044/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=1667166846692768044' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/1667166846692768044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/1667166846692768044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2009/09/penyempurnaan-konstitusi-indonesia.html' title='PENYEMPURNAAN KONSTITUSI INDONESIA'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-625474825432957878</id><published>2009-05-03T17:54:00.002+07:00</published><updated>2010-08-13T14:33:14.646+07:00</updated><title type='text'>Koalisi untuk Sistem Presidensial yang Efektif</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Rafiuddin Munis Tamar&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 9 April 2009 lalu telah menempatkan Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golkar sebagai partai papan atas yang bakal mendominasi perolehan kursi legislatif. Ketiga partai itu kini sedang berhitung kekuatan untuk menghadapi pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai-partai yang memperoleh suara signifikan dalam Pileg 2009 tampak sibuk mempersiapkan tokoh-tokohnya untuk diajukan sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Dalam Pilpres 2009 memang tidak sembarang tokoh dapat maju sebagai capres atau cawapres. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres harus diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara dalam pileg. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan presidential threshold yang cukup tinggi itu secara otomatis hanya partai-partai besar yang paling mungkin mengusung capres dan cawapres untuk dimajukan ke medan laga. Sedangkan partai-partai gurem dipastikan harus bermandi keringat membangun koalisi sebanyak-banyaknya jika ingin ambil bagian dalam kontestasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tiga partai besar hasil Pileg 2009, PD merupakan partai yang paling siap dan percaya diri. Calon presiden PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pagi-pagi sudah mengumumkan diperlukannya kontrak tertulis bagi partai-partai yang berminat menjalin koalisi dengan PD. Bahkan SBY juga mengumumkan kualifikasi tertentu bagi cawapres yang akan berpasangan dengannya. Sementara PDIP yang sejak awal menjagokan Megawati Soekarnoputri sebagai capres masih sibuk menggalang koalisi dan mengumpulkan dukungan publik dengan mempersoalkan isu DPT. Adapun Golkar setelah terjebak dalam kebimbangan dan kebingungan cukup lama pada akhirnya bertekad pula untuk mendorong Jusuf Kalla (JK) sebagai capres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini tiga capres tersebut belum menemukan pasangan cawapres yang pas. Bagi SBY yang diusung oleh partai pemenang pemilu tentu saja bukan hal yang sulit untuk menentukan pasangan cawapresnya. Namun bagi Mega dan JK hal itu bisa menjadi persoalan pelik. Kedua capres itu harus menemukan figur cawapres yang memiliki elektabilitas tinggi untuk menyaingi elektabilitas SBY. Keduanya didesak oleh waktu untuk segera menemukan sosok figur tersebut, dan itu tidak gampang. Apalagi bagi Golkar yang tampak masih tergagap menentukan mitra koalisi setelah pecah kongsi dengan PD. Kebingungan Golkar berujung pada kegagalan menegakkan poros baru dengan JK sebagai capres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poros Golkar terlambat dibangun. Persoalan inilah yang akan mengantarkan Golkar pada pilihan realistis, yaitu mengajukan cawapres untuk dipasangkan dengan capres dari poros PDIP, atau kembali bersama PD dengan meminta sejumlah jabatan menteri jika koalisi menang. Dengan demikian, hanya akan ada dua poros yang akan berhadapan, yakni poros PD dan PDIP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi yang Kuat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika nanti hanya ada dua pasangan capres dan cawapres berarti Pilpres 2009 akan berlangsung cukup satu kali putaran. Peta kekuatan politik nasional pun akan menjadi lebih mudah disimplifikasi, yakni kekuatan pendukung pemerintah dan kekuatan oposisi. Peta kekuatan politik nasional yang terpolarisasi menjadi dua kutub ini memungkinkan bagi terselenggaranya demokrasi yang lebih sehat dan substantif. Harapan ini akan menjadi lebih mudah didekati jika dikaitkan dengan makin sedikitnya jumlah partai dan fraksi yang ada di parlemen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman Pemilu 1999 dan 2004 yang meloloskan begitu banyak partai yang tergabung dalam banyak fraksi telah membuat parlemen kita begitu gaduh. Kinerja legislasi jauh dari mutu yang diharapkan karena banyaknya kepentingan yang menyulut pertengkaran dan seringkali harus berakhir dengan kompromi murahan. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya kenyataan bahwa partai pendukung pemerintah tidak mampu menggalang dukungan mayoritas di parlemen. Akibatnya, stabilitas politik menjadi rendah dan berdampak pada tidak optimalnya pemerintah dalam merealisasikan program-programnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rendahnya mutu pelaksanaan demokrasi hasil Pemilu 1999 dan 2004 diyakini oleh banyak analis sebagai akibat dari penerapan sistem multipartai. Tesa para peneliti demokrasi (Scott Mainwaring dkk.) yang menyatakan bahwa sistem multipartai tidak kompatibel dengan sistem presidensial kian diyakini kebenarannya. Karena itu, berdasarkan pandangan ini, para perumus undang-undang mencoba mendesain penyederhanaan partai secara alamiah melalui parliamentary threshold (PT) yang kemudian diterapkan dalam Pileg 2009. Pemberlakuan PT telah berhasil menyaring 38 partai peserta Pileg 2009 menjadi sembilan partai untuk masuk ke parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya adalah sembilan partai yang dihasilkan mekanisme penyederhanaan melalui PT masih juga terbilang multipartai walaupun sudah lebih sederhana. Sembilan partai di parlemen bukanlah angka aman bagi sistem pemerintahan presidensial. Dalam hal ini partai pengusung capres dan cawapres perlu mengantisipasi sejak dini berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan di parlemen melalui desain koalisi yang kuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi yang kuat dapat dipersiapkan sekurang-kurangnya melalui dua langkah. Pertama, partai-partai yang berkoalisi harus bergabung ke dalam satu fraksi di parlemen. Melalui ikatan fraksi, kepentingan-kepentingan politik masing-masing partai peserta koalisi tidak berkembang liar di permukaan dan segala macam silang pendapat dapat diselesaikan pada tingkat internal fraksi. Kedua, partai-partai yang berkoalisi di tingkat nasional harus menurun secara konsisten ke tingkat daerah. Dengan demikian koalisi akan mampu menciptakan disiplin terhadap pesertanya yang pada akhirnya akan mengarah pada koalisi yang kuat dan permanen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, apabila sembilan partai yang lolos PT tergabung ke dalam dua atau tiga koalisi yang kuat, sistem presidensial akan menemukan iklim yang kondusif untuk berjalan secara efektif di republik ini. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnal Nasional, Kamis, 30 April 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-625474825432957878?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/625474825432957878/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=625474825432957878' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/625474825432957878'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/625474825432957878'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2009/05/koalisi-untuk-sistem-presidensial-yang.html' title='Koalisi untuk Sistem Presidensial yang Efektif'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-7579882068960236411</id><published>2009-03-05T11:46:00.003+07:00</published><updated>2009-03-05T11:50:30.968+07:00</updated><title type='text'>UU 37/2008: PENGUATAN SISTEM OMBUDSMAN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Ombudsman, saat ini telah dipakai lebih dari 130 negara, dengan dasar hukum yang digunakan bervariasi. Di Belanda, Thailand, Swedia, Finlandia, Denmark lembaga tersebut telah diatur dalam konstitusi. Ombudsman di beberapa negara Eropa bahkan diatur berdasarkan perjanjian multilateral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, pada tanggal 20 Maret 2000 lahir lembaga Ombudsman Indonesia  yang diberi nama "Komisi Ombudsman Nasional" berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000.  Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008) yang disetujui permbuat undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008., dengan nama ”Ombudsman Republik Indonesia”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa lembaga tersebut diperlukan? Karena dibutuhkan pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi jika dilihat latar belakang masa lalu. Sebelum reformasi. penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek Maladministrasi, antara lain, terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya, maka diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan pemerintahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; dan h. kerahasiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ombudsman Republik Indonesia tersebut berwenang: 1. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; 2. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; 3. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; 4. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; 5. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; 6. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; 7. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi; 8. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; 9. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan UU 37/2008 Ombudsman diberi tugas: 1. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; 3. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; 4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 5. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 6. membangun jaringan kerja; 7. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan 8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susunan Ombudsman terdiri atas satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan. Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis pun berlaku bagi perwakilan Ombudsman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu hal yang menarik adalah dalam Aturan Peralihan yang menyebutkan, “Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Ombudsman yang baru”. Dengan demikian, Ombudsman Republik Indonesia masih dijabat seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional, yaitu: Antonius Sujata, SH, MH (Ketua merangkap Anggota), Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, SH (Wakil Ketua merangkap Anggota), Drs. Teten Masduki (Anggota), R.M. Surachman,APU (Anggota), K.H. Masdar Farid Mas'udi, MA (Anggota), Erna Sofwan-Sjukrie, SH (Anggota).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya dasar hukum yang baru dan lebih kuat, Ombudman Indonesia telah melakukan berbagai aktivitas. Dalam laporan akhir tahun 2008, Ombudsman pun telah menerima 1.244 laporan. Laporan itu datang dari masyarakat maupun hasil investigasi inisiatif Ombudsman, yaitu: 523 laporan melalui surat, 461 laporan langsung, 219 laporan telepon, 30 laporan lewat Internet, dan 11 berdasarkan inisiatif Ombudsman (Koran Tempo, 9-1-2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memeriksa Laporan tersebut Ombudsman tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan melalui mekanisme Rekomendasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan Laporan. Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan yang diterimanya, Ombudsman dapat memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila Terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk  menghadirkan yang bersangkutan secara paksa (subpoena power). (Penjelasan UU 37/2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menegakkan UU 37/2008, diatur pula mengenai pemberian sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrastif diberlakukan bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ada warga negara Indonesia atau penduduk yang merasa ada pelayanan publik yang tidak baik, maka berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman secara gratis dengan ketentuan:&lt;br /&gt;• Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. &lt;br /&gt;• Laporan pengaduan harus disertai kronologi kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani. &lt;br /&gt;• Mencantumkan identitas diri, antara lain fotokopi KTP/ SIM/paspor. &lt;br /&gt;• Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya. &lt;br /&gt;• Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia, atau melalui website (www.ombudsman.go.id).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-7579882068960236411?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/7579882068960236411/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=7579882068960236411' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7579882068960236411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7579882068960236411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2009/03/uu-372008-penguatan-sistem-ombudsman.html' title='UU 37/2008: PENGUATAN SISTEM OMBUDSMAN'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-7228770704211279376</id><published>2008-12-23T10:42:00.001+07:00</published><updated>2008-12-23T10:46:52.113+07:00</updated><title type='text'>"Pintu Darurat" Amendemen Komprehensif UUD 1945</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Rafiuddin Munis Tamar&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sejak terjadinya reformasi tahun 1998, UUD 1945 tidak lagi dipandang sebagai "pusaka keramat" yang tabu untuk dikaji ulang. Bahkan, salah satu butir tuntutan reformasi kala itu adalah amendemen UUD 1945. Tuntutan reformasi itu ditindaklanjuti oleh MPR hasil Pemilu 1999 dengan melakukan serangkaian amendemen terhadap UUD 1945 yang kemudian menghasilkan perubahan pertama (1999), perubahan kedua (2000), perubahan ketiga (2001), dan perubahan keempat (2002). Hasil amendemen tersebut cukup signifikan. UUD 1945 yang semula hanya terdiri atas 71 ketentuan berubah menjadi 199 ketentuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beragam respons telah ditunjukkan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat atas hasil amendemen tersebut. Ada yang menerimanya sebagai suatu keniscayaan sejarah, ada pula yang tidak dapat menerima dengan alasan yang berbeda-beda. Secara umum, masyarakat yang tidak dapat menerima hasil amendemen UUD 1945 dapat dibedakan menjadi dua kelompok. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kelompok yang menentang hasil amendemen dan menginginkan agar negara Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli. Kelompok ini terdiri atas orang-orang yang sejak awal menolak gagasan amendemen UUD 1945. Sikap mereka pada umumnya dilatarbelakangi oleh pandangan yang bersifat emosional. Mereka menganggap UUD 1945 sebagai karya adiluhung sekaligus amanat para pendiri bangsa, sehingga setiap upaya untuk mengubahnya harus dianggap sebagai suatu kedurhakaan. Namun demikian, di kalangan mereka juga ada yang menolak hasil amendemen karena alasan administratif belaka, seperti tidak dimasukkannya hasil amendemen dalam lembaran negara, atau karena alasan yang bersifat filosofis-ideologis, di antaranya karena terjadinya pergeseran nilai dari komunalisme ke arah individualisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kelompok yang tidak puas dengan hasil amendemen dan menginginkan dilakukannya amendemen lanjutan (perubahan kelima). Mereka yang tergolong dalam kelompok ini menganggap proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 telah mengesampingkan aspek akademik dan terlalu banyak mangakomodasi kepentingan jangka pendek partai-partai politik. Akibatnya, struktur dan sistematika UUD 1945 hasil amendemen tidak harmonis dan substansinya pun mengandung beberapa kelemahan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pasang Surut&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Dua kelompok di atas telah meramaikan diskursus tentang konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia semenjak terjadinya amendemen UUD 1945. Masing-masing kelompok menciptakan arus sendiri-sendiri yang secara terus menerus berdialektika satu sama lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli membangun gerakan dengan memanfaatkan titik balik ekspektasi masyarakat terhadap reformasi yang menglami antiklimaks. Kelompok ini mencoba meyakinkan publik bahwa berbagai persoalan pelik yang dihadapi bangsa Indonesia pascareformasi merupakan konsekuensi logis dari perubahan konstitusi. Namun demikian, kelompok ini tidak mampu membangun argumentasi bahwa UUD 1945 yang asli lebih baik daripada UUD 1945 hasil amendemen sehingga tidak mendapat dukungan yang luas. Gerakan kembali ke UUD 1945 yang asli mencapai puncaknya pada paroh pertama tahun 2006. Setelah itu, gerakan ini kian lama kian surut hingga pada akhirnya nyaris tak terdengar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pihak lain, kelompok yang menginginkan dilakukannya perubahan kelima tidak tinggal diam. Mereka membuat gerakan mulai dari kampus hingga ke Senayan. Selain mengkritisi secara teoretis-akademik, mereka juga mengevaluasi implementasi dari UUD 1945 hasil amendemen. Kelompok ini banyak mendapat simpati ketika mencurahkan perhatiannya terhadap isu-isu yang terkait dengan perimbangan kekuasaan antarlembaga negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan perubahan kelima UUD 1945 mengalami pasang surut. Gerakan ini sempat meraih dukungan yang cukup luas ketika mengusung isu pemberdayaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada paroh pertama tahun 2007. DPD dipandang perlu untuk diberdayakan karena ia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan - itu pun terbatas pada isu-isu tertentu yang terkait dengan kepentingan daerah dan keuangan - kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan fungsi legislasi. Padahal, proses rekrutmen anggota DPD lebih berat dibanding anggota DPR; anggota DPD dipilih rakyat secara langsung sedangkan anggota DPR dipilih melalui partai politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kenyatannya, isu pemberdayaan DPD itu pada akhirnya harus kandas di Senayan. Meskipun sempat memperoleh dukungan dari beberapa fraksi di DPR dengan DPD sendiri sebagai motornya, namun jumlah pendukungnya tidak mencapai sepertiga dari jumlah anggota MPR sebagai syarat minimal untuk mengusulkan amendemen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah isu penguatan kewenangan DPD gagal menjadi entry point amendemen UUD 1945, isu berikutnya yang diangkat adalah penguatan sistem presidensial. UUD 1945 hasil amendemen dinilai tidak secara tegas menganut sistem presidensial. Hal ini dapat ditengarai dari adanya kewajiban bagi presiden untuk kulo nuwun terhadap lembaga negara lain dalam menjalankan beberapa hak prerogatifnya, baik dalam bentuk keharusan untuk mendapat persetujuan maupun sekadar mendapat pertimbangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu penguatan sistem presidensial melalui perubahan kelima UUD 1945 mencuat ke permukaan sejak Presiden SBY mengemukakan pentingnya melakukan pengkajian ulang terhadap UUD 1945 pada awal tahun 2008. Dalam perkembangannya, gerakan perubahan kelima kian banyak mendapat dukungan. Isu yang diusungnya pun tidak melulu terfokus pada penegasan sistem presidensial, melainkan melebar ke isu-isu lain yang bermuara pada gagasan amendemen secara komprehensif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan amendemen UUD 1945 secara komprehensif pada gilirannya sampai juga ke Senayan. Pada September-Oktober 2008, jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) mulai memikirkan cara yang paling efektif untuk melakukan amendemen secara komprehensif, tanpa menyimpangi prosedur perubahan yang sudah ditentukan dalam UUD 1945 sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara komprehensif memang bukan perkara mudah. Selain harus mempersiapkan konsep perubahan secara matang, MPR juga harus melewati prosedur amendemen yang cukup rumit. Rumitnya prosedur amendemen dimaksudkan untuk menghindari seringnya terjadi perubahan konstitusi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menyiasati Hambatan Prosedural &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penulis sependapat bahwa sebuah konstitusi harus sulit untuk diubah tetapi tidak dalam pengertian teknis prosedural. Sebuah konstitusi dengan sendirinya akan menjadi sulit diubah manakala materi muatannya senantiasa sesuai dengan kebutuhan yang berkembang. Sementara jika mencermati kesulitan yang dihadapi MPR untuk melakukan perubahan secara komprehensif terhadap UUD 1945 tampaknya murni disebabkan oleh hambatan teknis prosedural. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37 UUD 1945 hanya memberi peluang bagi perubahan pasal-pasal. Gagasan perubahan itu pun harus diusulkan secara tertulis dengan disertai alasan oleh minimal sepertiga anggota MPR. Perubahan pasal-pasal tersebut harus dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR dan baru dapat diputuskan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melokalisir perubahan ke dalam lingkup pasal-pasal, Pasal 37 UUD 1945 telah menutup pintu bagi perubahan secara komprehensif. Artinya, MPR tidak mungkin dapat melakukan perubahan dalam skala luas dan mendasar, lebih-lebih jika harus bongkar pasang paradigma, struktur, dan sistematika UUD 1945. Dalam kondisi demikian, tidak ada jalan lain bagi MPR selain membuka "pintu darurat", yakni mengamendemen Pasal 37 UUD 1945 terlebih dahulu. Apabila siasat ini menjadi pilihan, sekurang-kurangnya dibutuhkan dua kali amendemen, yaitu perubahan kelima untuk mengamendemen Pasal 37 UUD 1945 dan perubahan keenam untuk mengamendemen UUD 1945 secara komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jurnal Nasional&lt;/strong&gt;, Selasa, 23 Desember 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-7228770704211279376?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/7228770704211279376/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=7228770704211279376' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7228770704211279376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7228770704211279376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/12/pintu-darurat-amendemen-komprehensif.html' title='&quot;Pintu Darurat&quot; Amendemen Komprehensif UUD 1945'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-5220062090368966712</id><published>2008-11-05T19:32:00.001+07:00</published><updated>2008-11-20T19:32:34.479+07:00</updated><title type='text'>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008: PAYUNG HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Selain itu, pengelolaan sampah selama ini belumlah sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU PS) yang rancangannya disetujui oleh DPR pada 9 April 2008 dan telah ditandatangani Presiden pada tanggal 7 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan undang-undang ini, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU PS, memang diperlukan dalam rangka: 1. kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; 2. ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah;&lt;br /&gt;4. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintahan daerah dalam pengelolaan sampah; dan 5. kejelasan antara pengertian sampah yang diatur dalam Undang-Undang ini dan pengertian limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, UU PS yang terdiri dari 18 bab dan 49 pasal tersebut mengatur tugas pemerintahan, wewenang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengurangan sampah, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi dalam pengelolaan sampah. Beberapa materi muatan yang diatur, antara lain, yaitu: (i) Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rachmat Witoelar, Menteri Negara Lingkungan Hidup, sebagaimana dilansir Jurnal Nasional, menyatakan bahwa inti keberadaan UU PS adalah berusaha merubah paradigma berpikir masyarakat dan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah ini. "UU ini menurut saya merupakan revolusi dalam hal pengelolaan sampah," jelasnya. Rachmat Witoelar, seperti diberitakan Kompas, 10 April 2008, juga mengungkapkan bahwa keluarnya UU Pengelolaan Sampah akan mendorong tindak lanjut kesepakatan konferensi tentang perubahan iklim di Bali untuk menekan emisi gas-gas rumah kaca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini sebagian besar masyarakat memang masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar dilokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global (global warming). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, menurut Penjelasan Umum UU PS, paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Jenis sampah yang dikelola tersebut adalah a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sedangkan Sampah spesifik sebagaimana meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan tersebut akan  diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan pengelolaan tersebut, Pasal 11 ayat (1) UU PS menyatakan, setiap orang berhak: mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; memperoleh informasi yang benar, akurat, dan epat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban yang ditentukan dalam UU PS pun ada. Pasal 12 menyatakan, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pasal 13 menyatakan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Pasal 14 menyatakan, setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Pasal 15 menyatakan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pun dapat memberikan kompensasi dalam bentuk relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah [Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU PS].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan larangan, Pasal 29 menyatakan, setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pengaturan setiap larangan tersebut kemudian akan ditentukan melalui peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan erat dengan Ketentuan Pidana yang pengaturannya termaktub dalam Pasal 39-43 UU PS dan sanksi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah pun bisa terjadi, yaitu sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah dan sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 33-35 UU PS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang tak kalah menariknya adalah adanya Pasal 36 UU PS yang menyatakan, masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Selain itu, organisasi persampahan pun berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan walaupun terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil (Pasal 37 UU PS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Ketentuan Peralihan, dinyatakan bahwa pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang [Pasal 44 ayat (1) UU PS] dan pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang [Pasal 44 ayat (2) UU PS]. Pasal 45 UU PS kemudian menyatakan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Sampah DPR, Hendarso Hadiparmono, yang dikutip  sinarharapan.co.id mengatakan, kekuatan UU PS dalam praktiknya nanti sangat tergantung pada masyarakat sendiri. Apakah masyarakat memiliki kemauan untuk menjaga lingkungannya supaya bersih dan sampah tidak menjadi sesuatu terus menggelikan, sebaliknya bisa diolah kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagong Suyoto, Ketua Koalisi LSM untuk Persampahan Nasional, pun menyambut baik disahkannya RUU Pengelolaan Sampah menjadi UU. Sebab, menurutnya sebagaimana dilansir Inilah.com, masalah utama sampah memang karena tidak adanya UU Pengelolaan Sampah, sehingga sulit melakukan penegakan hukum. “Tanpa adanya kebijakan politik tentang pengelolaan sampah secara nasional, maka kondisi permasalahan sampah akan terombang-ambing dan tak terpecahkan selamanya,” kata Bagong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Slamet Daroyni, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta menilai, melalui UU PS diharapkan adanya pengaturan tentang ketentuan kewajiban pemerintah daerah menutup sistem pembuangan terbuka. “Paling lambat, dalam lima tahun harus diganti dengan ketentuan wajib menutup proses akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Sedangkan tungku pembakaran paling lama dua tahun sejak berlakunya UU PS,” katanya yang dikutip Inilah.com. Slamet menilai, sistem pembuangan akhir yang terbuka dan tungku pembakaran sangat merugikan lingkungan dengan emisi gas karbon yang dihasilkan. Sehingga, ikut menyumbang terjadinya pemanasan global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau telah mengatur secara jelas banyak hal, akan tetapi UU PS ternyata tidak mengatur mengenai limbah cair. Hal tersebut disayangkan oleh Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Susmono, sebagaimana berita yang dilansir dalam laman  http://ciptakarya.pu.go.id. Padahal, menurut Susmono, antara limbah padat (sampah) dan limbah cair saling mempengaruhi satu sama lain. Lebih lanjut, menurutnya, perlindungan lingkungan dan kesehatan lingkungan harus berjalan seiringan. Jika sampahnya sudah tertangani namun karena kesehatan lingkungan lainnya masih terancam, contohnya sungai yang tercemar limbah, masyarakat akan malas lagi menangani sampah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, UU PS walau telah resmi berlaku, tetapi penerapannya belum efektif di lapangan. Karena untuk pelaksanaannya, masih diperlukan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri, dan peraturan daerah sebagai turunannya. Hal tersebut disampaikan Ilyas Asaad, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan, dalam diskusi mengenai UU PS, yang diselenggarakan di Jakarta, 4 Juni 2006. Karena itu, pemerintah kini tengah menyusun draf rancangan PP tentang pengelolaan sampah. Draf tersebut masih perlu dibahas instansi terkait, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Kesehatan, sebelum diajukan kepada Presiden dan disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ilyas, sebagaimana diberitakan Kompas, 5 Juni 2008, sekarang harus disiapkan peraturan pelaksanaan undang-undang, yaitu berupa PP sebanyak 11 buah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dua buah, dan peraturan daerah 11 buah, antara lain yang mengatur pengawasan pengelolaan sampah, penerapan sanksi administratif, dan pemberian kompensasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut terkait dengan Ketentuan Penutup UU PS yang menyatakan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan harus diselesaikan paling lambat satu tahun terhitung sejak UU PS diundangkan dan peraturan daerah yang diamanatkan harus diselesaikan paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang diundangkan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-5220062090368966712?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/5220062090368966712/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=5220062090368966712' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5220062090368966712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5220062090368966712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/11/undang-undang-nomor-18-tahun-2008.html' title='Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008: PAYUNG HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-60652626258262515</id><published>2008-11-05T17:22:00.000+07:00</published><updated>2008-11-05T17:23:45.249+07:00</updated><title type='text'>Penyiksaan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Ukuran yang harus dipedomani tentang penyiksaan tersebut menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusan 21/PUU-VI/2008 harus mengacu kepada rumusan yang dianut dalam instrumen hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment—CAT) pada tanggal 28 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dan karenanya telah menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1 konvensi tersebut telah mendefinisikan torture (penyiksaan) sebagai “Any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kemudian menyatakan bahwa penyiksaan adalah “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau pihak ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan/atau pejabat publik”. Definisi penyiksaan tersebut telah merujuk dan mengutip sepenuhnya Pasal 1 Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-60652626258262515?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/60652626258262515/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=60652626258262515' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/60652626258262515'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/60652626258262515'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/11/penyiksaan.html' title='Penyiksaan'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-5050330295337055669</id><published>2008-11-05T17:20:00.001+07:00</published><updated>2008-11-05T17:25:36.892+07:00</updated><title type='text'>Diskriminasi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (politcal opinion). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskriminasi  positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.” Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-5050330295337055669?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/5050330295337055669/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=5050330295337055669' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5050330295337055669'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5050330295337055669'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/11/diskriminasi.html' title='Diskriminasi'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-235056991084324394</id><published>2008-09-30T15:52:00.000+07:00</published><updated>2008-09-30T16:00:32.996+07:00</updated><title type='text'>UU No. 14 Tahun 2008: Jaminan Keterbukaan Informasi Publik</title><content type='html'>Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik” (Pertimbangan UU KIP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk itu diperlukan jaminan bagi semua orang dalam memperoleh Informasi. Hal tersebut diperlukan, karena hak atas Informasi sangatlah penting mengingat penyelenggaraan negara memang perlu untuk diawasi publik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berhubungan juga dengan partisipasi atau pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah melalui sekitar sembilan tahun proses pembahasan, akhirnya masyarakat mendapat jaminan hak atas informasi dengan disetujuinya keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rapat Paripurna DPR, 3 April 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan undang-undang ini sangat penting, karena merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi (Penjelasan UU KIP). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan undang-undang ini, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 2 UU KIP adalah: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan UU KIP memang merupakan angin segar bagi siapa saja, karena setiap Orang menjadi berhak memperoleh Informasi Publik; melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, siapa saja berhak mengajukan permintaan Informasi Publik tentunya dengan menyertai alasan permintaan tersebut dan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU KIP.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, dalam wawancara khusus dengan Voice of Indonesia pada 21 Juli 2008 menyebutkan, UU KIP merupakan undang-undang yang sangat revolutif, dan apabila seluruh elemen bangsa ini menghayati undang-undang tersebut, maka terbentuknya good governance yang baik dapat tercapai. “Prinsip-prinsip good governance, antara lain transparansi dan akuntabilitas yang paling pokok, kalau elemen bangsa ini memegang teguh prinsip-prinsip good governance, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas saya kira itu akan bisa menekan yang sifatnya preventif masalah-masalah penyimpangan termasuk didalamnya korupsi, korupsi itu ada  khan sebagai simbol kurangnya good governance", jelasnya sebagaimana dilansir Voice of Indonesia.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;Sanksi Pidana&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;Walau begitu, ternyata banyak juga yang menyampaikan kritikan. Salah satunya terkait dengan keberadaan Pasal 51 UU KIP yang isinya ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.. Terdapat pula, Pasal 52 UU KIP yang mengancam Badan Publik bila dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Adinda Tenriangke Muchtar, Pengamat dan Analis Politik pada The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, dalam tulisan di Media Indonesia (23 April 2008), ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bisa diinterpretasikan secara beragam. Pasal-pasal karet tersebut pun juga rentan penyimpangan wewenang oleh pemerintah. Dengan kata lain, bisa saja terjadi, aparat hukum dan badan publik menggunakan ketentuan ini untuk mengancam pengguna informasi publik, seperti media dalam mencari informasi publik dan menyebarkannya kepada masyarakat. Sementara itu, badan publik yang seharusnya menyediakan informasi publik dapat menggunakan alasan rahasia negara untuk menghindari pemberian informasi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada disampaikan Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi. Agus yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai ada yang janggal dalam aturan sanksi pidana. “Sanksi terhadap badan publik yang tak memberi informasi sih oke. Tapi kalau berlaku juga bagi masyarakat pengguna informasi, janggal,” kata Agus sebagaimana dilansir hukumonline.com. Ternyata, dari 75 negara yang punya Freedom of Information Act –undang-undang semacam ini, hanya Indonesia yang menerapkan sanksi bagi si pengguna. “Apalagi beratnya sanksi itu setara dengan sanksi bagi badan publik yang menutup informasinya”, jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, menurut Agus, terdapat Pasal 56 yang menyebutkan, “Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.” Pasal tersebut memungkinkan adanya pemidanaan berlapis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU KIP juga mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi. Komisi tersebut merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota. Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi&lt;br /&gt;Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang dianggap merupakan kekurangan adalah mengenai komposisi Anggota Komisi Informasi Pusat yang “berjumlah tujuh orang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Demikian juga dengan Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang “berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Tidak adanya disebutkan rinci komposisinya bisa menjadi kelemahan karena anggapan bahwa pemerintah dapat menaruh wakilnya lebih banyak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberlakuan 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat satu tahun sejak diundangkannya UU KIP, sedangkan Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU KIP. Dalam Pasal 64 UU KIP, ternyata ditentukan undang-undang mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Selain itu, penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan undang-undang harus rampung paling lambat dua tahun sejak undang-Undang ini diundangkan. Hal ini berarti undang-undang akan efektif berjalan pada tahun 2010. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah dan segenap badan publik yang diatur dalam UU KIP, termasuk partai politik dan juga lembaga swadaya masyarakat, harus dapat memanfaatkan periode dua tahun untuk persiapan implementasi UU KIP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah Konstitusi, No. 24, Agustus-September 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-235056991084324394?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/235056991084324394/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=235056991084324394' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/235056991084324394'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/235056991084324394'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/09/uu-no-14-tahun-2008-jaminan-keterbukaan.html' title='UU No. 14 Tahun 2008: Jaminan Keterbukaan Informasi Publik'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-7427645937626263572</id><published>2008-07-07T11:07:00.001+07:00</published><updated>2008-07-07T11:18:04.869+07:00</updated><title type='text'>RUU  ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: TANTANGAN DAN REKOMENDASI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu agenda reformasi yang belum selesai adalah reformasi birokrasi. Sudah bukan rahasia lagi bahwa birokrasi di Indonesia identik dengan kelembagaan yang gemuk, tidak akuntabel, sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), pegawai negeri sipil yang tidak profesional, dan etos kerja aparatur masih rendah. Akibatnya, kualitas layanan publik di Indonesia sangat buruk.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Salah satu penyebabnya adalah sampai saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan umum yang memayungi penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagai dasar peningkatan tata kepemerintahan yang baik (good governance).  Untuk itu, Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (RUUAP) disusun untuk mengatur sistem, proses dan prosedur bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan. Rancangan undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur administrasi pemerintahan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan kata lain Undang-undang Administrasi Pemerintahan diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.  RUUAP juga menyajikan instrumen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektivitas dalam suatu instrumen konkrit.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU-AP berupaya mewujudkan negara hukum yang demokratis. Hal ini tergambar dalam tujuan RUU-AP, yaitu: (1) Menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; (2) Menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; (3) Menjamin akuntabilitas pejabat Administrasi Pemerintahan; (4) Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan; (5) Menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; (6) dan Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUUAP yang berisi 45 pasal itu ini lahir atas kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) dan Support for Good Governance (SfGG) Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) Jerman. Keberadaan RUUAP dilatarbelakangi kondisi saat ini bahwa Indonesia memang belum memiliki UU AP. Yang selama ini dijadikan dasar pelaksanaan administrasi pemerintahan di Indonesia adalah UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No.9 2004.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketua Muda MA bidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Paulus Effendi Lotulung yang bertindak sebagai pembicara dalam acara seminar yang merupakan bagian dari program Support for Good Governance (SfGG) menyatakan kepentingan UUAP adalah mengatur hukum materiil hukum administrasi.“RUU ini menurut saya sangat urgent karena UU yang mengatur hukum acaranya sudah lama ada, yakni UU PTUN. Sementara, UU ini mengatur mengenai hukum materiilnya,” jelas Paulus.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pembentukan UUAP ini juga merupakan bagian dari sistem yang menempatkan administrasi pemerintahan sebagai hak masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 41 The Charter of Fundamental Rights of The Union yang meliputi hak:&lt;br /&gt;1.Untuk memperoleh penanganan urusan-urusannya secara tidak memihak, adil, dan waktu yang wajar; &lt;br /&gt;2.Untuk didengar sebelum tindakan individual apapun yang akan diterapkan pada dirinya;&lt;br /&gt;3.Atas akses untuk memperoleh berkas milik pribadi dengan tetap memperhatikan kepentingannya yang sah atas kerahasiaan dan atas kerahasiaan profesional; &lt;br /&gt;4.Kewajiban pihak-pihak administrasi pemerintahan untuk memberikan alasan-alasan mendasari keputusannya; dan &lt;br /&gt;5.Untuk memperoleh ganti rugi yang ditimbulkanoleh lembaga atau aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terkait dengan itu, alasan pentingnya UUAP adalah: &lt;br /&gt;1.Tugas-tugas pemerintahan dewasa ini menjadi semakin kompleks, baik mengenai sifat pekerjaannya, jenis tugasnya, maupun mengenai orang-orang yang melaksanakannya. &lt;br /&gt;2.Selama ini para penyelenggara administrasi negara menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga seringkali terjadi perselisihan dan tumpang tindih kewenangan di antara mereka. &lt;br /&gt;3.Hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat perlu diatur dengan tegas sehingga masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dalam melakukan interaksi di antara mereka. &lt;br /&gt;4.Adanya kebutuhan untuk menetapkan standar layanan minimal dalam penyelenggaraan administrasi negara sehari-hari dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan yang diberikan oleh pelaksana administrasi negara. &lt;br /&gt;5.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi cara berpikir dan tata kerja penyelenggara administrasi negara di banyak negara, termasuk Indonesia. &lt;br /&gt;6.Untuk menciptakan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para penyelenggara administrasi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal lain yang dapat menjadi alasan dibentuknya UUAP adalah: &lt;br /&gt;1.Krisis nasional berkepanjangan yang melanda Indonesia mengindikasikan kelemahan di bidang administrasi pemerintahan, terutama birokrasi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik. &lt;br /&gt;2.Terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme lebih banyak disebabkan oleh rentannya birokrasi sebagai unsur pelayan masyarakat. &lt;br /&gt;3.Perlunya dilakukan penataan dalam administrasi pemerintahan yang dapat meliputi pembangunan sikap kebersamaan untuk menyatukan irama dan langkah guna terciptanya aparatur negara yang handal dan profesional, serta pentingnya dilakukan peningkatan kapasitas dan profesional aparatur negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, undang-undang ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Untuk itu, diperlukan penerapan instrumen yang memperjuangkan secara aktif tidak saja sanksi-sanksi terhadap korupsi, tetapi juga instrumen hukum yang dapat memperkuat penegakan hukum, dan memperbaiki perlindungan hukum kepada masyarakat melalui Kontrol dan Pemberian kesempatan pengaduan yang formal, serta pembatasan kekuasaan penyelenggara administrasi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Karena itu diusahakan asal-pasal dalam RUU tersebut mengadopsi prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik yang menjadi dasar reformasi birokrasi. Misalnya, diadopsinya prinsip partisipasi pada pasal 19. Di dalam pasal tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum dibuat keputusan administrasi pemerintahan (KAP). Diadopsi juga prinsip transparansi pada pasal 20. Asalkan tidak menyangkut rahasia negara, masyarakat diberi kesempatan untuk mengakses dokumen tersebut. Persoalan pemberantasan KKN tidak luput dari RUU itu. Secara nyata, klausul tersebut ditegaskan dalam pasal 12-14. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urgensi RUU yang paling utama antara lain, dapat menjadi perlindungan masyarakat dari tindakan birokrat yang sewenang-wenang. RUU Administrasi Pemerintahan menjamin hak dasar warga negara dan terselenggaranya tugas negara sesuai dengan harapan dan kebutuhan rakyat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Administrasi Pemerintahan memungkinkan hak warga ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Warga bisa mengajukan keberatan ke instansi pemerintah atau melalui Komisi Ombudsman Nasional (KON), atau melalui lembaga lain. Juga dimungkinkan bagi warga menggugat keputusan atau tindakan instansi pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hak itu diyakini dapat memagari instansi pemerintah untuk tidak mengambil keputusan sewenang-wenang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU itu jelas mencantumkan hak dengar pendapat pihak yang terlibat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen yang bisa mendukung kepentingannya dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan. Dengan adanya hak dengar pendapat, aparat administrasi pemerintahan wajib memberikannya sebelum membuat keputusan yang akibatnya memberatkan, membebani, atau mengurangi hak perorangan.  &lt;br /&gt;Upaya administratif adalah keberatan perseorangan, kelompok warga, atau organisasi terhadap isi atau pelaksanaan suatu keputusan administrasi pemerintahan.  Keberatan ditujukan pada atasan dari pejabat administrasi pemerintahan atau badan yang mengeluarkan putusan administrasi pemerintahan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Upaya administratif ini diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkannya keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Jika keberatan diterima, atasan pejabat yang memutuskan bisa membatalkan dan/ atau memperbaiki. Upaya administratif bisa menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan itu, kecuali menyangkut penerimaan dan/atau pengeluaran keuangan negara, tindakan kepolisian yang tak dapat ditunda, atau menyangkut kepentingan umum yang sangat mendesak.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Salah satu materi penting lain adalah ikatan terhadap pejabat administrasi pemerintahan. Pejabat mesti bertanggung jawab dan terikat atas keputusannya selama dan setelah masa jabatannya. Karena itu, keputusan yang dibuat tidak boleh berlaku surut. Pelanggaran bisa berbuah sanksi, mulai teguran, pemberhentian, dikurangi hak dan/atau dicabut hak jabatan dan pensiun, serta publikasi melalui media massa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tantangan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Walaupun banyak yang hal yang positif dalam RUUAP, banyak pihak masih mempertanyakan beberapa hal. Sidik Pramono dalam Kompas, 30 Oktober 2007 mengungkapkan ketentuan dalam RUU pun potensial mengganjal keberatan masyarakat. Misalnya soal upaya administratif yang dibatasi pengajuannya maksimal 30 hari sejak pengumuman keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Problemnya, bagaimana jika batas itu terlampaui karena ketidaktahuan pihak yang terlibat? Merujuk pengalaman yang selama ini kerap dikeluhkan, adakah jaminan keputusan akan diumumkan secara luas?  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal perkecualian dalam hak dengar pendapat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen pun bisa menjadi masalah tersendiri. Batasan "membahayakan kepentingan negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga" serta "untuk melindungi kepentingan umum; tidak mengubah beban individu atau anggota masyarakat bersangkutan; serta menyangkut penegakan hukum" bisa menjadi rumusan sumir. Administratur pemerintahan bisa saja merumuskan secara sepihak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu terobosan yang tertuang dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan adalah metode pengiriman keputusan administrasi pemerintahan melalui media elektronik. Dengan mengandalkan kecepatan yang merupakan keunggulan utama media ini, bisa dibayangkan waktu dan biaya yang bisa dihemat--apabila sebuah keputusan administrasi pemerintahan dikirim melalui fax, email ataupun telex--baik dari sisi pejabat yang menerbitkan keputusan maupun anggota masyarakat yang menerimanya.  &lt;br /&gt;Dengan kata lain, apabila ada permasalahan otentikasi dokumen dalam pengiriman keputusan administrasi pemerintahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9 ayat (4) RUUAP menyatakan keputusan administrasi pemerintahan dalam bentuk elektronis diikuti dengan pengiriman keputusan asli selambat-lambanya 30 hari sejak pengiriman. Namun sayangnya, pasal tersebut tidak menjelaskan ditujukan ke siapa keputusan adminstrasi tersebut dan apa konsekuensinya apabila pengiriman melampui batas waktu 30 hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan diskresi pun berisiko menjadi masalah tersendiri.  RUU memang menyebutkan, kewenangan pejabat administrasi pemerintahan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah yang belum diatur dalam UU tidak boleh menjadi diskresi bebas (freies ermessen) dan sewenang-wenang (willkuerliches ermessen). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada ketentuan, keputusan yang bersifat diskresi pun harus diberi alasan faktual dan hukum yang menjadi dasar pembuatan keputusan itu. Pejabat yang menggunakan diskresi juga wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dalam bentuk tertulis dan masyarakat yang dirugikan yang diselesaikan melalui proses peradilan. Ketentuan lebih detail mesti termuat dalam peraturan pemerintah yang diturunkan dari undang- undang ini nanti, seperti kapan diskresi boleh digunakan. Tanpa itu, diskresi akan menjadi kewenangan tanpa batas dan rawan diselewengkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maswadi Rauf, pengamat politik UI, pun sempat menanyakan mengenai konsep batal demi hukum terhadap setiap keputusan administrasi pemerintahan yang memberatkan penerima. “Ini dalam konteks apa? Bisa rusak sistem pemerintahan kita kalau setiap keputusan yang memberatkan penerima bisa batal demi hukum” tuturnya sebagaimana dilansir hukumonline. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekomendasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya RUUAP, karena penggunaan diskresi akan membawa manfaat bagi masyarakat, apabila memperhatikan  asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi “spirit/roh” dari RUU Admnistrasi Pemerintahan.  Asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi dasar  bagi penggunakan kewenangan diskresi, baik  dari aspek  prosedural murni, yakni asas-asas yang berkaitan dengan cara pembentukan suatu perbuatan (keputusan)  administratif dan aspek substantif yang menyangkut isi dari keputusan tersebut.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan itu, Pakar Hukum Administrasi Negara UI Prof. Benyamin Hossein menganggap keberadaan UU tersebut nantinya bisa menjadi batasan secara hukum pembuatan diskresi sebagai fungsi kontrol mencegah terjadinya abuse of power, dan agar menjadi sarana terwujudnya good governance. Menurut Prof. Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. “Seperti pada hakim, pejabat tidak boleh menolak memberi keputusan apabila ada permohonan dari masyarakat dengan dalih tidak ada hukumnya. Diskresi  bukan sembarangan, tapi ada rambu-rambunya,” jelasnya. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Bentuk diskresi adalah kebebasan untuk mengambil tindakan yang tepat, cepat, serta berfaedah dalam keadaan mendesak terhadap sesuatu yang belum diatur oleh hukum. Kebebasan yang demikian dalam ilmu hukum di Perancis disebut pouvoir discretionare dan di Belanda disebut freies ermessen.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi fries ermessen adalah agar administrasi negara sebagai aparat penyeleggara negara dapat menilai dan menentukan apa yang inkonkreto, yang pada nyatanya harus terjadi, sesuai dengan dinamika masyarakat. Karena itu, kebebasan yang dimaksud adalah bebas menentukan apa yang harus dilakukan, dengan ukuran apa wewenang itu digunakan, kapan tindakan itu dilakukan dan bagaimana caranya wewenang itu digunakan. Jadi hakikat diskresi merupakan kebebasan untuk bertindak demi kepentingan yang lebih besar, tetapi tetap dalam bingkai hukum.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu dalam RUUAP sebaiknya mencantumkan batasan-batasan yang jelas kewenangan pejabat dalam mengeluarkan keputusan. Apabila terjadi diskresi tentunya akan dibandingkan dengan aturan tersebut dan tak lupa  diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan soal keberatan masyarakat memang bakal memberikan beban tambahan kepada KON. Ketika masuk laporan keberatan ke KON, mereka harus memberikan rekomendasi kepada instansi yang mengeluarkan keputusan untuk memperbaiki sebagian, keseluruhan, atau bahkan membatalkan atau menyatakannya batal demi hukum. Demikian pula, PTUN bakal menerima limpahan perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah didaftar tetapi belum diperiksa di pengadilan di lingkungan peradilan umum.  Sehingga yang perlu disiapkan kemudian adalah kesiapan KON untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara tuntas dan efektif, sehingga tugas PTUN akan lebih mudah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan adanya upaya administratif yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkannya keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan, sebaiknya diimbangi dengan kewajiban penyampaian informasi dengan batas waktu oleh pejabat administrasi atau batas 30 hari ditentukan setelah keputusan oleh pejabat administrasi telah diterima oleh yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal perkecualian dalam hak dengar pendapat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen, RUUAP juga sebaiknya merinci secara jelas dan menjelaskan batasan "membahayakan kepentingan negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga" serta "untuk melindungi kepentingan umum; tidak mengubah beban individu atau anggota masyarakat bersangkutan; serta menyangkut penegakan hukum".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengutip pernyataannya T. Gayus Lumbuun, reformasi birokrasi melalui pola Clean and Good Governance, tidak berhenti pada pengesahan RUU Administrasi Pemerintahan.  Oleh karena itu, kita perlu  melihat RUU Administrasi Pemerintahan ini secara komprehensif dari perspektif sistem hukum. Hal ini penting, karena konkritisasi asas-asas kepemerintahan yang baik tidak saja berhenti  pada rumusan pasal-pasal dalam RUUAP (aspek substansi hukum), tetapi juga menyangkut bagaimana asas-asas tersebut menjiwai perilaku dari pejabat atau badan administrasi pemerintahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya UU AP yang tepat dan sesuai, maka akan memudahkan PNS menunaikan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang faham atas tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Buku-Buku&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;H.A.S. Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.&lt;br /&gt;Muin Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Yogyakarta, 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Internet&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sidik Pramono, “Birokrasi (1): Membentuk Sistem Berbatas Waktu”, &lt;http://www.goodgovernancebappenas.go.id/archive_wacana/birokrasi_reform/birokrasi_ reform_104.htm&gt;&lt;br /&gt;T. Gayus Lumbuun, “Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”,&lt;http://kormonev.menpan.go.id/ebhtml/joomla/index.php?It&lt;br /&gt;em id=2&amp;id=963&amp;option=com_content&amp;task=view&gt;.&lt;br /&gt;”Diskresi Pejabat Sulit Dicari Batasannya”, http://hukumonline.com/detail.  asp?id=15304&amp;cl=Berita.&lt;br /&gt;http://www.egov-indonesia.org/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=486.&lt;br /&gt;http://www.gtzsfgg.or.id/adm_procedure_act_id.html.&lt;br /&gt;http://hukumonline.com/detail.asp?id=13790&amp;cl=Berita.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-7427645937626263572?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/7427645937626263572/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=7427645937626263572' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7427645937626263572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7427645937626263572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/07/ruu-administrasi-pemerintahan-tantangan.html' title='RUU  ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: TANTANGAN DAN REKOMENDASI'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-4676614151970146176</id><published>2008-04-12T15:08:00.000+07:00</published><updated>2008-04-12T15:14:35.195+07:00</updated><title type='text'>Abad Korupsi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Oleh: Irsyad Zamjani&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;*&lt;br /&gt;Dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Agung belakangan ini menjadi fase penting yang memungkinkan kita merumuskan kembali perbincangan tentang korupsi di negeri ini.&lt;br /&gt;Sebuah otoritas hukum tertinggi yang sedianya dijadikan perangkat utama pemberantasan korupsi juga terjangkiti virus ini. Hal ini menguatkan pandangan, korupsi beserta praktik-praktik penopangnya (seperti kolusi, suap, sogok, nepotisme, dan sebagainya) adalah satuan realitas yang telah membentuk sejarah sosial dan kebudayaan kita. Tidak ada ruang yang vakum korupsi.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Belum lagi menengok ke ruang-ruang yang lebih ”maya”, banyak politisi korup (ranah politik), tokoh agama yang didakwa korupsi (ranah budaya), tidak kurang aktivis dan tokoh masyarakat yang dirundung kasus korupsi, dan yang lebih penting lagi, masyarakat kita secara umum masih menikmati korupsi (ranah sosial). Praktik-praktik percaloan dalam pelayanan publik, misalnya, masih amat lumrah dalam persepsi masyarakat.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Judul tulisan ini diilhami sebuah mahakarya sejarah milik Anthony Reid (1988), Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680. Reid menggambarkan Asia Tenggara sebagai satu kesatuan, Asia Tenggara dalam kurun niaga (&lt;em&gt;age of commerce&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Ia menggambarkan bagaimana tradisi perdagangan maritim yang luas sejak 1450 hingga 1680 membentuk perilaku keseharian, karakter umum, dan karakter khas bangsa-bangsa Asia Tenggara. Ia menjelaskan, misalnya, bagaimana hubungan-hubungan perdagangan memengaruhi terjadinya revolusi agama di kawasan ini. Ia juga menggambarkan bagaimana konflik-konflik dalam perdagangan menyebabkan jatuh dan bangunnya kerajaan-kerajaan yang ada.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;*&lt;br /&gt;Pandangan sejarah Reid dipengaruhi aliran Annales dari Perancis yang membagi waktu sejarah dalam tiga pergerakan: waktu geografis (struktur, tidak bergerak), waktu sosial (konjungtur, waktu yang bergerak), dan waktu individual (&lt;em&gt;event&lt;/em&gt;, di mana pergerakan semakin cepat).&lt;br /&gt;Dalam kerangka Asia Tenggara ini, strukturnya ialah peradaban maritim (dunia produksi), konjungturnya adalah kehidupan sosial-ekonomi perdagangan (dunia distribusi), dan event-event-nya adalah mekanisme-mekanisme dagang yang berlangsung (dunia konsumsi).&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;&lt;strong&gt;Kurun Setengah Abad&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan mazhab Annales, sebuah struktur sejarah dapat dibaca dalam rentang masa yang panjang (longue durée), ratusan atau ribuan tahun. Tanpa bermaksud mendistorsi prasyarat-prasyarat teoretis aliran Annales itu, penulis melihat, pendekatan itu dapat digunakan untuk membaca sejarah korupsi di negeri kita meskipun tidak dalam kerangka longue durée.&lt;br /&gt;Mencermati berbagai kecenderungan yang terjadi secara berkelanjutan dalam kehidupan berbangsa kita selama setengah abad terakhir ini, rasanya cukup sah untuk menyebut kurun itu sebagai &lt;em&gt;The Age of Corruption&lt;/em&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;*&lt;br /&gt;Korupsi telah memberi kerangka bagi terbentuknya pranata sosial, politik, dan kultural kita selama setengah abad ini. Bahkan, korupsi telah memberi pengaruh pada jatuh bangunnya para penguasa di negeri ini. Soekarno, Soeharto, Habibie, dan Abdurrahman Wahid jatuh karena korupsi meski dengan tingkatan substansi yang berbeda-beda.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Dalam momen struktur, kita bisa membaca pembentukan budaya korupsi dengan adanya krisis konseptual dalam memahami negara. Transisi dari feodalisme kepada negara modern pascakemerdekaan mengaburkan batas-batas antara kekayaan negara, raja/penguasa, dan rakyat.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Dalam negara modern, harta negara adalah harta rakyat. Sebaliknya, dalam negara feodal, harta negara adalah harta raja. Distribusi kekayaan negara, dalam negara feodal, lebih bersifat ke atas daripada ke bawah. Hal ini karena rakyat telah memiliki mekanisme produksi sendiri. Tetapi, dalam negara modern, negara wajib memberi kesejahteraan bagi rakyatnya, termasuk dalam hal pekerjaan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;*&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Korupsi Sejak Negara Berdiri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pada awal berdirinya negara kita, dijumpai kasus-kasus korupsi banyak menimpa para politisi-birokrat dari kalangan berbasis massa tradisional. Mereka menganggap diri mereka sebagai priayi-priayi klasik yang berperan sebagai patron dan memiliki hak atas fasilitas-fasilitas negara. Partai-partai yang dihuni elite-elite tradisional seperti PNI, PIR, atau NU dikenal sebagai penyumbang kasus-kasus korupsi terbesar, waktu itu.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Krisis konseptual ini lalu secara ekstrem diatasi dengan melakukan feodalisasi negara. Soeharto meneguhkan kembali konsep-konsep politik tradisional Jawa dalam pemerintahannya. Budaya ”bapakisme” dengan cepat membentuk mentalitas birokrat, pengusaha, militer, intelektual, dan rakyat kebanyakan.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Budaya inilah yang membentuk cara produksi masyarakat. Semua aktivitas politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang terangkum dalam proyek pembangunan mengacu satu figur Bapak. Maka, pembangunan adalah strategi untuk mengatasi krisis konseptual dengan mengalihkannya ke program-program negara yang bersifat politik-ekonomi. Dalam proses pembangunan itulah terjadi ekspansi korupsi ke masyarakat (momen konjungtur). Masyarakat yang akan dibangun secara feodal membentuk hierarki sosial dari modus-modus kolutif dan koruptif.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;*&lt;br /&gt;Jika Anda pejabat, anggota militer, atau pekerja kantoran yang ingin naik pangkat, sogoklah atasan Anda. Jika Anda pengusaha, ingin naik jadi pengusaha kelas atas, pintar-pintarlah menyenangkan hati aparat. Jika Anda pedagang pasar, ingin untung banyak, atur timbangan Anda. Jika Anda warga biasa yang ingin memperoleh pelayanan publik memuaskan, sogoklah instansinya. Dan seterusnya.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;&lt;strong&gt;Bahasa kultural&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Saat reformasi bergulir, bahasa korupsi berubah dari bahasa kultural menjadi bahasa hukum. Korupsi yang sebelumnya tersusun dalam alam bawah sadar masyarakat kini tampil menguasai kesadaran. Dulu, sebagian besar masyarakat tidak memahami konsepnya tetapi larut dalam praktiknya. Kini, sebagian besar mereka telah memahami sekaligus mempraktikkannya.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Wacana-wacana antikorupsi dan ancaman punishment yang disuarakan bukan berbanding lurus dengan penyusutan korupsi. Orang justru melihat tindakan korupsi sebagai tantangan dan gaya hidup. Dalam krisis yang menawarkan keserbatidakpastian, keberanian untuk korupsi tidak jauh beda dengan keberanian untuk mengambil langkah judi dalam berbisnis.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Ancaman hukum terhadap tindak korupsi tidak berarti ancaman terhadap hancurnya sistem sosial korup yang telah terstruktur sebelumnya. Kita justru dapat menjumpai praktik-praktik kolutif dan koruptif paling ekspresif dalam dunia hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;&lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 08 November 2005&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-4676614151970146176?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://irsyadongz.multiply.com/journal/item/1/Abad_Korupsi' title='Abad Korupsi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/4676614151970146176/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=4676614151970146176' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/4676614151970146176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/4676614151970146176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/04/abad-korupsi.html' title='Abad Korupsi'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-5211178828149040137</id><published>2008-04-10T15:58:00.000+07:00</published><updated>2008-04-10T16:18:42.069+07:00</updated><title type='text'>KEBIJAKAN CUTI BERSAMA DAN MUTASI “TOUR OF DUTY”/ “TOUR OF AREA”</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya pegawai negeri.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Pegawai negeri, menurut Pasal 1 UU No. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Pegawai negeri yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Pegawai negeri, bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai aparatur Negara, tetapi juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai warga negara. &lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri itu sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Untuk itu, pegawai negeri patutlah diberi hak dan kewajiban yang kemudian dimaktubkan dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian direvisi dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hak Cuti dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Cuti Bersama&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;*&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan, “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.” Cuti dimaksudkan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai negeri.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[7]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Sehingga butuh pengaturan lebih lanjut agar jelas dan dapat menjadi pedoman pelaksaaan.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Cuti khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976. Dalam aturan tersebut, cuti didefinisikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa cuti terdiri dari: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti bersalin; e. cuti karena alasan penting; dan f. cuti di luar tanggungan Negara.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Terkait dengan keberadaan cuti tahunan, PNS yang memang telah bekerja sekarang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[8]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Akan tetapi, sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang dijabat M. Jusuf Kalla (sekarang Wakil Presiden) terdapat kebijakan pemerintah untuk mengurangi cuti tahunan tersebut dengan pemberlakuan cuti bersama PNS.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[9]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Cuti bersama tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama menteri-menteri yang terkait.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[10]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kebijakan cuti bersama merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang memberikan cuti kepada seluruh PNS pada hari-hari khusus terkait dengan adanya libur resmi hari besar keagamaan. Cuti bersama merupakan pelaksanaan dari cuti tahunan yang jumlahnya 12 hari. Dengan demikian, jumlah hari yang ada dalam cuti bersama akan dikurangkan secara otomatis dari hak cuti tahunan dari PNS yang bersangkutan.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[11]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 bertanggal 30 Mei 2007 disebutkan pertimbangan pengaturan cuti bersama tahun 2008 adalah untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Selain itu, demi efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari libur.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Ada banyak ragam pendapat mengenai keberadaan cuti bersama ini. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie berpendapat, perpanjangan cuti bersama berdampak positif bagi perekonomian. "Kita adakan cuti bersama, salah satunya untuk menghemat ongkos transportasi. Kalau liburnya pendek-pendek, ongkos transportasi lebih besar," katanya sebagaimana di lansir Suara Pembaruan.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[12]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Selain itu, menurut Bakrie, kegiatan ekonomi justru berkembang dengan cuti yang diperpanjang.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn13" name="_ftnref13"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[13]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Alasan yang lebih utama lagi sebenarnya adalah kondisi yang sering dijargonkan “hari kejepit nasional (harpitnas)” alias “tanggal merah muda”. Plesetan tersebut populer diucapkan bagi tanggal-tanggal yang diapit dua hari libur atau hari besar, sehingga banyak PNS yang tidak masuk kantor. Selain itu, ada aspek psikologis harpitnas bagi PNS yang masuk kantor, yaitu hanya bersantai dan tidak efektif kerjanya. Jika ingin bekerja dengan benar, adakalanya tergantung pada bagian lain atau pegawai lainnnya yang tidak masuk kerja karena cuti atau mangkir. Atasan pun sering memberikan toleransi kepada bawahan yang tidak masuk kerja karena alasan kemanusiaan.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn14" name="_ftnref14"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[14]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Perjalanan waktu menunjukkan &lt;em&gt;long weekend&lt;/em&gt; karena adanya cuti bersama itu dinilai tidaklah selalu produktif, karena akhirnya pada 2008 pemerintah telah menguranginya.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn15" name="_ftnref15"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[15]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Terbit revisi Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggal 30 Mei 2007 yang isinya memangkas beberapa hari dalam cuti bersama 2008.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Revisi ini diambil setelah pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai masukan. Sebagai misal, Asosiasi Pengusaha Indonesia yang merasa dirugikan karena banyaknya cuti bersama mengurangi produktivitas karyawan. Bahkan, dikhawatirkan bisa mengganggu hubungan dagang dengan negara lain.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn16" name="_ftnref16"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[16]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hal demikian juga disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatakan, ''Penetapannya sudah mempertimbangkan peningkatan produktivitas dan terkait investasi.''&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn17" name="_ftnref17"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[17]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Selain pertimbangan tersebut, sebaiknya pertimbangan lain perlu menjadi hal yang utama. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tegas menyatakan bahwa, “setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.” Cuti sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut merupakan rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai negeri.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dengan adanya cuti bersama, maka hak tersebut dilanggar secara tidak tepat karena cuma menggunakan Surat Keputusan Bersama para menteri yang terkait. Padahal pengaturan cuti (tahunan) sebagai hak ada pada UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sedangkan pengaturan detailnya ada pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah merupakan bagian Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn18" name="_ftnref18"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[18]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Ketentuannya tidaklah dapat disimpangi oleh suatu keputusan menteri yang bersifat aturan kebijakan (&lt;em&gt;beleidsregels&lt;/em&gt;), penetapan (&lt;em&gt;beschikking&lt;/em&gt;), ataupun peraturan (&lt;em&gt;regeling&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Menurut H.A.S. Natabaya, dalam buku &lt;em&gt;Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia&lt;/em&gt;, pada dasarnya, dalam diri menteri sebagai pejabat negara, melekat tiga kewenangan untuk membuat keputusan, yaitu pertama, keputusan yang bersifat penetapan (&lt;em&gt;beschikking&lt;/em&gt;), misalnya menetapkan pengangkatan pejabat di lingkungan kerjanya.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn19" name="_ftnref19"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[19]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, menteri juga mempunyai kewenangan untuk membuat aturan kebijakan (&lt;em&gt;beleidsregels&lt;/em&gt;) yang tidak didasarkan kepada suatu Peraturan perundang-undangan (&lt;em&gt;geen wettelike basis&lt;/em&gt;) tetapi didasarkan kepada &lt;em&gt;freis ermessen&lt;/em&gt; atau kewenangan diskresi (&lt;em&gt;discretionaire bevoegdheid&lt;/em&gt;) asalkan beleids tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (&lt;em&gt;algemene beginselen van behoorlijke bestuur&lt;/em&gt;), misalnya tidak boleh sewenang-wenang, menyalah-gunakan kekuasaan, dsb. Kewenangan &lt;em&gt;ketiga&lt;/em&gt; adalah membuat peraturan (&lt;em&gt;regeling&lt;/em&gt;) dengan syarat bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan derivatif/delegatif yang berasal dari presiden, karena menteri adalah pembantunya presiden. &lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn20" name="_ftnref20"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[20]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dengan kata lain, penyimpangan substansial dan prosedur terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah tidaklah dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri. Lebih lanjut, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan ulang baik dari segi substansi maupun kerangka legalitasnya (bentuk hukumnya).&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;“Tour of Duty” dan “Tour of Area” bagi PNS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dalam perjalanan karir seorang PNS dikenal dua mekanisme yaitu, perpindahan/mutasi jabatan (&lt;em&gt;tour of duty&lt;/em&gt;) dan mekanisme perpindahan/mutasi wilayah kerja (&lt;em&gt;tour of area&lt;/em&gt;). Kondisi ini sangatlah lazim digulirkan dalam dunia karir PNS untuk memprofesionalkan dalam pengembangan wawasan ke depan. Intinya, seorang PNS harus selalu siap beralih tugas dan jabatan serta beralih tempat, ini semua bermuara kepada pendewasaan aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;br /&gt;Pasal 22 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan, “Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.” Penjelasan pasal ini kemudian memaktubkan, “Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan bakat, maka perlu diadakan perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi mereka yang menjabat jabatan pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya. Secara normal, perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja itu dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Dalam merencanakan dan melaksanakan perpindahan wilayah kerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.”&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sehingga, dalam kondisi yang normal, &lt;em&gt;tour of duty&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;tour of area&lt;/em&gt; tersebut haruslah dilakukan teratur dua sampai dengan lima tahun. Tetapi kenyataannya banyak instansi yang menegasikan aturan tersebut.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Apa yang menyebabkan banyak instansi menegasikan ketentuan tersebut? Salah satu jawabannya adalah tidak ada hukuman bagi pejabat berwenang yang melakukan pelanggaran. Jawaban lain adalah tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kondisi normal” dalam ketentuan. Akibatnya setiap pejabat mengartikan ketentuan dengan interpretasi masing-masing.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;br /&gt;Apalagi jika mengingat kebebasan yang diberikan administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Bentuknya adalah kebebasan untuk mengambil tindakan yang tepat, cepat, serta berfaedah dalam keadaan mendesak terhadap sesuatu yang belum diatur oleh hukum. Kebebasan yang demikian dalam ilmu hukum di Perancis disebut &lt;em&gt;pouvoir discretionare&lt;/em&gt; dan di Belanda disebut &lt;em&gt;freies ermessen&lt;/em&gt;. &lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn21" name="_ftnref21"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[21]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Fungsi &lt;em&gt;fries ermessen&lt;/em&gt; adalah agar administrasi negara sebagai aparat penyeleggara negara dapat menilai dan menentukan apa yang &lt;em&gt;inkonkreto&lt;/em&gt;, yang pada nyatanya harus terjadi, sesuai dengan dinamika masyarakat. Karena itu, kebebasan yang dimaksud adalah bebas menentukan apa yang harus dilakukan, dengan ukuran apa wewenang itu digunakan, kapan tindakan itu dilakukan dan bagaimana caranya wewenang itu digunakan. Jadi hakikat diskresi merupakan kebebasan untuk bertindak demi kepentingan yang lebih besar, tetapi tetap dalam bingkai hukum.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn22" name="_ftnref22"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[22]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;br /&gt;Dengan diterimanya doktrin tersebut dalam hukum Indonesia, harusnya menjadi motivasi bagi pembentuk undang-undang agar dapat menyusun kaidah dalam peraturan perundang-undangan secara tepat dan rigid. Agar administratur negara khususnya yang berkaitan dan berwenang menetapkan &lt;em&gt;tour of duty &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;tour of area&lt;/em&gt; bagi PNS dapat berjalan dengan semestinya demi peningkatan kompetensi, wawasan yang luas, dan pengalaman kerja yang bervariasi.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Footnote:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Mahasiswa pasca sarjana FH Universitas Indonesia konsentrasi hukum tata negara&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Penjelasan UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Penjelasan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pasal 2 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Penjelasan UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Ibid.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[7]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Penjelasan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[8]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[9]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Tidak ada definisi resmi “cuti bersama”, tetapi penulis mencoba merumuskannya bahwa cuti bersama merupakan cuti PNS yang telah ditentukan bersamaan waktunya dikarenakan adanya tanggal-tanggal yang diapit dua hari libur atau hari besar.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[10]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Alasan pemerintah saat itu bahwa cuti bersama diberlakukan untuk mendongkrak pendapatan pariwisata dalam negeri. &lt;em&gt;Kompas.com&lt;/em&gt;,&lt;http: channel="2&amp;amp;mn=" cnt="." idx="2"&gt;, yang diunduh Kamis, 27 Maret 2008. Gunawan Hadisusilo, Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bidang pengawasan, dalam bahan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 27 Desember 2007, menyatakan bahwa cuti bersama diadakan dalam rangka menggalakan pariwisara lokal untuk berkunjung ke Bali paska terjadinya bom Bali I, Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[11]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Gunawan Hadisusilo, “Kebijakan Cuti Bersama dari Perspektif Pegawasan”, bahan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 27 Desember 2007.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[12]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;&lt;&lt;/em&gt;http://www.suarapembaruan.com/News/2007/10/03/Utama/ut.htm&gt;&lt;em&gt;, &lt;/em&gt;yang diunduh Kamis, 27 Maret 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref13" name="_ftn13"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[13]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; &lt;em&gt;Ibid.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref14" name="_ftn14"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[14]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Gunawan Hadisusilo, &lt;em&gt;op.cit.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref15" name="_ftn15"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[15]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Gunawan Hadisusilo, Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bidang pengawasan, sempat mengungkapkan bahwa ada kemungkinan penyimpangan saat diberlakukannya kebijakan cuti bersama. Pertama, tugas/pekerjaan tertunda sampai selesainya liburan. Kedua, hari kerja terakhir sebelum liburan sudah tidak beraktivitas, hanya mengisi daftar hadir pada pagi harinya atau bahkan sudah tidak masuk kerja. Ketiga, hari pertama masuk kerja setelah liburan tidak langsung beraktivitas secara produktif, terlambat masuk, atau bahkan masih belum masuk kerja (masih mangkir) karena masih dalam perjalanan kembali. Keempat, jatah cuti tahunan sudah habis, sudah dihabiskan sebelum dilaksanakan cuti bersama. Ibid.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref16" name="_ftn16"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[16]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; “Cuti Harpitnas Dipangkas Tiga Hari”, &lt;http: id="322437" kat_id="3"&gt;&lt;http: id="322437" kat_id="3"&gt;, yang diunduh Kamis, 27 Maret 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref17" name="_ftn17"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[17]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; &lt;em&gt;Ibid.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref18" name="_ftn18"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[18]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pasal 1 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref19" name="_ftn19"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[19]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; H.A.S. Natabaya, &lt;em&gt;Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia&lt;/em&gt;, Setjen dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006, hal. 213.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref20" name="_ftn20"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[20]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; &lt;em&gt;Ibid.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref21" name="_ftn21"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[21]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Di kalangan birokrat Indonesia kebebasan dikresi tersebut lebih dikenal dengan kebijaksanaan. Muin Fahmal, &lt;em&gt;Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih&lt;/em&gt;, UII Press, Yogyakarta, 2006, hal. 44.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref22" name="_ftn22"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[22]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; &lt;em&gt;Ibid&lt;/em&gt;., hal. 45.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-5211178828149040137?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/5211178828149040137/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=5211178828149040137' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5211178828149040137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5211178828149040137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/04/kebijakan-cuti-bersama-dan-mutasi-tour.html' title='KEBIJAKAN CUTI BERSAMA DAN MUTASI “TOUR OF DUTY”/ “TOUR OF AREA”'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-7225159230116581262</id><published>2008-02-25T15:20:00.000+07:00</published><updated>2008-02-25T15:27:00.444+07:00</updated><title type='text'>Penguatan Partai Politik</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Political parties created democracy&lt;/em&gt;. Schattscheider yang menyatakan hal itu percaya bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. Sejarah juga membuktikan bahwa partai politik merupakan sesuatu yang esensial bagi realisasi pemerintahan yang berdasarkan pilihan mayoritas dengan cara yang demokratis. Partai politik memang memberikan forum bagi warga negara untuk ekspresi politik tersebut dan mengagregasi kepentingan-kepentingan yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, keberadaan partai politik merupakan wujud pelaksanaan hak asasi manusia sebagai salah satu ciri dari negara demokrasi. Keberadaannya menjadi implikasi pengakuan terhadap hak-hak politik seperti hak memilih (&lt;em&gt;the right to vote&lt;/em&gt;), hak berorganisasi (&lt;em&gt;the right of association&lt;/em&gt;), hak atas kebebasan berbicara (&lt;em&gt;the right of free speech&lt;/em&gt;), dan hak persamaan politik (&lt;em&gt;the right to political equality&lt;/em&gt;). Karena itu, partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk terus diperkuat derajat pelembagaannya (&lt;em&gt;the degree of institutionalization&lt;/em&gt;). Bahkan, oleh Schattscheider, sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie dalam buku Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (Konpress: 2005) di&amp;shy;katakan pula, “&lt;em&gt;Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties&lt;/em&gt;”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, partai politik kenyataannya juga mendapatkan berbagai tantangan jaman modern yang dapat mengurangi perannya. Kemunduran peran partai politik dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dikemukakan oleh Treg A. Julander, diantaranya: perkembangan teknologi (terutama media massa), proliferasi kelompok-kelompok kepentingan, semakin pentingnya peran pendanaan dalam politik, dan teknik pemilihan baru yang lebih menekankan pada personalitas calon dari pada identitas kepartaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikasi kemunduran peran ini sangat nyata dan lugas diungkapkan Lalu Ranggalawe dalam permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). “Pemohon tidak terlalu berharap untuk dapat dicalonkan melalui partai, sebab bukan rahasia umum lagi bahwa pada umumnya partai-partai saat ini sudah menjadi barang komoditi yang diperjual-belikan dengan nilai harga yang terbilang tinggi untuk ukuran di daerah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Ranggalawe kemudian mengaitkan permohonannya dengan munculnya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam yang mendapat kemenangan mutlak sebagai Gubernur/Wakil Gubernur. Menurut Lalu, hal ini, “telah membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan independensi dan mereka tidak percaya lagi pada partai politik yang mengusung calon karena terbukti parpol dalam pengusungan calon sangat syarat dengan transaksi politik yaitu dengan melakukan jual beli kendaraan politik (partai) bagi calon yang akan mengikuti suksesi pilkada.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan pula oleh Lalu, bahwa hakikat dipilih secara “demokratis” bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara yang harus demokratis, tetapi juga harus ada jaminan pada saat penjaringan dan penetapan calon, karenanya masyarakat perlu mendapat akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon/untuk dicalonkan. Dalam bahasanya M. Ali Syafaat, partisipasi dalam demokrasi memang membutuhkan kesamaan kesempatan warga negara untuk mempertanyakan agenda, mengekspresikan keinginan, dan memberikan masukan. Tentunya berarti ikut serta pula dalam kancah politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan pada 23 Juli 2007. Monopoli partai politik terhadap pencalonan pasangan kepala daerah dihempaskan dengan dikabulkannya sebagian permohonan Lalu Ranggalawe yang menyatakan tidak mengikatnya secara hukum beberapa pasal UU Pemda yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam pilkada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ayal putusan ini merupakan ultimatum bagi partai politik. Reaksi yang direkam berbagai media pun beraneka ragam. Kritikan terhadap putusan ini banyak dikemukakan. Mahkamah Konstitusi dituduh mengurangi peran partai politik, bukannya malah menguatkan kelembagaannya. Berbagai kalangan pun pesimis bila seadainya seorang calon independen terpilih dengan tiada gerbong politik yang jelas, bagaimana ia dapat mengkonsolidasikan dukungan terhadap kekuasaannya. Ditakutkan hal ini akan menciptakan kecenderungan eksekutif yang lemah dan sulit bekerja sama dengan parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kita perhatikan pertimbangan putusan perkara nomor 5/PUU-V/2007 tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada calon perseorangan (independen) khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam bukan merupakan suatu perbuatan yang harus dilakukan karena keadaan darurat ketatanegaraan, tetapi lebih sebagai pemberian peluang oleh pembentuk undang-undang dalam pelaksanaan pilkada agar lebih demokratis. Karena itu, mengapa di daerah lain kesempatan pencalonan pasangan kepala daerah hanya diberikan kepada partai politik atau gabungan partai politik?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hak konstitusinal warga negara, menurut Mahkamah Konstusi, terjadi apabila dualisme yang tecipta dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terus berlangsung. Karenanya Mahkamah Konstusi berpendapat bahwa pencalonan pasangan kepala daerah secara perseorangan di luar Nanggroe Aceh Darussalam haruslah dibuka agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. Dengan kata lain, pembentuk undang-undanglah yang memilih kondisi ini dan senyatanya pencalonan secara perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai politik pun sebenarnya tidak perlu khawatir akan bersaing ketat dengan calon perseorangan apabila mampu bersikap profesional dan menjaga kepercayaan konsituennya. Partai politik punya kelebihan yaitu basis yang jelas, sehingga kalau partai berhasil dalam proses kaderisasi, maka gerakan partai akan langsung dibasis-basis konstituennya. Dengan demikian, dibolehkannya calon perseorangan ikut serta dalam pencalonan pasangan kepala daerah merupakan tantangan khusus bagi partai untuk menyiapkan kader yang lebih berkualitas dan populis. Lebih jauh lagi untuk dapat mereformasi diri hingga dapat lebih memahami dan menjawab keinginan rakyat. Dukungan yang sedikit bila calon perseorangan berkuasa pun tidak perlu ditakutkan, lambat laun proses politik akan menemukan jalan keluarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat masih berharap agar partai politik dapat menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya yang bagi Miriam Budiardjo meliputi sarana komunikasi politik, sosialisasi politik (&lt;em&gt;political socialization&lt;/em&gt;), pengatur konflik (&lt;em&gt;conflict management&lt;/em&gt;) dan akhirnya menjadi sarana rekruitmen politik (&lt;em&gt;political recruitment&lt;/em&gt;). Partai politik diharapkan mampu berkomunikasi dengan rakyat dalam bentuk menerima aspirasi dan penyampaian program-program politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai politik harus dapat menerima aspirasi dan mengelolanya menjadi pendapat umum untuk kemudian disampaikan dalam bentuk program, serta diperjuangkan menjadi kebijakan pemerintah (&lt;em&gt;broker of idea and parties as policy instrument&lt;/em&gt;). Dengan fungsi ini, partai politik diharapkan dapat pula menerjemahkan dan mengkompromikan pandangan-pandangan individual dan kelompok-kelompok tertentu (&lt;em&gt;interest aggregation&lt;/em&gt;) menjadi program (&lt;em&gt;interest articulation&lt;/em&gt;) yang akan menjadi dasar legislasi dan segera diterapkan oleh pemerintah. Dengan ini diharapkan &lt;em&gt;people trust&lt;/em&gt; terjalin dan dapat menguatkan sistem politik Indonesia. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Majalah Legislatif&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Edisi Agustus 2007&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-7225159230116581262?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/7225159230116581262/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=7225159230116581262' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7225159230116581262'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7225159230116581262'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/02/penguatan-partai-politik.html' title='Penguatan Partai Politik'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-7521111928914649314</id><published>2008-02-25T09:07:00.000+07:00</published><updated>2008-02-25T09:21:21.627+07:00</updated><title type='text'>MENGANTISIPASI “STATE OF EMERGENCY”</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;&lt;strong&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://bp1.blogger.com/_21bO6O4Wqno/R8IljLTBZiI/AAAAAAAAAAU/DLKjvxRoq5Y/s1600-h/HTNDarurat.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5170736608432973346" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://bp1.blogger.com/_21bO6O4Wqno/R8IljLTBZiI/AAAAAAAAAAU/DLKjvxRoq5Y/s320/HTNDarurat.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#663333;"&gt;Judul buku : Hukum Tata Negara Darurat&lt;br /&gt;Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.&lt;br /&gt;Penerbit : Rajawali Press&lt;br /&gt;Tahun Terbit : 2007&lt;br /&gt;Jumlah halaman : viii + 428 halaman&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;&lt;br /&gt;Persoalan hukum dan ilmu hukum tata negara, biasanya selalu dibicarakan dengan asumsi, yaitu bahwa negara berada dalam keadaan biasa dan normal. Akan tetapi dalam praktiknya, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (&lt;em&gt;ordinary condition&lt;/em&gt;) atau normal (&lt;em&gt;normal condition&lt;/em&gt;), kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Apalagi, bila dikaitkan dengan kondisi negara Indonesia yang berada di kawasan persimpangan antarsamudera, antarbenua, antarkebudayaan, antarkekuatan ekonomi, dan bahkan antarperadaban, serta banyak sekali mengandung potensi bencana dan kejadian-kejadian yang luar biasa, sangatlah gampang timbul keadaan yang tidak lazim, keadaan luar biasa, atau keadaan yang tidak normal lainnya, yang semuanya termasuk kategori keadaan darurat atau &lt;em&gt;state of emergency&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Jika keadaan darurat yang tidak biasa itu benar-benar terjadi, dapat timbul dua kemungkinan respon organ negara dan pemerintahan untuk mengatasinya, yaitu organ negara dan pemerintahan itu mengalami syndroma disfunctie (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), atau penguasa negara berubah menjadi tiran (&lt;em&gt;dictator by accident&lt;/em&gt;) yang memanfaatkan keadaan darurat yang tidak biasa itu untuk kepentingannya sendiri atau untuk memperkokoh kekuasaannya.(hal. 4). Sehingga perlu disediakan berbagai perangkat hukum positif yang sejak semula mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak biasa semacam itu.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Untuk itu perlu dipahami bahwa dalam kondisi yang tidak biasa atau tidak normal itu, harus berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang perlu diatur tersendiri sebagaimana mestinya. Baik mengenai syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya, syarat dan tata cara mengakhirinya, serta hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam keadaan darurat, perlu diatur dengan jelas agar tidak memberi kesempatan timbulnya penyalahgunaan yang bertentangan dengan undang-undang dasar.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dibedakan pula konteks Hukum Tata Negara Darurat dengan istilah hukum darurat (&lt;em&gt;emergency law&lt;/em&gt;) yang mencakup pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi segala bidang hukum yang berlaku pada waktu negara berada dalam keadaan darurat. Karena, hukum yang berlaku dalam suatu negara, tidak hanya berkenaan dengan bidang hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, misalnya, bidang hukum perdata, bidang hukum bisnis, bidang hukum pidana, bidang hukum administrasi negara, dan sebagainya. Di samping itu, pada saat dan selama berlakunya keadaan darurat dalam suatu negara, maka segala ketentuan hukum yang ada, pada pokoknya masih tetap berlaku, kecuali oleh penguasa keadaan darurat ditentukan lain sesuai dengan kewenangannya yang sah. (hal. 15-16).&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Di sinilah pentingnya buku ini. Karena buku ini mencoba menggambarkan berbagai pandangan teoritis keadaan darurat dan hukum tata negara darurat dengan dilengkapi pengalaman praktik kasus penerapan norma hukum tata negara negara darurat. Termaktub delapan Bab yang dimulai dengan Bab Petama, Pendahuluan. yang berisi latar belakang, ragam peristilahan, pemahaman pentingnya studi hukum tata negara darurat, dan perbandingan keadaan darurat subjektif dan objektif dalam wacana.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Bab Kedua yang menjelaskan kasus-kasus keadaan darurat di Indonesia sempat menyinggung keberadaan Pernyataan Keadaan Bahaya untuk Daerah Jawa Timur dan Madura yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada 7 Juni 1946 ketika pemerintahan berpusat di Yogyakarta, yang dilanjutkan pernyataan oleh pemerintah bahwa mulai 28 Juni 1946 Indonesia dalam keadaaan bahaya. Kondisi ini terkait dengan keadaan sosial politik Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan yang penuh gejolak dan pergolakan. Pembahasan Bab Kedua juga menyinggung krisis politik 1965-1966, krisis politik 1997-1998, keadaan darurat akibat tsunami di Aceh, dan bahkan kasus luapan lumpur panas Sidoarjo dengan alternatif peyelesaiannya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Bab Ketiga membahas lingkup pengertian dan prinsip-prinsip dasar. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara dalam masa keadaan darurat (state of emergency), penulis buku yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa penyelenggaraan tersebut tetap harus dikontrol dan dibatasi. Oleh karena itu, dibutuhkan proklamasi suatu keadaan darurat yang dilakukan secara resmi dan terbuka agar semua orang dapat mengontrolnya. Bahkan, dalam perspektif hukum internasional, pemberlakukan suatu keadaan darurat harus pula diketahui oleh dunia internasional secara luas, sehingga masyarakat dunia dapat turut pula mengontrolnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Bab Keempat menjelaskan perbandingan keadaan darurat diberbagai negara. Tak ayal dibahas model “&lt;em&gt;Martial Law&lt;/em&gt;” Amerika Serikat, “&lt;em&gt;Etat de Siege&lt;/em&gt;” Perancis, “&lt;em&gt;Emergency Law&lt;/em&gt;” India, “&lt;em&gt;Martial Law&lt;/em&gt;” Inggris, dan negara lainnya. Hal ini tentunya sangat terkait dengan keadaan darurat dan hukum militer dalam konteks hukum Internasional yang diramu dalam Bab Kelima. Yang tak kalah penting untuk dipahami kemudian adalah pembahasan pada Bab Keenam yang mendalami ketentuan konstitusional keadaan darurat; Bab Ketujuh yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai aparatur pelaksana kekuasaan darurat; serta Bab Kedelapan yang merunut prosedur pemberlakuan keadaan darurat.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663333;"&gt;Isi buku ini memang ditujukan bagi mahasiswa dan sarjana hukum, serta para peminat dan penggiat masalah-masalah hukum dan kekuasaan, karena kajiannya bernuansa sangat akademis. Walau begitu setiap orang perlu membacanya, karena keadaan darurat tidak pernah dapat diprediksi, tetapi perlu dipahami agar kita semua siap menghadapinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-7521111928914649314?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/7521111928914649314/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=7521111928914649314' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7521111928914649314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/7521111928914649314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/02/mengantisipasi-state-of-emergency.html' title='MENGANTISIPASI “STATE OF EMERGENCY”'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_21bO6O4Wqno/R8IljLTBZiI/AAAAAAAAAAU/DLKjvxRoq5Y/s72-c/HTNDarurat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-950220235020109931</id><published>2008-02-05T19:14:00.001+07:00</published><updated>2008-03-11T14:41:53.624+07:00</updated><title type='text'>SETIAP ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="color:#330000;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (&lt;em&gt;een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen&lt;/em&gt;). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (&lt;em&gt;ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut H.A.S. Natabaya dalam buku &lt;em&gt;Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia&lt;/em&gt;, paradigma dan doktrin berpikir yang melandaskan teori fiktie lazim dalam negara yang menganut sistem &lt;em&gt;civil law&lt;/em&gt; (Indonesia termasuk yang menganutnya sebagai peninggalan Belanda). Teori ini diberi pembenaran pula oleh prinsip yang juga diakui universal, yaitu persamaan di hadapan hukum (&lt;em&gt;equality before the law&lt;/em&gt;). Alasan lain adalah undang-undang dibuat oleh rakyat (melalui wakil-wakilnya di parlemen dan pemerintah), sehingga sudah sewajarnya bila rakyat dianggap telah mengetahui hukum/undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori fiktie memang bersifat fiktie (fiksi) atau khayalan saja, demikian yang disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam buku &lt;em&gt;Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia&lt;/em&gt;. Hal ini dikarenakan teori tersebut tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Menurut Jimly, untuk lingkungan negara-negara maju dan kecil seperti Belanda dengan tingkat kesejahteraan dan pengetahuan masyarakatnya yang merata, tentu tidak ada persoalan dengan teori fiktie itu. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hukum yang tersedia dalam masyarakat bersifat simetris. Akan tetapi di negara yang demikian besar wilayahnya dan banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang kondisi kesejahteraan dan pendidikannya (seperti Indonesia), sudah tentu sistem informasi hukum yang tersedia dalam masyarakat tidak bersifat simetris. Dengan kata lain, adagium tersebut tidaklah adil bagi kebanyakan warga negara Indonesia yang kurang mendapat informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;J.C.T Simorangkir dalam buku &lt;em&gt;Hukum dan Konstitusi Indonesia&lt;/em&gt; menarasikan “rasa kurang adil tersebut” dengan sangat baik. Kalau seorang anggota DPR yang bersama Pemerintah membentuk undang-undang, lalu ia sendiri melanggar undang-undang itu sehingga dihukum, maka rasa-rasanya penghukuman itu tidaklah terlalu mengganggu rasa keadilan. Akan tetapi bila ada seorang petani yang bertempat tinggal jauh di pelosok tanah air, tidak punya radio, tidak menonton televisi, tidak berlangganan koran, sebab masih buta huruf, lalu tanpa disadarinya ia melanggar undang-undang yang tidak pernah ia dengar/baca/tahu kemudian ia dituntut dan dihukum, maka kondisi ini terasa tidak adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau begitu, menurut Simorangkir, adagium yang menyatakan setiap orang dianggap tahu hukum harus tetap dipertahankan. Jika adagium itu tidak ada, maka kita akan menghadapi suatu situasi hukum yang justru tidak dikehendaki. Sebagai ilustrasi, kita bayangkan bila ada seorang tersangka yang mengaku di depan hakim bahwa dirinya tidak mengetahui hukum dan dirinya kemudian dibebaskan, maka setiap tersangka manapun bisa menggunakan alasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya dibutuhkan kompensasi terhadap rasa tidak adil akibat penerapan teori fiktie. Salah satunya menurut Simorangkir adalah sistem “hukuman maksimal” dalam hukum pidana kita. Sistem tersebut memberikan keleluasaan pada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal atau memberikan hukuman yang paling ringan sampai pada pembebasan. Sehingga seseorang yang dengan sadar serta tahu, bila melanggar suatu peraturan dapatlah dihukum lebih berat daripada seseorang yang melanggarnya tanpa mengetahui serta menyadari apa yang dilanggarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (&lt;em&gt;law socialization and law education&lt;/em&gt;). Sebagai contoh, tidak cukuplah para administrator hukum memasyarakatkan hukum/peraturan perundang-undangan dengan hanya menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah secara formal (&lt;em&gt;publication of law&lt;/em&gt;). Seharusnya semua pihak merasa terikat akan tanggung jawab yang lebih luas untuk menyebarluaskan dan memasyarakatkan aturan-aturan ke seluruh lapisan masyarakat (&lt;em&gt;promulgation of law&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengikuti perkembangan Zaman, saat ini perlu diterapkan pengelolaan informasi hukum (&lt;em&gt;law information management&lt;/em&gt;) berbasis teknologi informasi. Salah satunya adalah dengan menggunakan &lt;em&gt;website&lt;/em&gt; (laman), sehingga setiap orang, kapanpun, di manapun, dapat menemukan berbagai informasi hukum dengan segera dan murah. Sehingga setiap orang benar-benar tahu hukum.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-950220235020109931?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&amp;dn=20080226091028' title='SETIAP ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/950220235020109931/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=950220235020109931' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/950220235020109931'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/950220235020109931'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2008/02/setiap-orang-dianggap-tahu-hukum.html' title='SETIAP ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-5884633006235392646</id><published>2007-09-28T12:05:00.001+07:00</published><updated>2008-04-10T16:23:08.360+07:00</updated><title type='text'>GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS (Critical Legal Studies Movement)</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Oleh: Muchamad Ali Safa’at&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=33579301&amp;amp;postID=5884633006235392646#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Critical Legal Studies merupakan sebuah gerakan yang muncul pada tahun tujuh puluhan di Amerika Serikat. Gerakan ini merupakan kelanjutan dari aliran hukum realisme Amerika yang menginginkan suatu pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum, tidak hanya seperti pemahaman selama ini yang bersifat Socratis.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Beberapa nama yang menjadi penggerak GSHK adalah Roberto Unger, Duncan Kennedy, Karl Klare, Peter Gabel, Mark Tushnet, Kelman, David trubeck, Horowitz, dan yang lainnya. Critical Legal Studies oleh Ifdhal Kasim diterjemahkan dengan istilah bahasa Indonesia Gerakan Studi Hukum Kritis (GSHK)&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini selanjutnya adalah Gerakan Studi Hukum Kritis disingkat GSHK.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Perbedaan utama antara GSHK dengan pemikiran hukum lain yang tradisional adalah bahwa GSHK menolak pemisahan antara rasionalitas hukum dan perdebatan politik. Tidak ada pembedaan model logika hukum; hukum adalah politik denga baju yang berbeda. Hukum hanya ada dalam suatu ideologi. GSHK menempatkan fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Walaupun menolak dikatakan sebagai tipe pemikiran Marxis yang membedakan antara suprastruktur dan infrastruktur&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; serta hukum sebagai alat dominasi kaum kapitalis, GSHK mendeklarasikan peran untuk membongkar struktur sosial yang hierarkhis. Struktur sosial merupakan wujud ketidakadilan, dominasi, dan penindasan. Tugas kalangan hukum adalah membawa perubahan cara berpikir hukum dan perubahan masyarakat. Pemikiran ini terinspirasi pemikiran filsafat kritis dari Jurgen Habermas&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, Emil Durkheim&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[7]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, Karl Mannheim, Herbert Marcuse&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[8]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, Antonio Gramsci&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[9]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, dan lain-lain. Jurgen Habermas, Karl Mannheim, Herbert Marcuse, dan Antonio Gramsci adalah tokoh-tokoh utama mahzab kritis. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Filasafat kritis adalah salah satu aliran filasat yang berkembang dengan menggunakan pendekatan kritis terhadap realitas sosial. Aliran ini diilhami oleh pemikiran Hegel dan Karl Marx. Aliran ini berkembang mulai dari Mahzab Frankfurt sampai dengan Post Modernisme.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[10]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pendukung GSHK memahami dan menggunakan pemikiran hukum dan teori-teori sosial secara lebih intensif dibanding kaum realis. Mereka telah banyak menghancurkan segala hal yang berlaku dalam hukum&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[11]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Namun banyak juga yang mengkritik bahwa hanya sedikit dari pemikir GSHK yang menawarkan model yang konstruktif.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Tulisan ini bertujuan untuk mengenal secara singkat pemikiran-pemikiran dalam GSHK dari berbagai ahli hukum, kelebihan dan kekurangannya, serta konteksnya dengan perkembangan hukum di Indonesia. Sebagai pijakan awal pada bagian pertama, akan diuraikan pemikiran GSHK yang dijelaskan dalam buku Modern Jurisprudence tulisan Hari Chand, disertai dengan beberapa kritikan yang ada dalam buku tersebut.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[12]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Dikatakan sebagai pijakan awal, karena pada bagian ini juga akan diberikan beberapa penambahan baik secara langsung maupun dalam catatan kaki hal-hal yang terkait dengan pembahasan GSHK dari sumber lain. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Pada bagian kedua akan diuraikan beberapa pemikiran lain dari GSHK yang tidak dibahas dalam buku Modern Jurisprudence. Bagian ketiga, setelah mengetahui pemikiran GSHK, merupakan analisis terhadap keseluruhan Pemikiran GSHK dengan tujuan untuk menemukan kekuatan dan kelemahan dari GSHK, baik pada tataran teoritis maupun dalam pelaksanaannya. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Bagian tersebut akan dirangkaikan dengan penerapan pemikiran GSHK untuk menganalisis hukum di Indonesia&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn13" name="_ftnref13"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[13]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Bagian akhir adalah penutup dari seluruh tulisan ini yang lebih merupakan catatan akhir bagaimana menyikapi GSHK dari pada sebuah kesimpulan sebagaimana lazimnya sebuah tulisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;A. Gerakan Studi Hukum Kritis Dalam Buku Modern Jurisprudence&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Seperti praktek pemikiran hukum sebelumnya, American Legal Realist, GSHK melanjutkan tradisi pengkajian empiris terhadap hukum. Tetapi pendekatan yang digunakan adalah paradigma-paradigma ilmu sosial "kiri"&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn14" name="_ftnref14"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[14]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; seperti aliran Marxisme, teori kritis mazhab Frankfurt, neo-Marxis, Strukturalisme, dan lain-lain&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn15" name="_ftnref15"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[15]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Hal ini tidak berarti GSHK merupakan pewaris pandangan-pandangan tersebut, namun memanfaatkannya secara ekletis&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn16" name="_ftnref16"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[16]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Secara radikal GSHK menggugat teori, doktrin atau asas-asas seperti netralitas hukum (neutrality of law), otonomi hukum (autonomy of law), dan pemisahan hukum dengan politik (law politics distinction)&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn17" name="_ftnref17"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[17]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Gerakan Studi Hukum Kritis dan Pemikiran Hukum Amerika&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sampai tahun 1850, pendapat umum menyatakan bahwa hakim memutus perkara dengan menggunakan pertimbangan kebijakan (instrumental view). Mulai pada tahun 1890, pandangan yang dianut kemudian adalah bahwa hakim memutuskan perkara dengan penerapan suatu peraturan tersendiri yang tepat&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn18" name="_ftnref18"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[18]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Setelah tahun 1937, paham hukum realis berpendapat bahwa pencarian obyektivitas, dan sistem pemikiran hukum yang tidak memihak adalah ilusi semata. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Gerakan kaum realis menciptakan ketidakpercayaan terhadap peradilan dan menambah kekuasaan pakar dan aparat negara. Menurut kaum realis, hukum dan moralitas itu terpisah. Sementara paham kontemporer menyatakan bahwa antara hukum dan moralitas memiliki hubungan yang erat. Hukum adalah suatu ilmu moral dan hakim memutus sebagai seorang aparat moral. Ronald Dworkin dan Posner menemukan moralitas yang berada dalam hukum kebiasaan.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn19" name="_ftnref19"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[19]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kritik terhadap Liberalisme&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Unger mengkritik liberalisme yang menurutnya menghasilkan perubahan moral individu dan politik masyarakat modern yang berbahaya. Lisberalisme membengkokan moral, intelektual, dan sisi spiritual seseorang. Maka dia melontarkan suatu kritik yang menyeluruh. Dia menemukan "struktur mendalam" dari liberalisme yang terdiri dari enam prinsip; (1) rasionalitas dan hawa nafsu, (2) keinginan yang sewenang-wenang, (3) Analisis, (4) Aturan-aturan dan nilai-nilai, (5) nilai subyektif, dan (6) individualisme.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn20" name="_ftnref20"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[20]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dia menunjukan antinomi yang ada antara rasionalitas dan hawa nafsu, antara aturan dan nilai. Untuk menyelesaikan antinomi tersebut, ada dua jalan, yaitu; pertama, suatu penyelesaian politis untuk mewujudkan transformasi kondisi kehidupan sosial di mana dominasi harus dihilangkan karena menimbulkan nilai yang kebetulan dan berubah-ubah. Kedua, suatu revolusi teroritis dibutuhkan untuk menciptakan suatu sistem berpikir yang berdasar pada kebaikan umat manusia. Alan Hunt menyatakan bahwa kritik liberalisme ini tidak sesuai dengan ilmu hukum modern kontemporer yang paling banyak berpengaruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Dominasi dan Hierarkhi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;GSHK menyatakan bahwa masyarakat liberal dipenuhi dengan dominasi dan hierarkhi. Kelas atas membentuk struktur yang berlaku bagi lainnya untuk memperlancar kehidupannya.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn21" name="_ftnref21"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[21]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Negara hukum yang ideal adalah yang dapat menandai kontradiksi dan hierarkhi dalam masyarakat liberal. Jika dikatakan bahwa hukum tidak bertugas untuk menemukan kebenaran, tetapi menemukan kompleksitas yang telah ada, maka teori hukum tidak akan bermakna tanpa teori sosial. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kebenaran pernyataan tentang kehidupan sosial sesungguhnya telah dikondisikan oleh seluruh sistem sosial yang berlaku&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn22" name="_ftnref22"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[22]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Kebenaran bersifat relatif menurut masyarakat tertentu atau kelompok sejarah tertentu&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn23" name="_ftnref23"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[23]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Seseorang secara keseluruhan struktur sosial adalah produk sejarah, bukan alam. Sejarah dipenuhi dengan pertentangan-pertentangan, dan aturan sosial merupakan garis pemisah yang menggambarkan posisi masing-masing. Kekuatan menjadi hak, kepatuhan menjadi tugas, dan untuk sementara pembagian hierarkhi sosial menjadi kabur&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn24" name="_ftnref24"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[24]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;GSHK mencoba untuk mempengaruhi realitas sosial. Struktur yang ada merupakan penggunaan kepercayaan dan asumsi yang menciptakan suatu masyarakat dalam realitas hubungan antar manusia. Struktur kepercayaan atau ideologi tersebut memiliki potensi terselubung dalam tendensinya untuk mempertahankan dinamikanya sendiri untuk menciptakan doktrin hukum yang menyalahkan kondisi dan alam&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn25" name="_ftnref25"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[25]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Bagi GSHK, kesadaran hukum adalah alat yang berhubungan dengan pikiran untuk melakukan penindasan. Hal ini merupakan cara untuk menyembunyikan atau menghindari kebenaran fundamental bahwa segala sesuatu itu dalam proses perubahan dan kehadiran.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn26" name="_ftnref26"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[26]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penekanan pada pengaruh eksternal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Para ahli hukum banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti sosial, ekonomi, politik dan psikologi, tetapi kaum GSHK lebih menekankan pada konteks sosial dan politik. Interpretasi banyak dipengaruhi oleh kondisi historis, maka prinsip-prinsip dan rasionalitas hukum tidak kebal dari pengaruh-pengaruh sosial dan politik. Mereka menegaskan bahwa pemikiran hukum mempengaruhi perubahan hukum dan melegitimasi tatanan sosial yang telah ada dengan cara yang berlaku tanpa terasa&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn27" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn27" name="_ftnref27"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[27]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kritik terhadap Teori Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Alirah Hukum kritis merupakan kritik dari teori hukum yang menuntut bahwa pendekatan doktrinal itu cacat, dengan prinsip-prinsip abstrak seperti kemerdekaan, kebebasan berkontrak dan hak milik dapat menimbulkan kontradiksi dalam berbagai hal&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn28" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn28" name="_ftnref28"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[28]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Mereka menggunakan teknik-teknik sosiologis, antropologis, dan ideologis dalam tatanan hukum. Mereka mencoba melukiskan penekanan antara ide normatif dan struktur sosial. GSHK menunjukan bagaimana hukum memberikan konstribusi terhadap stabilitas dan mengabadikan tatanan sosial yang ada. *&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Duncan Kenedy dalam The Structure of Blackstone’s Commentaries merupakan salah satu contoh bagus dari metode ini yang menggambarkan analisis mendalam tentang bagaimana komentar-komentar tersebut melegitimasikan praktek-praktek sosial yang telah ada di Inggris waktu itu. Dengan jalan ini Kennedy dapat menunjukan bahwa keseluruhan pemikiran hukum modern memberikan sumbangan terhadap stabilitas suatu tatanan sosial.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sedangkan Unger melihat mainstream aliran hukum dan ekonomi sebagai salah satu aliran utama yang melayani hak politik, aliran hak dan prinsip yang melayani sentralisme&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn29" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn29" name="_ftnref29"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[29]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Instrumen utama aliran hukum dan ekonomi adalah penggunaan yang samar-samar atas konsepsi pasar.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn30" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn30" name="_ftnref30"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[30]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Penghilangan dan Pengafkiran Ortodoksi&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;GSHK berpendapat bahwa pen-delegitamasi-an diperlukan untuk mengangkat kemungkinan-kemungkinan yang mengekspresikan realitas. Sesuatu harus membebaskan diri terlebih dahulu dari ilusi-ilusi mistik&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn31" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn31" name="_ftnref31"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[31]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; yang mewujud dalam kesadaran dengan jalan dunia hukum liberal dan aktivitas kritis yang dapat membebaskan masa depan. Tetapi hal ini sangat tergantung pada seseorang untuk mengadopsi filsafat ini atau tidak. Sebagai sebuah teori untuk tindakan politik, GSHK sendiri penting, seseorang harus memiliki pandangan terhadap tanggungjawabnya sendiri.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Unger menawarkan sebuah "struktur dari non struktur", suatu komitmen terhadap penataan sosial yang akan selalu menjadi perdebatan dan percobaan dalam berbagai macam kehidupan sosial. Dia mencoba melakukan suatu “perputaran kapital” dana untuk membiayai program individual dan untuk memberikan akibat pada desentralisasi produksi dan perdagangan&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn32" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn32" name="_ftnref32"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[32]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Dia menyarankan penciptaan empat macam hak:&lt;br /&gt;1. Hak kekebalan yang memberikan kekuasaan untuk melawan intervensi dan dominasi oleh individu atau organisasi lain, termasuk negara.&lt;br /&gt;2. Hak de-stabilisasi yang menuntut untuk meruntuhkan praktek institusi dan bentuk-bentuk sosial yang telah ada.&lt;br /&gt;3. Hak pasar yang memberikan suatu pendakuan (claim) kondisional terhadap bagian modal sosial yang dapat dibagi.&lt;br /&gt;4. Hak solidaritas yang memupuk jalinan saling menguntungkan, loyalitas dan pertanggungjawaban. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Hari Chand mengkritik struktur dari non struktur Unger ini membatasi pertentangan sosial yang dituntut untuk difasilitasi. Hal ini tidak legitimate dan dapat diobyektifkan seperti tatanan sosial yang lain&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn33" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn33" name="_ftnref33"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[33]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Penganut GSHK menempatkan negara sebagai pelaksana aksi transformasi yang paling efektif. Kebebasan yang sebenarnya membutuhkan kehidupan sosial yang memiliki instrumen untuk revisinya sendiri. Kebebasan sesungguhnya ada pada aktivitas penemuan batas perbedaan antara kemampuan transendensi dan pembatasan struktur dimana disitulah hidup dan perjuangan dari setiap perbedaan maksud pencapaian dan pengaburan tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transformasi Sosial&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Aliran kritis tidak percaya terhadap rekayasa sosial dan reformasi liberal, mereka menginginkan untuk memajukan sosial melalui transformasi sosial. Mereka harus mencari suatu potensi hukum dan sosial yang transformatif. Pencarian tersebut terutama dengan tiga metodologi yaitu pengungkapan makna implisit text, teori sosial, dan kritik murni. Penafsiran aturan hukum dilakukan untuk membuka idedologi, struktur dan materi, dan kemudian mencoba memperlihatkan kebenaran-kebenaran yang bermukim dalam system hukum. Dalam lapangan hukum, digambarkan bahwa doktrin hukum saat ini adalah tidak efektif, tidak merepresentasikan perasaan dan pikiran umum rakyat&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn34" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn34" name="_ftnref34"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[34]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;GSHK mempercayai bahwa sebuah teori harus merupakan hasil dari eksperimentasi dan penyelidikan sosial sehingga dapat bersifat praktis untuk mengembangkan teori. Hal ini paralel dengan pemikiran Karl Mark tentang makna obyektif praksis yang dimulai dari kritiknya terhadap filsafat hingga doktrin materialisme historis&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn35" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn35" name="_ftnref35"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[35]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Sebagai contoh, mekanisme penyelesaian perselisihan diupayakan dengan persatuan dan partisipasi. Mereka melihat dampak hukum terhadap nilai-nilai, persepsi sendiri dan ide-ide. Aliran kritis memberontak terhadap tradisi masyarakat akademik sebagaimana mereka menolak ide-idee, cita-cita atau suposisi dari pendidikan tradisional.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn36" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn36" name="_ftnref36"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[36]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Aliran hukum kritis ingin mencapai mimpi transformasi sosial yang ambisius di bawah universitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Tema-tema pokok gerakan GSHK&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;em&gt;Ketidakpastian&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Positivisme menuntut bahwa memutuskan suatu kasus menunjuk pada ketetapan dan kepastian. Namun GSHK menganggap bahwa klaim atas suatu kepastian adalah palsu. Baik aturan hukum maupun ajaran prinsip-prinsip hukum dan pepatah tidak bisa digunakan untuk menentukan hasil akhir dari suatu kasus. Rasionalitas hukum adalah semacam manipulasi. Hal ini karena prinsip-prinsip, doktrin atau pepatah yang sama dapat digunakan untuk lapangan kasus yang berbeda dengan hasil yang berlawanan atau berbeda. Berbagai aturan hukum dan berbagai kata atau frase yang digunakan dalam aturan sangat rentan terhadap berbagai penafsiran tergantung pada hakim menerima interpretasi yang mana. Singkatnya, tidak tergantung pada substansi hukum, apalagi alasan rasio hukum. Yang ditolak adalah bahwa seluruh hukum memiliki aturan yang tetap.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Namun menurut Hari Chand, positivis memang salah dengan menuntut hukum memutuskan kasus sebagaimana GSHK juga salah karena melihat hukum sebagai ketidakpastian. Kenyataan kepastian hukum juga ada tetapi tidak benar jika hal itu ada pada masing-masing dan setiap hukum dan aturan atau sistem hukum. Pada suatu kasus yang berat, mungkin tidak aturan hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim dan fakta ketidakmenentuan banyak terdapat pada kasus-kasus yang berat. Namun tesis ketidakmenentuan tidak dapat dibenarkan dalam banyak kasus lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Pertentangan&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Bahwa doktrin hukum mengandung kontradiksi adalah pandangan pokok lain dari aliran hukum kritis. Unger memberikan contoh hukum kontrak yang didasarkan atas prinsip kebebasan untuk memilih dari patner dan ketentuan dan kondisi yang diinginkan para pihak dan counterprinsip tidak boleh meruntuhkan aspek sosial kehidupan bersama dan tidak dilakukannya transaksi dan bargaining yang tidak fair. Namun selalu ada suatu permainan prinsip dominasi dalam hukum kontrak. Pada kenyataanya terdapat unsur dominasi dalam kesatuan .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Prof. Finnis mengatakan bahwa Unger gagal untuk melihat bahwa seseorang dapat mempertahankan seperangkat aturan dan doktrin dengan mewujudkan prinsip pertentangan tanpa mendaku hal ini. Hal ini dikatakan oleh Chand bahwa pandangan unger tentang tesis kontradiksinya tidak menunjukan bahwa sistem hukum menuju keruntuhan, namun hanya mengindikasikan bahwa doktrin yang tidak sempurna tersebut harus diperbaiki agar sesuai dengan situasi yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Legitimasi dan Kesadaran yang salah&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Profesor Horwitz mengajukan sebuah tesis dalam bukunya The Transformation of American Law, bahwa doktrin-doktrin hukum dibangun dengan bantuan pertumbuhan industri dan maka melayani kepentingan ekonomis dari bagian masyarakat yang kaya. Tidak semua aliran hukum kritis menerima pandangan yang terdengar seperti sebuah Marxisme ortodok ini.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn37" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn37" name="_ftnref37"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[37]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Tesis lain yang dianut sebagian besar pendukung GSHK adalah bahwa hukum melayani yang berkuasa melalui legitimasi. Sebagai contoh, penekanan pada hak dan aturan hukum membuat rakyat percaya bahwa sistem hukum adalah semata-mata adil dan masuk akal, sehingga seolah-olah tidak ada alternatif lain bagi rakyat. Beberapa orang tokoh GSHK menerapkan ide Antonio Gramci tentang ideologi dalam atmosfir hukum. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dalam buku Prison Note&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn38" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn38" name="_ftnref38"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[38]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, Gramci menyatakan bahwa kelas penguasa memupuk kekuasaannya bukan dengan kekuatan secara khusus tetapi juga dengan berbagai macam moral dan kepercayaan sosial yang memaksa rakyat menerima sistem tersebut sebagai menguntungkan, dapat mencapai keadilan dan bagus. Sama halnya sistem hukum mempropagandakan seperangkat ide tentang kesejahteraan, perjanjian, hak individual dan aturan hukum yang mempengaruhi pikiran rakyat bahwa ssstem tersebut pada dasarnya adil. *&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sebagai contoh, Klare mendeskripsikan Hukum Perburuhan Amerika sebagai perwujudan suatu moral dan visi politik yang berisi seperangkat kepercayaan, nilai, dan asumsi politik yang menyatu dalam kekuasaan (yaitu pandangan dunia) dan yang melayani sebagai suatu pelegitimasian ideologi. Menurut Chand, Klaim GSHK bahwa hukum maju selangkah dan melegitimasi aturan yang tidak adil dan sistem hukum yang tidak adil menimbulkan pertanyaan besar. Seseorang dapat mengatakan bahwa hukum telah tidak mendapatkan monopoli untuk mencetak kesadaran manusia. Mungkin pikiran seseorang cukup luas mementingkan akibat dari penemuan manusia, termasuk hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Aturan-aturan dan Standar-standar&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Duncan Kennedy mempresentasikan suatu analisis tentang aturan-aturan dan standar-standar. Ada dua bentuk aturan; bentuk formal yang umumnya penggunaannya jelas dan pasti, sangat administratif, aturan umum dan bentuk yang mendukung penggunaan standar yang sesuai. Legal Reasoning, ditujukan untuk kedua bentuk, hasilnya adalah semua argumen hukum menunjukan ketidakstabilan dan pertentangan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kennedy menyatakan bahwa ada tiga dimensi dari bentuk-bentuk argumen:&lt;br /&gt;1. &lt;em&gt;Realisabilitas Formal&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Kennedy meminjam bentuk Spirit of Roman Law yang dikemukakan Ihering untuk menyampaikan ide bahwa kualitas keteraturan dalam peraturan ditentukan dalam penentuannya atau persyaratan spesifik dari beberapa aspek kenyataan, misalnya, umur tertentu dari seseorang dapat digunakan menentukan kapasitasnya, menentukan jumlah kerusakan untuk tuntutan tertentu.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn39" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn39" name="_ftnref39"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[39]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Disamping Realisabilitas yang formal, kemampuan menyadari adalah sebuah standar prinsip dan kebijakan, misalnya, persaingan sehat, kepedulian, keadilan, dll.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;2. &lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Generalisasi&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Peraturan-peraturan dibuat untuk mencakup sebanyak mungkin situasi yang ada pada kenyataannya. Beberapa peraturan lebih umum atau lebih khusus dari pada yang lainnya. Semakin luas jangkauan peraturan, semakin serius ketidaktepatan diatas atau dibawah tingkat pencapaian. Sebagai contoh, adalah mungkin untuk menyediakan suatu perbedaan umur dari kapasitas untuk memilih, minum, mengemudi, membuat kontrak, dll. Tetapi satu aturan umum tentang kemampuan hukum pada usia 18 tahun menghilangkan semua pertentangan yang mungkin muncul dari perbedaan usia dalam kemampuan hukum. Peraturan khusus dimunculkan jika sebuah standar dilaksanakan untuk suatu situsasi khusus di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Individualisme dan Altruisme&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Orientasi peraturan menunjukan cita-cita individualisme sementara altruisme merepresentasi dalam bentuk standar yang menunjukan kepentingan individu adalah bukan hal yang utama&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn40" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn40" name="_ftnref40"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[40]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Individual percaya bahwa aktivitas hukum adalah salah tempat sementara altruisme mengharapkan hakim untuk menerapkan standar komunitas bersama. Selalu ada konflik antara individualisme dan altruisme&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn41" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn41" name="_ftnref41"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[41]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Tujuan kaum individualis terdiri dari aturan kepemilikan yang menyediakan suatu kepemilikan hukum dengan kebebasan kewenangan tetapi dalam batasan yang pasti, dan peraturan kontrak dibuat sebagian oleh para pihak sebagian oleh kelompok. Teori liberal yang mewujud dalam individualisme menolak kebebasan peradilan, sebagai hakim adalah hakim yang seharusnya menerapkan hukum dan tidak membuatnya. Kalangan altruis berharap untuk memiliki kolektivisme&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn42" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn42" name="_ftnref42"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[42]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; sehingga nilai yang diajukan dan dituju adalah pelayanan. Bagi altruis, nilai kewenangan tidak hanya tidak menyenangkan, tetapi juga tidak adil.Altruisme tidak mengijinkan hakim untuk menerapkan peraturan tanpa melihat hasil yang dicapai. Kerja altruis untuk mempertahankan nilai moral seseorang yang sesuai dengan kawannya. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Keberadaan pertentangan menyebabkan ketidakmungkinan untuk menyeimbangkan nilai-nilai individualis dan altruis. Kennedy melukiskan gambaran bahw Lawyer dibutuhkan karena nilai-nilai; wibawa hakim adalah karena professional dan teknis, kharisma dan spirit, karenanya penggugat yang ahli dalam pembentukan bahasa dapat mendominasi dan menindas yang lain, atau mungkin secara sederhana mensejahterakan karenanya; individualisme adalah struktur dari status quo.”&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn43" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn43" name="_ftnref43"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[43]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Tentu saja, seseorang tidak bisa menentukan keputusan akhir dari suatu kasus berdasarkan argumen individualis atau altruis sebagaimana keduanya dapat diderivasikan dari materi hukum yang sama.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dalam kenyataan hidup seorang individu tidak pernah sendirian. Kita tidak bisa menjadi orang yang bebas tanpa keluarga, negara, masyarakat atau komunitas. Individu dileburkan dalam kolektivitas. Pada saat yang sama peleburan dengan yang lain mungkin dipaksakan pada keberadaan kita. Selanjutnya dia mengambil pandangan bahwa norma-norma kolektif sangat berat dalam berbagai macam status quo yang dalam gerakan yang benar-benar sukarela adalah sesuatu yang tidak bisa dipahami dan jalan keluarnya adalah mengasumsikan pertanggungjawaban untuk dominasi totalitarian terhadap pikiran orang lain, maka paksa mereka untuk menjadi bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kritik Roberto Unger terhadap Formalisme dan Obyektivisme&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn44" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn44" name="_ftnref44"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[44]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;Bagi Unger, formalisme berarti sebuah komitmen untuk, dan kepercayaan terhadap kemungkinan dari sebuah metode pembenaran hukum. Termasuk di dalamnya tujuan yang impersonal, kebijakan dan prinsip-prinsip yang merupakan komponen yang dibutuhkan dalam rasionalisasi hukum. Sedangkan obyektivisme, Unger mengartikan sebagai kepercayaan bahwa materi hukum yang memiliki otoritas yang merupakan sistem pengundangan, kasus-kasus, dan ide-ide hukum yang diterima, mewujud dan hidup dalam sebuah skema pengelompokan manusia yang dapat dipertahankan. Hal tersebut menggambarkan tatanan moral, walaupun tidak sempurna.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Menurut Unger, formalisme dan obyektivisme gagal, sebagimana halnya keduanya gagal untuk dipidahkan satu dan lainnya. Dia mengkritik obyektivisme sebagai hukum yang memiliki pertentangan dan persaingan dedngan prinsip-prinsip. Sebagai contoh, hukum kontrak memiliki prinsip kebebasan bagi para pihak dan counterprinsip yang tidak mengijinkan akibat terhadap kepentingan umum dari seluruh komunitas. Unger juga mengkritik fomalisme sebagai adanya kebutuhan teori bagi yang mempercayai formalisme. Tanpa beberapa teori, rasionalisasi hukum adalah sebuah permainan analogi yang mudah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dalam buku &lt;em&gt;The Critical Legal Studies Movement&lt;/em&gt;, Unger memulai kritiknya terhadap obyektivisme berdasarkan pada usaha akbar para ahli hukum untuk mencari suatu struktur hukum yang di dalamnya built-in demokrasi dan pasar. Bangsa telah memilih suatu jenis masyarakat tertentu yaitu komitment terhadap republik demokratis dan suatu sistem pasar sebagai bagian yang harus ada dalam republik. Namun kegagalan yang tidak berkesudahan dalam menemukan bahasa hukum yang universal mengenai demokrasi dan pasar mengungkapkan bahwa bahasa semacam itu tidak pernah ada. Teori kontrak dan kepemilikan menyediakan ruang bagi usaha kaum obyektivis untuk mengungkapkan isi hukum yang sudah built-in dengan pasar, sama halnya dengan teori perlindungan kepentingan-kepentingan konstitusional serta tujuan-tujuan sah tindakan negara yang dirancang untuk mengungkapkan esensi hukum suatu republik demokratis. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sedangkan kritik Unger terhadap formalisme bertitik tolak dari argumen bahwa pemikiran setiap cabang doktrin harus bersandar secara diam-diam, kalau tidak secara eksplisit, pada suatu pemerian bentuk-bentuk interaksi manusia yang benar dan realistis di bidang kehidupan masyarakat tempat doktrin itu berlaku. Misalnya, seorang ahli hukum konstitusi membutuhkan suatu teori republik demokratis yang menggambarkan hubungan yang tepat antara negara dan masyarakat atau ciri-ciri esensial organisasi sosial dan pemberian hak pribadi yang harus dilindungi pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Tanpa visi pembimbing ini, pemikiran hukum tampak terkungkung dalam permainan analogi murahan. Pertentangan kepentingan dan visi yang banyak ragamnya yang menyangkut pembentukan undang-undang harus merupakan wahana suatu rasionalitas yang dapat diartikulasikan dalam suatu teori tunggal yang terpadu. Teori-teori hukum dominan sebenarnya melakukan penyucian yang berani dan tidak masuk akal dengan mengambil bentuk untuk memperlakukan hukum sebagai suatu tempat penyimpanan tujuan, kebijakan, dan prinsip yang sama sekali bertentangan dengan pandangan percaturan politik legislatif standar.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Konstribusi Roberto Unger terhadap gerakan GSHK telah diterima dengan baik dan dihargai oleh Hugh Collins. Unger dalam teori sosial kritisnya memunculkan kemungkinan mempertahankan kondisi sosial yang memuaskan pertanyaan untuk kepuasan sendiri, maka seseorang memperoleh keberhasilan dengan berbagai macam jalan yang dalam kehidupannya mungkin sesuai dan memiliki arti bagi tujuan. Unger mengkritik pendekatan yang berlaku pada sosiologi, sejarah dan ekonomi yang gagal untuk mengambil pentingnya pertentangan struktur. Dia memberikan contoh seseorang yang menginginkan menjadi seorang penulis tetapi pasar tidak berposisi memilih profesi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Konteks&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;Formatif&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Unger mengatakan bahwa masyarakat merepresentasikan individu-individu dengan seperangkat struktur paksaan yang disebutnya konteks formatif. Dia mendefinisikan konteks formatif Sebagai dasar penyusunan institusional dan perspektif imaginatif yang melingkupi aktivitas rutin kita atau aktivitas imaginatif dan konflik dan perlawanan akibat ketidakstabilan. Unger mengkritik hitungan konvensional rasionalisasi hukum, khususnya rasionalisasi yang berdasarkan pada formalisme atau obyektivisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Doktrin Penyimpangan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Unger menuntut bahwa aliran hukum yang menganut pandangan GSHK harus melakukan aktivitas politik untuk merubah masyarakat. Untuk menentukan kesalahan formalisme dan obyektivisme, Unger mengusulkan tiga tingkatan doktrin hukum:&lt;br /&gt;1. Peraturan yang otoritatif&lt;br /&gt;2. Tujuan (cita-cita), prinsip yang bersandar dalam peraturan.&lt;br /&gt;3. Konflik antara prinsip-prinsip dan counterprinsip menunjukan ketidakharmonisan dan pertentangan asumsi ideologis tentang kehidupan sosial.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Masyarakat modern telah dipaksa membuka konflik yang transformatif. Dia mengatakan bahwa fungsi doktrin hukum dalam masyarakat saat ini adalah bertarung terhadap hak dan bentuk yang memungkinkan dari kehidupan sosial. Kalangan hukum modern telah mencoba menghindari konflik ini tetapi gerakan hukum kritis juga menuntut tidak dilakukan. Dipertahankannya bentuk-bentuk doktrin yang mapan selalu terletak pada tantangan implisit untuk menerima genre yang berkuasa. Kita selalu dihadapkan pada menyerahkan diri pada versi tatanan sosial yang sudah stabil atau menghadapi perang antara semua melawan semua. Ciri pokok dari doktrin penyimpangan adalah usaha untuk menyeberangi tapal batas empiris maupun normatif yang memisahkan antara hukum dari teori sosial empiris dan argumen mengenai organisasi masyarakat yang benar.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Konflik ini dikaraterisasikannya sebagai vertikal dan horizontal dibuat untuk perombakan konstruksi yang sangat esensial. Dia membedakan hal ini dengan mudah dari hukum kontrak. Prinsip dan counterprinsip dapat dipahami sebagai ekspresi dari latar belakang keinginan dan skema perkumpulan manusia. Dalam usaha ini, counterprinsip mengontrol prinsip dari sisi perluasan yang iperialistik. Dia mengatakan bahwa hubungan komunal bervariasi sepanjang dunia perdagangan dan komersial berdasarkan hukum kontrak. Perkawanan dan keluarga tidak disyaratkan atau tidak diperhatikan oleh kontrak dengan kata lain wilayah kontrak tidak disentuh oleh perkawanan dan pengaruh yang saling menguntungkan. Hasil ini berpengaruh terhadap model demokrasi dan masyarakan privat. Idenya adalah superliberalism.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn45" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn45" name="_ftnref45"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[45]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dia mengusulkan untuk suatu “reinventing democracy” yang bisa dipaksakan dalam merubah hierarkhi sosial dan meredistribusi sumber-sumber. Hal ini mencakup sebuah konsep hukum baru yang membutuhkan hak destabilisasi. J.W. Harris mengkritik penghakiman Unger yang disebut Pahlawan yang memainkan peran seorang aliran kritis dan menggenggam politik dan tidak menggenggam dirinya sendiri dan pandangannya dari praktek hukum.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn46" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn46" name="_ftnref46"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[46]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Secara umum gerakan GSHK menyalahkan pencarian sebuah sistem hak sebagai sebuah sistem yang tidak dapat dibuat secara koheren. Lebih dari itu, Individual meningkat melebihi komunitas dan kebutuhan komunitas terhadap individual dilupakan. Gabel dan Kennedy telah menuntut bahwa rakyat tidak membutuhkan hak mereka. Apa yang mereka butuhkan adalah bentuk nyata dari sistem kehidupan sosial yang bebas dari ilusi saat ini. Beberapa orang juga mengatakan bahwa eksistensi hak bermanfaat sebagai polisi dan orang lain dipaksakan. Hak-hak adalah poin yang berkumpul kepada sesorang. Kritik juga menolak keinginan dan kemungkinan &lt;em&gt;rule of law&lt;/em&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Duncan Kennedy memegang pendapat bahwa hukum secara keseluruhan itu tidak pasti dan tidak pernah ada suatu solusi hukum yang benar selain kebenaran etik dan solusi politik untuk sebuah permasalahan hukum. Anggota GSHK berbeda dalam hal peran instrumental dari hukum dalam masyarakat; beberapa mengambil pendekatan Marxian ortodhok, yang lainnya memegang pendapat bahwa hukum melayani kelas yang dominan dengan cara yang lebih bervariasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;B. Pemikiran-Pemikiran Lain Dari Gerakan Studi Hukum Kritis&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Gerakan Studi Hukum Kritis dan Kontadiksi Liberalisme&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Mark Kelman mendaku ada tiga kontradiksi utama dalam liberalisme, yaitu (1) kontradiksi antara komitmen terhadap aturan mekanis yang dapat diterapkan sebagai bentuk yang tepat penyelesaian perselisihan dan komitmen terhadap kepedulian situasional sebagai standar sementara, (2) kontradiksi antara komitmen terhadap nilai atau kemauan liberal tradisional yang arbitrer, subjektif, dan individual serta kenyataan yang obyektif dan universal berhadapan dengan komitmen terhadap cita-cita bahwa kita bisa mengetahui kebenaran etika sosial secara obyektif atau harapan bahwa seseorang bisa menyatukan pembedaan antara subjektif dan obyektif dalam mencari kebenaran moral, (3) kontradiksi antara komitmen terhadap diskursus kehendak, dimana semua tindakan manusia dilihat sebagai hasil penentuan keinginan individu sendiri, dan diskursus determinis, di mana aktivitas subyek tidak sesuai karena secara sederhana merupakan hasil dari struktur sosial yang ada.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kontradiksi pertama merupakan dua posisi yang mengundang untuk memilih antara seperangkat nilai dan pandangan umum. Argumen formal tentang penggunaan aturan atau standar adalah terkait dengan cita-cita keteraturan masyarakat yang tepat. Hakim berada dalam posisi yang hati-hati dalam memilih aturan yang terkait dengan pandangan etis subtantif. Kontradiksi kedua secara singkat menunjukan masalah kegagalan metode liberalisme positivis dalam menyesuaikan dengan kebutuhan normatif. Kesulitan ini dihadapi ketika penerapan metode empiris terhadap kemauan manusia. Sedangkan kontradiksi ketiga menunjukan pada konflik panjang antara kehendak bebas dan determinisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Teori Hukum dan Teori Sosial&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang diajukan secara prinsipil oleh GSHK adalah kebutuhan untuk mengintegrasikan teori hukum dengan teori sosial. Dalam pandangan GSHK, realitas bukan merupakan produk dari alam yang tidak bisa ditawar, namun merupakan "pertarungan antara individu yang dibatasi oleh suatu garis tertentu". Diskursus hukum adalah suatu diskursus yang perhatian utamanya pada kehidupan sosial. Dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk kesadaran sosial, pendukung GSHK berharap bisa memajukan individu. Dengan menunjukan bahwa kehidupan sosial semakin tidak terstruktur dan semakin komplek, semakin tidak berpihak dan semakin irasional, dari pada proses hukum yang dikira, kepentingan yang dilayani oleh doktrin dan teori hukum akan muncul.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Dalam pandangan Robert Gordon, kepentingan yang dilayani tersebut adalah suatu ideologi (cara pandang) dari kelompok masyarakat tertentu yang dominan. Dia mengajukan beberapa metode untuk menunjukan dan meruntuhkan ideologi dalam pemikiran hukum utama, yaitu melalui; perongsokan, dekonstruksi, dan geneologi. Pembentukan dominasi dijelaskan dengan menggunakan pemikiran Levi Strauss dan konsep hegemoni yang diungkapkan oleh Antonio Gramci&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn47" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn47" name="_ftnref47"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[47]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.Salah satu cara untuk membongkar struktur sosial adalah dengan menggunakan metode geneologi dan archeology. Metode ini menelusuri dasar-dasar dan pemikiran dasar pembentukan struktur sosial yang hierarkhis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Dari Kritik ke Konstruksi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Doktrin Deviasi&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Dipertahankannya bentuk-bentuk doktrin yang mapan selalu terletak pada sebuah tantangan implisit untuk menerima genre yang berkuasa. Tantangan itu berupa pilihan umum untuk menyerahkan diri pada versi tatanan sosial yang sudah stabil atau menghadapi perang antara semua melawan semua. Pertentangan ini diselesaikan dengan doktrin deviasi yang ciri pokoknya adalah usaha untuk menyeberang tapal batas empiris maupun normatif yang memisahkan antara teori sosial empiris dan dari argumen mengenai organisasi masyarakat yang benar. &lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn48" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn48" name="_ftnref48"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[48]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Penetapan Kembali Demokrasi dan Pasar&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Hasil konstruktif kritik terhadap obyektivisme adalah usaha untuk mencari alternatif cita-cita kelembagaan demokrasi dan pasar dengan menggunakan doktrin deviasi. Pencarian ini membutuhkan tiga gagasan, yaitu teori transformasi sosial untuk bisa membedakan cita-cita yang programatis yang realistis, pikiran programatis yang dilakukan dengan pembalikan dan pemujian berupa pendefinisian kembali tanpa usaha kapitulasi buta, dan konsepsi hubungan yang tepat antara negara dan masyarakat. Hasilnya berupa tiga bentuk versi yang sepadan, yaitu; pertama, pelonggaran kumulatif tatanan masyarakat tertentu terutama mengenai pelapisan dan pembagian sosial, pola yang diberlakukan mengenai cara-cara hubungan manusia yang mungkin dan dikehendaki. Kedua, peluang hidup dan pengalaman hidup pribadi harus semakin terbebas dari tirani kategori-kategori sosial yang abstrak. Ketiga, perbedaan antara apa yang dimaksudkan oleh dunia sosial dan apa yang dikeluarkannya, antara kegiatan rutin dan revolusi, harus diperinci sebanyak mungkin.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Demokrasi bisa ditemukan kembali melalui beberapa persyaratan yaitu:&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn49" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn49" name="_ftnref49"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[49]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;1. bentuk-bentuk organisasi ekonomi dan politik mapan yang memungkinkan kelompok rakyat yang relatif kecil menguasai syarat-syarat pokok kemakmuran kolektif dengan mengambil keputusan-keputusan investasi yang amat penting.&lt;br /&gt;2. Menekankan arti penting bidang-bidang utama kehidupan organisasi pabrik, birokrasi, kantor, rumah sakit, dan sekolah.&lt;br /&gt;3. Sarana komunikasi dan pemberian dana politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;em&gt;Revolusi Politik dan Kebudayaan&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Tujuan yang menjadi pedoman dan pemersatu kebiasaan budaya revolusioner adalah untuk membentuk kembali hubungan pribadi langsung dengan membebaskan mereka dari latar belakang rancangan pembagian hierarkhi sosial. Rencana ini memberikan suatu kesempatan bagi pertukaran praktis atau ikatan yang penuh gairah untuk menghormati batas-batas yang ditetapkan tatanan kekuasaan yang mapan. Rencana itu juga memberikan peran tertentu pada setiap orang sesuai dengan kedudukan yang mereka pegang dalam seperangkat perbedaan sosial atau gender yang ditetapkan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;C. Kelebihan Dan Kekurangan Gerakan Studi Hukum Kritis&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kelebihan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;GSHK terdiri dari berbagai macam pemikiran yang dikemukakan oleh banyak ahli hukum. Pemikiran-pemikiran tersebut bervariasi dari pemikiran yang bercirikan marxian ortodok sampai pada pemikiran post-modern. Namun ada beberapa kesepahaman antara pemikiran-pemikiran tersebut, yaitu ketidakpercayaan terhadap netralitas hukum, struktur sosial yang hierarkhis dan didominasi ideologi kelompok tertentu, dan keinginan untuk merombak struktur sosial.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kekritisan GSHK dalam memahami realitas sosial dan tata hukum serta komitmen untuk mengembangkan teori hukum berdasarkan praksis sosial untuk merombak struktur sosial yang hierarkhis adalah kelebihan utama GSHK. Kekuatan ini diwujudkan dalam bentuk analitis kritis terhadap tata hukum, nilai-nilai dan rasio-rasio hukum yang digunakan oleh para hakim yang selama ini disebut netral dan benar secara obyektif.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kelebihan lain dari GSHK adalah perhatiannya yang sangat besar terhadap pengakuan individu sebagai subyek kehendak utama dalam tatanan sosial. Kelebihan ini seperti membangkitkan kembali pandangan eksistensialis Kant-ian yang akhir-akhir tergerus oleh gelombang modern dan industri sehingga menimbulkan keterasingan individu subyektif karen tersedot arus budaya massa yang abstrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kekurangan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana pemikiran kritis yang lain, apabila tidak digunakan secara tepat dengan mengingat tujuan dan batas penggunaan, kritisisme bisa berujung pada nihilisme. Atau paling tidak terjebak pada lingkaran kritik tanpa ujung dalam tingkatan wacana sehingga melupakan tugas praksis terhadap masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kelemahan lain adalah dari sifat asli pemikiran kritis yang selalu dalam dirinya sendiri melakukan dekonstruksi sehingga perubahan dan gejolak selalu terjadi. Padahal realitas masyarakat selualu cenderung mempertahankan nilai-nilai dan tatanan lama dan hanya mengijinkan perubahan yang tidak terasa. Maka konsekuensi dari pendukung GSHK akan selalu berada di pinggir sistem sosial kalau tidak tidak anggap sebagai makhluk aneh yang harus disingkirkan. Akibatnya GSHK sangat sulit menjadi mainstream pembangunan hukum. Tugas utama GSHK adalah melancarkan kritik untuk perubahan yang dilakukan oleh orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Analisis Kritis terhadap Hukum di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Penggunaan GSHK untuk menganalisis hukum di Indonesia paling mudah dilakukan terhadap pembangunan hukum pada masa orde baru. Pada masa inilah dapat dilihat secara jelas kepentingan-kepentingan ekonomi dan politik dominan yang menghuni ide tata hukum. Kepentingan atas pertumbuhan ekonomi memaksa kebijakan kemudahan usaha dengan jalan pemberian kredit yang disertai dengan deregulasi dan debirokratisasi. Kepentingan pembangunan ekonomi mensyaratkan stabilitas politik yang dilakukan dengan cara mengurangi hak sipil dan politik rakyat&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn50" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn50" name="_ftnref50"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[50]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sebagai salah satu contoh, disini akan diungkapkan kepentingan kelas dominan dalam menentukan substansi Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini dibahas di DPR. Pemilu tahun 2004 memiliki arti strategis. Bagi penguasa, momen ini memiliki arti untuk melanggengkan kekuasaannya&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn51" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn51" name="_ftnref51"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[51]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Sehingga sejak saat ini pun banyak langkah dan kebijakan yang dilandasi pertimbangan kepentingan kekuasaan tahun 2004. Di sisi lain, masa transisi politik adalah masa paling mudah melakukan perubahan karena tidak adanya kekuatan yang dominan. Pemberantasan KKN harus dilakukan dalam rentang waktu transisi politik.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn52" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn52" name="_ftnref52"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[52]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Apabila sampai saat rekonsolidasi politik perubahan belum berhasil, maka proses perubahan akan kembali memasuki masa-masa yang sulit karena semakin mapannya kekuasaan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Makna pemilu 2004 menjadi semakin penting karena pada waktu inilah dimulai sistem perwakilan baru yaitu bikameral&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn53" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn53" name="_ftnref53"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[53]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; di Indonesia yang ditandai dengan adanya DPD dan bergesernya kedudukan MPR&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn54" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn54" name="_ftnref54"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[54]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, serta merupakan awal pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung. Untuk bisa menciptakan wakil rakyat yang amanah dan bertanggungjawab serta sebagai salah satu agenda pemberantasan KKN, harus dipilih dan diciptakan sistem pemilu yang dapat memenuhi kepentingan tersebut&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn55" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn55" name="_ftnref55"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[55]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Pemilu 1999 yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar tertutup&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn56" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn56" name="_ftnref56"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[56]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; telah menimbulkan jarak antara wakil rakyat dan konstituennya&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn57" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn57" name="_ftnref57"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[57]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Dengan memilih tandar gambar partai, kampanye partai politik lebih menekankan pada sentimen primordial dan nama besar tokoh partai, sehingga pilihan konstituenpun tidak berdasarkan pertimbangan rasional program dan citra calonnya. Sebagai bukti dapat diungkapkan bahwa perbedaan pilihan untuk DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten hanya 0,04%.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn58" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn58" name="_ftnref58"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[58]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Akibatnya, saat ini sulit untuk menggunggat pertanggungjawaban wakil rakyat&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn59" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn59" name="_ftnref59"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[59]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Penilaian negatif seseorang terhadap wakil rakyat akan dengan mudah terhapus oleh nama besar dari partai. Sistem pemilu tahun 1999, juga melahirkan hegemoni kekuasaan partai politik&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn60" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn60" name="_ftnref60"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[60]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. Kekuasaan partai politik sangat besar dalam menentukan calon dan apa yang harus diperbuat wakil rakyat. Sistem pemilu tahun 1999 ternyata telah mengukuhkan budaya politik yang abstrak, paternalis, dan tidak bertanggung jawab. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang saat ini sedang dibahas di DPR, dalam beberapa hal mencoba untuk menutup berbagai kekurangan dalam sistem pemilu yang digunakan tahun 1999. Dengan menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka diharapkan dapat dicapai aspek representasi dari sistem proporsional dan aspek akuntabilitas dari sistem distrik. Sistem ini tentu saja memiliki sisi positif dan sisi negatif. Sisi positif bagi perkembangan partai politik adalah; pertama, mengalihkan konflik penyusunan daftar nama calon dalam partai politik&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn61" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn61" name="_ftnref61"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[61]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sebelumnya, konflik tidak sehat, karena keputusannya tergantung pada pimpinan partai. Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka calon tidak disusun berdasarkan peringkat. Calon jadi adalah calon yang mendapatkan jumlah suara tertentu menurut peringkat sesuai jatah kursi daerah setempat. Kedua, karena seorang calon nasibnya ditentukan oleh suara yang didapat, maka calon tersebut terutama harus berkampanye di daerahnya&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn62" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn62" name="_ftnref62"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[62]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kampanye dengan menghadirkan tokoh tertentu diluar daerah pemilihannya menjadi kurang berarti bagi terpilihnya seorang calon. Kampanye yang dilakukan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat, dan masyarakat bisa menggugat serta mengkoreksinya pada pemilu kemudian. Ketiga, dengan sistem tersebut, akan mengeliminasi hegemoni partai politik terhadap wakil rakyat dan memperdekat jarak wakil rakyat dengan konstituennya.&lt;br /&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sisi positif bagi masyarakat, adalah pembangunan budaya politik yang rasional. Pertama, masyarakat tidak hanya memilih tanda gambar partai, tetapi juga memilih calon yang akan mengisi kursi partai tersebut. Sehingga sangat mungkin partai pilihan pemilih berbeda antara DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi, dan DPR. Masyarakat juga belajar kalkulasi rasional terhadap citra dan program wakil rakyat. Kedua, kepentingan-kepentingan daerah atau isu-isu lokal menjadi mendapatkan tempat dalam perpolitikan Indonesia&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn63" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn63" name="_ftnref63"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[63]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sedangkan sisi negatifnya adalah pelaksanaannya yang cukup rumit dan membutuhkan pengetahuan pemilih yang detil dan lengkap. Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang tingkat pendidikannya rendah, pelaksanaan sistem ini memang cukup sulit. Belum lagi masalah teknis lain, seperti bentuk surat suara, waktu yang digunakan untuk memilih dan waktu penghitungan suara. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Namun kendala tersebut bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Kendala kesadaran dan pengetahuan pemilih bisa diatasi apabila ada proses voter education yang memadai dalam tahapan pemilu. Proses ini tentu saja tidak hanya dilakukan oleh KPU sebagai pelaksana pemilu, tetapi juga oleh elemen masyarakat yang lain.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn64" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftn64" name="_ftnref64"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[64]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Kendala kerumitan proses kampanye, pemilihan, dan penghitungan, juga bisa diatasi dengan pemisahan pelaksanaan pemilu. Disamping karena pokok persoalan pemilihannya berbeda, hal ini juga akan memperkukuh kalkulasi rasional masyarakat pada masing-masing pemilihan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Namun lagi-lagi upaya perubahan ini menghadapi tembok kekuasaan yang saat ini berada dalam bangunan partai politik. Enam partai besar sudah menunjukan indikasi penolakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berbagai alasan dikemukakan mulai dari yang ideologis sampai pada yang teknis.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena; pertama, sistem ini akan memperlemah kontrol partai politik terhadap wakil rakyat. Kedua, sistem ini akan menimbulkan kesadaran kritis pemilih. Pemilih yang sadar tidak akan lagi terikat secara emosional tetapi lebih pada citra dan program calon wakil rakyat. Akibatnya, partai yang tidak memiliki program yang sungguh-sungguh akan ditinggalkan. Ketiga, sistem ini membutuhkan proses kampanye yang panjang, dialogis dan menitikberatkan pada pendidikan politik, padahal partai politik saat ini lebih menyukai proses mobilisasi massa. Tembok penghalang tersebut sangat kukuh, karena bermukim dalam lembaga DPR dan pemerintahan. Kedua institusi inilah yang secara yuridis normatif memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Tampaknya harapan memperoleh wakil rakyat yang lebih bertanggungjawab sulit terwujud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;D. Penutup&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh dua aliran besar, yaitu positivis dan sociological jurisprudence. Aliran positivis terutama dipegang oleh kalangan aparat penegak hukum, akademisi dan birokrasi, sehingga seringkali menjadi penghalang perkembangan hukum serta mengalami kebuntuan ketika menghadapi kasus-kasus baru.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Sedangkan aliran sociological jurispurudence banyak tergambar dari perilaku dan aktivitas politisi terutama lembaga pembuat undang-undang (legislatif). Aliran ini awal mulanya diterapkan pada masa orde baru untuk mendukung program-program pembangunan orde baru dan melanggengkan kekuasaan dengan menjaga stabilitas politik. Saat ini yang tersisa adalah menjadikan hukum sebagai ajang legiitimasi dalam memperoleh dan melanggengkan kekuasaan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;GSHK sendiri masih sangat baru bagi kalangan hukum di Indonesia. Perkembangan awal GSHK digunakan oleh kalangan aktivis LSM untuk memahami kebijakan dan struktur hukum yang menindas. Hal ini sesuai dengan mainstream utama pemikiran LSM yang cenderung kritis dengan menggunakan pemikiran-pemikiran marxian dan mazhab kritis.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Saat ini Indonesia berada dalam masa transisi yang ditandai oleh pergulatan kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk mendominasi baik dari dalam negeri maupun kekuatan kapitalis internasional. Maka sudah saatnya pemikiran-pemikiran GSHK juga digunakan untuk memahami, mengkritik, membangun, dan menerapkan hukum di Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ACE Project. Sistem Pemilu. Diterbitkan atas kerjasama IDEA. United Nations dan IFES. Jakarta. 2001.&lt;br /&gt;Baqir Ash-Shadr, Sayyid Al-Islam Ayatullah Al-‘Uzhma As-Sayyid Muhammad. Falsafatuna. terjemahan M. Nur Mufid bin Ali. Cetakan VI. Bandung. Mizan. 1998.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Beilharz, Peter. Teori-Teori Sosial. (Social Theory: A Guide to Central Thinkers). penerjemah: Sigit Jatmiko. Jogjakarta. Pustaka Pelajar. 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Boyle, James. The Politics Of Reason; Critical Legal Theory And Local Social Thought. University of Pennsylvania Review. April 1985.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Chand, Hari. Modern Jurisprudence. International Law Book Service. Kuala Lumpur. 1994.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Durkheim, Emil. The Sociology of Knowledge, &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.hewett.norfolk.sch.uk/curric/"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;http://www.hewett.norfolk.sch.uk/curric/&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; soc/ durkheim/ durkw4.htm, diakses 6 Nopember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Friedmann,W. Teori dan Filasafat Hukum; Susunan I. (Legal Theory). terjemahan: Mohamad Arifin. Cetakan Kedua. Jakarta. PT. Raja Grafindo Perkasa. 1993.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Gidden, Antony. The Third Way. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka. 1999&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Gramsci, Antonio. The Prison Notebooks. &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.kb.dk/elib/bio/gramsci/"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;http://www.kb.dk/elib/bio/gramsci/&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;soerensen/ gramsum/. diakses tanggal 6 Nopember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Gordon, Robert dan Thomas Kearn (editor). Law in the Domains of Culture. (University of Michigan Press. 1998.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Habermas, Jurgen. Knowledge and Human Interest. Chapter Three. Polity Press. 1968.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Horwitz, Morton J. The Transformation Of American Law. 1870-1960 by. New York: Oxford University Press. 1992&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Jaine Mileaf on Levi-Strauss, "Science of the Concrete", &lt;/span&gt;&lt;a href="http://dept.english.upenn.edu/~jenglish/Courses/mileaf.html"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;http://dept.english.upenn.edu/~jenglish/Courses/mileaf.html&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;, diakses 23 Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Kennedy, D. The Structure of Blackstone’s Commentaries’ . Buffalo Law Review. 1979. hal. 47.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Mannheim, Karl. Ideologi dan Utopia. judul asli: Ideology and Utopia. penerjemah: F. Budi Hardiman.. Cetakan Kedua. Yogyakarta. Kanisius. 1991.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Marcuse, Herbert. The Paralysis of Criticism: Society Without Opposition, http//cartoon. iguw.tuwien.ac.at/Christian/marcuse.htm, diakses tanggal 6 Nopember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Parson, Talcot. Essei-Essei Sosiologi Talcot Parson. (Talcot Parson Essays Sociology). Jakarta. Aksara Persada Press. 1986.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Poloma, Margareth M. Sosiologi Kontemporer. (Contemporary Sociological Theory). terjemahan Tim YASOGAMA. Cetakan kedua. Jakarta. CV. Rajawali. 1987.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Rizal, Jufrina dan Agus Brotosusilo (peny). Filsafat Hukum. Buku Ke-II. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. September 2001.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Scheppele, Kim Lane. Legal Theory and Social Theory. Annual Review of Sociologi. Annual 1994 v20.&lt;br /&gt;Simon, Roger. Gagasan-Gagasan Politik Gramsci. Jakarta. Pustaka Pelajar dan Insist Press. 2000.&lt;br /&gt;Suseno, Franz Magnis. Etika Politik. Cetakan kelima. Jakarta. PT. Gramedia. 1999.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;………………………. Pemikiran Karl Marx; Sosialis Utopis Ke Perselisihan Revisionis. Jakarta. PT. Gramedia, 2001&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;The Fallacies of Egoism and Altruism, and the Fundamental Principle of Morality, http://www.friesian.com/moral-1.htm, diakses tanggal 17 Desember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Unger, Roberto M. Gerakan Studi Hukum Kritis. judul Asli: The Critical Legal Studies Movement. penerjemah: Ifdhal Kasim. Cetakan Pertama. Jakarta. ELSAM. 1999.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;………………….. The Critical Legal Studies Movement. First Edition. Cambridge. Harvard University Press. 1983.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Makalah&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Asshiddiqie, Jimly. Menuju Struktur Parlemen Dua Kamar, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Bikameralisme yang diselenggarakan oleh Forum Rektor Indonesia bekerjasama dengan National Democratic Institut, di Medan, 12 Juni 2001.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Budiarjo,Miriam. Pemilu 1999 dan Pelajaran Untuk Pemilu 2004. Makalah untuk Centre for Electoral Reform (CETRO). Jakarta. 9 September 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Media Massa&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;&lt;br /&gt;Duit Mengalir Sampai Jauh; Proses Demokrasi yang Mahal. MEDIA TRANSPARANSI. Edisi 09 Juni 1999.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Haryadi, Agus. Bikameral Setengah Hati. Harian KOMPAS, 15 Mei 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Potret Suram Dari Senayan. FORUM Keadilan No. 34 Edisi 22 Desember 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;Footnote&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Tulisan ini dibuat menjelang Pemilu 2004.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Karena Studi Hukum Kritis merupakan kelanjutan sekaligus kritik terhadap aliran hukum realisme Amerika, maka untuk memahami pemikiran studi hukum kritis diperlukan dasar pemahaman atas pemikiran realisme hukum Amerika, mengingat dasar pijakan kritisisme Studi Hukum Kritis adalah realisme Amerika.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Roberto M. Unger, Gerakan Hukum Kritis, (Critical Legal Studies), diterjemahkan oleh Ifdhal Kasim, (Jakarta, ELSAM, 1999).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Yang menjadi perhatian utama adalah faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam membuat keputusan hukum. Hal ini sesuai dengan sistem hukum Common Law Amerika Serikat. Jadi pada hakekatnya perhatian utama tidak hanya pada penerapan hukum, tetapi juga pada pembuatan hukum.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Menurut pemikiran Karl Marx, struktur sosial terdiri dari supra struktur dan infra struktur. Supra struktur ditentukan oleh infra struktur. Infra struktur adalah kehidupan ekonomi (penguasaan modal) dan supra struktur adalah bidang sosial lainnya (hukum, politik, budaya, dan lain-lain). Lihat, Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx; Sosialis Utopis Ke Perselisihan Revisionis, Jakarta, PT. Gramedia, 2001.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Jurgen Habermas, Knowledge and Human Interest, Chapter Three, (Polity Press, 1968).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[7]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Emil Durkheim, The Sociology of Knowledge, http://www.hewett.norfolk.sch.uk/curric/soc/ durkheim/ durkw4.htm, diakses 6 Nopember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[8]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Herbert Marcuse, The Paralysis of Criticism: Society Without Opposition, http//cartoon.iguw. tuwien.ac.at/ Christian/marcuse.htm, diakses tanggal 6 Nopember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[9]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Antonio Gramsci, The Prison Notebooks, http://www.kb.dk/elib/bio/gramsci/soerensen/gramsum/, diakses tanggal 6 Nopember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[10]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Peter Beilharz, Teori-Teori Sosial, (Social Theory: A Guide to Central Thinkers), penerjemah: Sigit Jatmiko, (Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2002).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[11]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; GSHK menolak pemisahan antara ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[12]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hari Chand, Modern Jurisprudence, (Kuala Lumpur, International Law Book Services, 1994), hal. 239-253&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref13" name="_ftn13"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[13]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pada bagian ini akan dianalisis proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini sedang dilakukan di DPR untuk menunjukan beberapa kontruksi pemikiran yang mewarnainnya dan kepentingan-kepentingan kelas yang ikut ambil bagian.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref14" name="_ftn14"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[14]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Terminologi “kiri” memiliki beberapa makna. Makna klasik pembedaan antara “kiri” dam “kanan” adalah “kiri” mewakili pemikiran sosialis dan “kanan” mewakili pemikiran “kapitalis”. Terminologi yang lebih luas adalah “kiri” mewakili pemikiran kritis yang anti kemapanan, sedangkan “kanan” adalah pemikiran konservatif (pemikiran yang mapan). Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan pemikiran “kiri” adalah pemikiran kritis yang anti kemapanan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref15" name="_ftn15"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[15]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pada akhirnya, pembedaan antara pemikiran “kiri” dan “kanan” tidak lagi mewakili pemikiran sosialis-marxis versus kapitalis-konservatis, tetapi lebih menunjukan fenomena sebagai diskursus tesis-antitesis-sintesis.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref16" name="_ftn16"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[16]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Ekletik adalah salah satu metode ilmiah dengan cara menggabungkan bagian-bagian dari suatu pemikiran atau konsepsi yang baik, kemudian dirangkai menjadi struktur konsepsi yang baru.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref17" name="_ftn17"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[17]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; W. Friedmann, Teori dan Filasafat Hukum; Susunan I, (Legal Theory), terjemahan: Mohamad Arifin, Cetakan Kedua, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa, 1993), hal. 169 – 200.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref18" name="_ftn18"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[18]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Dalam sistem Common Law, yang dimaksud peraturan sebagai dasar hakim membuat keputusan terutama adalah keputusan hakim lain yang telah ada sebelumnya (yurisprudensi), sedangkan dalam negara dengan sistem Civil Law, peraturan adalah undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref19" name="_ftn19"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[19]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Roberto M. Unger, Op. Cit. hal. XV.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref20" name="_ftn20"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[20]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Dalam masyarakat liberal, ternyata kesejahteraan yang menjadi tujuan utama doktrin laize faire tidak bisa terpenuhi karena adanya ketidaksamaan kekuatan dan nafsu keserakahan manusia sehingga menciptakan penderitaan pada sebagian besar anggota masyarakat. Kesejahteraan hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang memiliki kekuatan lebih sehingga dapat bersaing. Lihat, James Boyle, The Politic of Reason: Critical Legal Theory And Local Social Thought, (University of Pennsylvania Law Review, April, 1985), hal. 4.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref21" name="_ftn21"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[21]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pemikiran ini telah banyak diungkapkan dalam berbagai teori seperti masyarakat kelasnya Karl Mark (negara sebagai alat penindas), dan teori Hegemoni dari Antonio Gramsci. Lihat, Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Cetakan kelima, (Jakarta, PT. Gramedia, 1999), hal. 259 – 277. Sedangkan Pemikiran Gramsci dapat dibaca dalam Roger Simon, Gagasan-gagasan Politik Gramsci, diterjemahkan oleh:Kamdani dan Imam Baihaqi, diterbitkan atas kerjasama Insist Press dan Pustaka Pelajar Yogyakarta, 2000.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref22" name="_ftn22"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[22]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Talcot Parson, Essei-Essei Sosiologi Talcot Parson, (Talcot Parson Essays Sociology), (Jakarta, Aksara Persada Press, 1986), hal. 293-310.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref23" name="_ftn23"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[23]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Untuk mengungkapkan struktur hierarkhi dan pola dominasi yang ada dalam masyarakat GSHK banyak menggunakan pola piker filsafat kritis seperti konsepsi Hegemoni dari Gramsci, Diskursus Prakis Rasional dari Herbert Marsuce, serta Masyarakat Komunikatif dari Jurgen Habermas.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref24" name="_ftn24"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[24]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Aturan sosial dapat digunakan untuk melihat kekuatan sosial mana yang dominan dalam hierarki sosial. Aturan sosial merupakan hasil dari proses pertarungan kepentingan-kepentingan dalam struktur sosial.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref25" name="_ftn25"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[25]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Lewis Cases, Strukturalisme Konflik I: Mempertahankan Struktur Melalui Konflik, dalam Margareth M. Poloma, Sosiologi Kontemporer, (Contemporary Sociological Theory), terjemahan Tim YASOGAMA, Cetakan kedua, (Jakarta, CV. Rajawali, 1987), hal. 106-165.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref26" name="_ftn26"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[26]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Karena keinginan untuk mempertahankan struktur lama itulah, maka kaum konservatif menolak pemikiran-pemikiran baru walaupun merupakan kebenaran. Penolakan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara yang merupakan penindasan dari yang bersifat psikis hegemonic sampai dengan menggunakan cara-cara kekerasan fisik. Lihat, Margareth M. Poloma, ibid.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn27" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref27" name="_ftn27"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[27]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pemikiran hukum terbentuk dari pemikiran sosial lainnya. Pemikiran sosial terbentuk dalam dan dari struktur sosial yang merupakan produk dan konstruksi sejarah. Jadi, pemikiran hukum tanpa terasa seringkali melegitimasi struktur sosial yang telah ada.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn28" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref28" name="_ftn28"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[28]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Kontradiksi kapitalisme dan liberalisme telah banyak diungkap oleh Karl Marx dan pemikiran Marxian yang lain. Kontradiksi dalam masyarakat liberal modern juga ditunjukan oleh Antony Gidden dalam bukunya The Third Way. Antony Gidden, The Third Way, (Jakarta, PT. Gramedia Pustaka, 1999).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn29" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref29" name="_ftn29"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[29]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hal ini paralel dengan pemikiran Karl Mark bahwa hukum adalah supra struktur yang ditentukan oleh infra struktur (penguasaan model). Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Op Cit. hal. 265.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn30" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref30" name="_ftn30"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[30]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; James Boyle, Op Cit., hal. 4.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn31" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref31" name="_ftn31"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[31]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Ilusi mistik dalam hal ini bukan berarti ilusi mistik yang ada pada masyarakat primitif, yaitu kepercayaan terhadap roh-roh halus, tetapi keyakinan-keyakinan tanpa adanya bukti dan dasar pemikiran yang kuat seperti doktrin hukum murni, doktrin moralitas, doktrin keharusan sejarah yang banyak diterima begitu saja. Janine Mileaf, Levi Straus “Science of Concrete”, http//dept.English.open.edu/ diakses tanggal 23 Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn32" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref32" name="_ftn32"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[32]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Konsepsi tentang perputaran modal untuk mengatasi kelemahan kapitalisme juga bisa dipelajari dalam buku The Third Way dari Anthoni Gidden terutama konsep investasi sosial. Pemikiran Gidden banyak mempengaruhi kebijakan Partai Buruh Inggris terutama Perdana Menteri Tony Blair serta Kanselir Jerman Gerald Shcroeder. Pemikiran ini banyak diterima di Eropa terbukti dengan kemenangan partai buruh di negara-negara Eropa. Lihat http://www.third-way.com/.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn33" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref33" name="_ftn33"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[33]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Dalam Buku Modern Jurisprudence terlihat bahwa Hari Chand lebih condong pada pemikiran sociological jurisprudence.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn34" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref34" name="_ftn34"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[34]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Untuk bisa melakukan penafsiran dengan baik dan mengetahui kepentingan yang tersimpan dalam suatu teks, dapat digunakan metode geneologi dan arkheologi. Geneologi adalah metode penelusuran makna teks melalui pencarian makna leksikal. Sedangkan arkheologi adalah pencarian makna secara histori penggunaan teks tersebut. Lihat, Kim Lane Scheppele, Legal Theory and Social Theory, Annual Review of Sociology, 1994, V. 20, hal. 383.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn35" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref35" name="_ftn35"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[35]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Sayyid Al-Islam Ayatullah Al-‘Uzhma As-Sayyid Muhammad Baqir Ash-Shadr, Falsafatuna, terjemahan M. Nur Mufid bin Ali, Cetakan VI, (Bandung, Mizan, 1998), hal. 51-54.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn36" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref36" name="_ftn36"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[36]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Kennedy, The Structure of Blackstone’s Commentaries’ 1979, (Buffalo Law Review), hal. 47.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn37" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref37" name="_ftn37"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[37]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Morton J. Horwitz, The Transformation Of American Law, 1870-1960 by. (New York: Oxford University Press, 1992).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn38" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref38" name="_ftn38"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[38]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Salah satu buku yang membahas pemikiran Gramsci yang telah diterjemahkan adalah Roger Simon, Gagasan-gagasan Politik Gramsci, Op Cit.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn39" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref39" name="_ftn39"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[39]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Kennedy, Op Cit. hal. 49.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn40" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref40" name="_ftn40"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[40]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Individualisme adalah paham mementingkan kepentingan individu, sedangkan altruisme adalah paham yang mementingkan kepentingan orang lain. Lihat, The Fallacies of Egoism and Altruism,and the Fundamental Principle of Morality, http://www.friesian.com/moral-1.htm, diakses tanggal 17 Desember 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn41" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref41" name="_ftn41"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[41]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pertentangan antara individualisme dan altruisme merupakan salah satu bentuk antinomy yang bersumber pada paham penghargaan individu namun dengan pendekatan yang berbeda. Antinomy ini juga melahirkan pertentangan yang tak berujung antara individualisme versus kollektivisme, dan antara liberalisme versus sosialisme.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn42" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref42" name="_ftn42"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[42]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Kolektifisme adalah paham yang menempatkan kepentingan kelompok (kepentingan umum) sebagai hal yang utama di atas kepentingan individual.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn43" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref43" name="_ftn43"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[43]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hari Chand, Op Cit. hal. 248&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn44" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref44" name="_ftn44"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[44]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Roberto M. Unger, Op Cit. hal. 1-14&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn45" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref45" name="_ftn45"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[45]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Secara lengkap dikatakan oleh Unger bahwa: “Hal ini menekan premise liberal tentang negara dan masyarakat, tentang kebebasan dari ketergantungan dan hubungan pemerintahan masyarakat oleh keinginan, menunjuk pada kecenderungan mereka pada suatu ambisi yang luas; bangunan dunia sosial sedikit terasing kepada diri sendiri yang selalu bisa dilanggar oleh aturan yang umum dari mental dan konstruksi sosialnya dan mengambil aturan dan konstruksi lain di tempatnya”. Roberto M. Unger, Op Cit. hal. 15-52.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn46" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref46" name="_ftn46"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[46]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hari Chand, Op Cit. hal. 253.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn47" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref47" name="_ftn47"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[47]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Robert Gordon and Thomas Kearn (editor), Law in the Domains of Culture, (University of Michigan Press, 1998).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn48" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref48" name="_ftn48"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[48]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Roberto M. Unger, Op Cit. hal. 15.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn49" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref49" name="_ftn49"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[49]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hari Chand, Op Cit. hal. 253.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn50" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref50" name="_ftn50"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[50]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Kekuasaan Presiden Soeharto merupakan contoh paling jelas dari dianutnya paradigma pembangunan ekonomi sebagai panglima.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn51" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref51" name="_ftn51"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[51]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Untuk setiap pemilu biasanya dibuat peraturan-peraturan tersendiri. Biasanya meliputi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Susunan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn52" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref52" name="_ftn52"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[52]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Dalam kondisi transisi, semua hal mungkin dilakukan dengan prosedur dan ukuran-ukuran yang juga temporer, seperti munculnya istilah keadilan transisi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn53" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref53" name="_ftn53"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[53]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Jimly Asshiddiqie, Menuju Struktur Parlemen Dua Kamar, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Bikameralisme yang diselenggarakan oleh Forum Rektor Indonesia bekerjasama dengan National Democratic Institut, di Medan, 12 Juni 2001.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn54" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref54" name="_ftn54"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[54]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Namun hingga saat ini masih terjadi tarik menarik di DPR apakah akan menempatkan DPD sebagai lembaga perwakilan yang kuat seperti lembaga Senat di Amerika Serikat. Bahkan ada suara yang ingin mengurangi peran DPD. Lihat Agus Haryadi, Bikameral Setengah Hati, Harian KOMPAS, 15 Mei 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn55" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref55" name="_ftn55"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[55]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Jadi masalah pemberantasan KKN tidak hanya masalah korupsi dan penciptaan clean and good governance tetapi merupakan masalah sistemik, termasuk masalah pilihan sistem pemilu.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn56" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref56" name="_ftn56"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[56]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; ACE Project, Sistem Pemilu, Diterbitkan atas kerjasama IDEA, United Nations, dan IFES, (Jakarta, 2001), hal. 99 – 108.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn57" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref57" name="_ftn57"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[57]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Namun harus diakui bahwa dalam banya hal, terutama dalam pelaksanaannya, pemilu 1999 telah jauh lebih baik dibanding pemilu sebelumnya di masa orde baru. Lihat Miriam Budiarjo, Pemilu 1999 dan Pelajaran Untuk Pemilu 2004, Makalah untuk Centre for Electoral Reform (CETRO), Jakarta, 9 September 1999.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn58" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref58" name="_ftn58"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[58]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Data ini pernah diungkapkan oleh Anas Urbaningrum, anggota Komisi Pemilihan Umum, pada forum diskusi di Center for Good Governance Studies, Jakarta, Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn59" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref59" name="_ftn59"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[59]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Seperti kasus banyaknya anggota DPR yang tidak menghadiri sidang, sampai saat ini belum ada mekanisme masyarakat meminta pertanggungjawaban wakilnya. Lihat Potret Suram Dari Senayan, FORUM Keadilan No. 34, Edisi 22 Desember 2002, hal. 82-83.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn60" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref60" name="_ftn60"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[60]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Karena partailah yang menentukan apakah seseorang dapat menjadi calon legislative atau tidak, dan partai juga yang menentukan apakah seseorang calon menempati urutan calon jadi atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn61" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref61" name="_ftn61"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[61]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Dengan demikian money politik dalam tubuh partai bisa diminimalisir dan menyerahkan pilihan calon kepada pemilih.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn62" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref62" name="_ftn62"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[62]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Hal ini bisa digunakan untuk mengimbangi kampanye model mobilisasi massa seperti yang selalu dilakukan pada masa lalu yang lebih merupakan pembodohan terhadap pemilih.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn63" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref63" name="_ftn63"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[63]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Pilihan menjadi tergantung pada program dan calon dari partai untuk tiap tingkat perwakilan, bukan pada partai politik.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn64" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=33579301#_ftnref64" name="_ftn64"&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt;[64]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#663300;"&gt; Patut diingat bahwa pada Pemilu 1999 proses pendidikan pemilih (voter education) lebih banyak dilakukan oleh ormas dan LSM dari pada yang dilakukan oleh pemerintah. Lihat Laporan Masyarakat Transparansi dalam; Duit Mengalir Sampai Jauh, Proses Demokrasi yang Mahal, MEDIA TRANSPARANSI, Edisi 09 Juni 1999.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-5884633006235392646?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/5884633006235392646/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=5884633006235392646' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5884633006235392646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/5884633006235392646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2007/09/gerakan-studi-hukum-kritis-critical.html' title='GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS (Critical Legal Studies Movement)'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-116712547035786431</id><published>2006-12-26T16:29:00.001+07:00</published><updated>2008-04-10T16:26:41.438+07:00</updated><title type='text'>MENGINGAT IBU BANGSA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;Oleh Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;Diilhami oleh perjuangan para pahlawan perempuan abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said, dll., berbagai organisasi perempuan telah ada sejak tahun 1912.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi-organisasi tersebut antara lain Poetri Merdika (1912), Pawiyatan Wanito (Magelang, 1915); Percintaan Ibu kepada Anak Temurun (Menado, 1917); Purborini (Tegal, 1917); Aisyiyah (1917); Wanito Susilo (Pemalang, 1919); Putri Budi Sejati (Surabaya, 1919); Wanito Oetomo dan Wanito Moelyo (Yogyakarta, 1920); Serikat Kaoem Iboe Soematra (Bukit Tinggi, 1920); Wanita Katholik (Yogyakarta, 1924), dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 22 – 25 Desember 1928 sebagian organisasi-organisasi perempuan tersebut mengadakan kongres di Yogyakarta dan membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Hingga saat ini Kowani masih tetap eksis menjadi organisasi federasi dari 78 organisasi wanita tingkat nasional yang beranggotakan sekitar 30 juta orang dengan 12 bidang kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kongres Perempuan pertama telah berhasil merumuskan beberapa tuntutan yang penting bagi kaum perempuan Indonesia, seperti: penentangan terhadap perkawinan anak-anak dan kawin paksa; tuntutan akan syarat-syarat perceraian yang menguntungkan pihak perempuan; sokongan pemerintah untuk para janda dan anak yatim; dan beasiswa untuk anak perempuan dan sekolah-sekolah perempuan. Hal ini menunjukkan kesungguhan kaum perempuan sendiri untuk memperjuangkan hak-hak kaumnya yang termarjinalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu salah satu hal perlu kita cermati adalah hasil keputusan kongres tersebut untuk mendirikan badan permufakatan bernama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang bertujuan menjadi pertalian segala perhimpunan perempuan Indonesia dan memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai maksud itu, terdapat rekomendasi-rekomendasi yang sangat maju, seperti: membuat kongres perempuan tiap tahun; mengupayakan beasiswa bagi anak-anak perempuan; menerbitkan surat kabar yang menjadi media perempuan Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak, kewajiban, kebutuhan, dan kemajuan kaum perempuan; mengirimkan mosi kepada pemerintah untuk memperbanyak sekolah bagi anak perempuan; dan menyediakan dana bagi para janda dan anak yatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1930 kongres PPPI merekomendasikan berbagai kerja konkret yang lebih maju lagi, seperti menguatkan Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak (P4A), menyelidiki kondisi kesehatan perempuan dan kematian bayi di pedesaan, membuat propaganda tentang dampak buruk perkawinan dini bagi perempuan, mendirikan kantor penyuluh perburuhan, hak-hak perempuan dalam perkawinan, dan mempelajari hak pilih bagi kaum perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua rekomendasi ini dibuat oleh gerakan perempuan Indonesia 66 tahun lalu, bahkan kampanye anti perdagangan perempuan dan anak yang sekarang baru menjadi tren di kalangan organisasi perempuan, sudah konkret menjadi agenda gerakan perempuan pada masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyadari bahwa kekuatan perjuangan terletak pada kesatuan dan persatuan, maka para pemimpin perempuan mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan Kongres II Perempoean Indonesia pada tahun 1935 di Jakarta, yang antara lain mencetuskan bahwa fungsi utama perempuan Indonesia adalah sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berarti muncul kesadaran yang luar biasa mengenai kehidupan berbangsa pada perempuan. Ibu bangsa mengandung arti bahwa perempuan bukan hanya punya peran domestik dan sosial, tetapi perempuan punya peran politik, yakni perempuan harus bertanggung jawab menjaga kelestarian masyarakat bangsanya, kesejahteraannya, kebudayaannya, kehidupan spiritualnya, dan rasa kemanusiaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu pada Kongres III Perempoean di Bandung, tanggal 22 Desember 1938, salah satu keputusan pentingnya adalah menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu untuk memperingati diselenggarakannya Kongres Perempoean pertama di Yogyakarta. Hal ini ditegaskan kembali oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari Nasional yang menyatakan tanggal 22 Desember merupakan Hari Ibu untuk diperingati secara nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan makna Mother’s Day, yang dirayakan di mancanegara, Hari Ibu oleh Bangsa Indonesia diperingati untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu serta jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan isteri maupun sebagai warga negara. Makna Hari Ibu sebagai sebagai Hari Kebangkitan, serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah 78 tahun berlalu semenjak diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia pertama yang saat ini kita peringati sebagai Hari Ibu. Gerakan perjuangan masa lalu yang menyentuh kepentingan dan kemajuan konkret kaum perempuan bisa menjadi teladan bagi gerakan perempuan di masa kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak kepentingan perempuan yang telah dicapai, namun masih sangat banyak yang belum terpenuhi. Tuntutan-tuntutan tersebut masih aktual sampai sekarang karena sampai saat ini banyak kaum perempuan Indonesia yang belum mendapatkan hak-haknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini berbagai masalah yang dihadapi para ibu dan perempuan hampir tidak berubah dengan permasalahan yang terjadi 78 tahun yang lalu. Meningkatnya jumlah keluarga miskin dan angka putus sekolah di berbagai tingkat pendidikan, menurunnya kesempatan kerja dan maraknya konflik sosial di berbagai daerah yang muncul sebagai dampak krisis sangat potensial mendorong timbulnya pelanggaran pada hak-hak perempuan dan anak. Hal ini diperparah oleh kenyataan melemahnya peranan lembaga keluarga dan solidaritas antar warga masyarakat untuk melaksanakan fungsi pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan psikologis sekaligus kontrol terhadap para anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, Pancasila sebagai falsafah negara yang melandasi UUD 1945 sebagaimana telah diamandemen sejak tahun 1999, telah menjamin warga negaranya untuk menikmati hak asasinya, sekaligus memberikan perlindungan hukum. Hat tersebut diamanatkan dan tercantum dalam bab khusus, Bab XA tentang HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang berdaulat dalam komunitas internasional, merupakan negara yang mengikuti isu-isu dunia yang terjadi melalui proses globalisasi baik di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya dan bidang lainnya dengan mengutamakan kepentingan nasionalnya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya komitmen yang dibuat oleh negara Indonesia dalam bentuk ratifikasi konvensi intemasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi terkait dengan kesejahteraan perempuan dan anak yang telah diratifikasi diantaranya adalah: Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women - CEDAW) dengan UU No. 7 Tahun 1984, Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Pengahapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (ILO Convention No. 182 concerning the Prohibition and Immidiate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour) dengan UU No. 1 Tahun 2000, Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang semuanya berisikan kesediaan Indonesia untuk mengambil langkah-langkah taktis yang diperlukan untuk menanggulangi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional, bilateral dan multilateral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpegang pada hal itu, pemerintah bersama masyarakat teruslah berusaha menciptakan suasana yang kondusif bagi perbaikan kesejahteraan warga, khususnya bagi perempuan, para ibu, dan anak-anak yang akan menjadi penerus bangsa. Sesuai dengan corak dan sifat kehidupan masyarakat Indonesia yang bercirikan kegotong-royongan maka potensi masyarakat yang demikian dapat didayagunakan di dalam rangka untuk upaya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan yang lebih layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memperingati Hari Ibu, selain kita semua meningkatkan pemahaman mengenai kesetaraan dan keadilan jender, lebih luas lagi, diharapkan kita semua dapat memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan jender, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman kesetaraan dan keadilan jender secara sederhana dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku serta kebijakan yang memberi hak dan peluang yang sama kepada kaum perempuan untuk melaksanakan tugas kehidupannya sesuai potensi, minat, dan bakatnya; baik di ruang domestik maupun di ruang publik. Perempuan mempunyai hak yang sama seperti halnya kaum laki-laki untuk maju dan berkembang. Seiring dengan itu juga punya hak untuk berkiprah di berbagai ranah pekerjaan, pengabdian, dan profesi, termasuk dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-116712547035786431?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/116712547035786431/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=116712547035786431' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116712547035786431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116712547035786431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/12/mengingat-ibu-bangsa.html' title='MENGINGAT IBU BANGSA'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-116280764111180953</id><published>2006-11-06T17:06:00.001+07:00</published><updated>2008-04-10T16:27:50.508+07:00</updated><title type='text'>REVOLUSI ATURAN KEWARGANEGARAAN</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;11 Juli 2006 merupakan hari yang bersejarah bagi sebagian warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya pada tanggal tersebut DPR dalam Sidang Paripurnanya menyetujui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan 2006) yang menggantikan UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengacu pada Staanblad 1910-296 warisan pemerintah kolonial Belanda. Awal Agustus 2006 lalu Presiden juga telah mensahkan UU yang dianggap progresif dan konstruktif ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pihak menganggap UU yang terdiri dari 8 bab dan 46 pasal ini telah memberi penegasan atau peneguhan status WNI dengan menggunakan asas non diskriminasi dan pemberian harkat pada jender. Antara lain karena berhasil menyingkirkan dikotomi "asli" dan "tidak asli" yang selama ini menghantui warga negara keturunan Tionghoa, menggunakan aturan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak dari perkawinan campur dan pemberian hak kewarganegaraan pada perempuan WNI yang menikah dengan WNA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya, doktrin kewarganegaraan hanya mengenal asas ius soli (penentuan warga negara berdasar tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (penentuan warga negara berdasar hubungan darah). Indonesia berdasarkan UU No 62 tahun 1958 menganut asas ius sanguinis (dari garis darah ayah). Sehingga anak dari perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA (warga negara asing), otomatis mengikuti kewarganegaraan ayah. Padahal, banyak anak-anak dari pasangan tersebut lahir di Indonesia dan dibesarkan dengan tradisi dan budaya ibu. Melihat ketidakadilan tersebut, UU Kewarganegaraan 2006 mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak (dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri) hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usai tersebut, akan diberikan tenggang waktu 3 tahun. Setelah lewat masa tenggang anak diwajibkan memilih salah satunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinyatakan pula bahwa WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap jadi WNI atau melepaskannya. Selain itu, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI (atau selama masa tenggang 3 tahun itu), ia malah bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi (status permanent residence). Dengan demikian, mengutip pendapatnya Lukman Hakim Syaifuddin, UU ini memang bertujuan untuk melindungi keharmonisan keluarga sesuai tuntutan pergaulan internasioal. 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kegembiraan Warga Keturunan Tionghoa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;UU Kewarganegaraan 2006 bagi warga keturunan Tionghoa telah disambut optimis, dengan harapan dapat menjadi akhir dari diskriminasi yang mereka terima dari birokrasi dan masyarakat. Keinginan untuk menghapus diskriminasi terhadap etnis Tionghoa maupun etnis lainnya yang terjebak pada politik hukum otoriter kembali ditegaskan melalui UU ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dirunut dalam sejarah pemberlakuan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia)yang menjadi momok diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa. Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini merupakan konsekuensi klaim politik pemerintahan Mao Tse Tung yang menyebutkan bahwa semua orang Cina di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena asas ius sanguinis. Sehingga terdapat Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, yang menciptakan pengelompokan WNI menjadi WNI tunggal dan dwikewarganegaraan RI-RRT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nyatanya permasalahan dwikewarganegaraan telah selesai dengan UU No. 4 Tahun 1969 yang dalam penjelasan umumnya menyatakan bahwa permasalahan status WNI Tionghoa sudah terselesaikan dan anak-anak WNI Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 Januari 1962 sudah menjadi WNI tunggal. Selain itu, WNI Tionghoa dewasa tidak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraan lain-selain kewarganegaraan Indonesia dan tidak perlu lagi membuktikan kewarganegaraan dengan SBKRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu telah ada pula Keputusan Presiden (Keppres) No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan kartu tanda penduduk, atau kartu keluarga (KK), atau akte kelahiran. Dengan pemberlakuan keputusan ini, maka segala peraturan perundang-undangan untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.2 Akan tetapi, kenyataannya di lapangan SBKRI tetap saja masih harus dipakai pada hampir seluruh urusan vital seperti membuat KTP, paspor, masuk sekolah hingga membuka rekening bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah kembali menegaskan penolakan terhadap diskriminasi tersebut. Pasal 2 UU Kewarganegaraan baru menyebutkan, “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.“ Siapa yang menjadi orang Indonesia asli yaitu mereka yang sejak lahir sudah menjadi WNI dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri. Artinya semua WNI keturunan Cina, Arab, India dsb yang sesuai dengan kreteria tersebut bisa disebut sebagai orang Indonesia asli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perlu mendapat Perhatian&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Walau demikian, menurut beberapa pendapat, pemberlakuan UU Kewarganegaraan 2006 perlu memperhatikan beberapa hal. Antara lain terhadap aturan yang menyatakan bahwa bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya akan mengakibatkan kehilangan kewarganegaraannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dianggap akan sangat merugikan para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri yang pada umumnya awam hukum dan menguntungkan para koruptor yang kabur ke luar negeri.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, yang perlu mendapat perhatian pula adalah aturan pelaksanaan UU Kewarganegaraan 2006. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah diberi waktu enam bulan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP), dan 3 bulan untuk mengeluarkan peraturan menteri (permen) sebagai aturan teknis. Terkait itu pula, perlu diperhatikan lahirnya UU tentang Administrasi Kependudukan yang saat ini masih digodok di DPR untuk menggantikan Staatsblad mengenai Catatan Sipil Tahun 1917. Hal ini sangat penting untuk mensikronkan aturan kewarganegaran dengan administrasi kependudukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=255708&amp;amp;kat_id=43"&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=255708&amp;amp;kat_id=43&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt; dijelajah 6 November 2006.&lt;br /&gt;[2] Suhirlan A. dan Azanul Arif, “UU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif? Memupus Hantu SBKRI”, &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm"&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt; dijelajah 6 November 2006.&lt;br /&gt;[3] Benny G Setiono, “Setelah UU Kewarganegaraan, Lalu?”, &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.inti.or.id/?dir=news&amp;amp;file=detail&amp;amp;id=119"&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;http://www.inti.or.id/?dir=news&amp;amp;file=detail&amp;amp;id=119&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt; dijelajah 6 November 2006. &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-116280764111180953?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/116280764111180953/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=116280764111180953' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116280764111180953'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116280764111180953'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/11/revolusi-aturan-kewarganegaraan.html' title='REVOLUSI ATURAN KEWARGANEGARAAN'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-116217453922916283</id><published>2006-10-30T09:07:00.001+07:00</published><updated>2008-02-25T09:26:57.011+07:00</updated><title type='text'>MEMAHAMI PROSES PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://bp1.blogger.com/_21bO6O4Wqno/R8InELTBZjI/AAAAAAAAAAc/WbEZUK8wbeI/s1600-h/106.jpg"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5170738274880284210" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://bp1.blogger.com/_21bO6O4Wqno/R8InELTBZjI/AAAAAAAAAAc/WbEZUK8wbeI/s320/106.jpg" border="0" /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#000066;"&gt;Judul Buku : Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945&lt;br /&gt;Penulis : Hamdan Zoelva&lt;br /&gt;Penerbit : Konstitusi Press, cetakan pertama, Juni 2005&lt;br /&gt;Jumlah Halaman : x + 238&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;Di Amerika, sejumlah anggota kongres Amerika Serikat (AS) dari kubu Demokrat mulai berfikir untuk mengajukan impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden George Walker Bush. Pemikiran ini muncul menyusul terkuaknya program Bush yang memata-matai warga AS tanpa izin pengadilan. (Kompas, 3 januari 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi usaha impeachment tersebut tidaklah gampang, nyatanya dalam sejarah ratusan tahun AS hanya ada satu presiden AS yang dimakzulkan, yakni Andrew Johnson pada tahun 1868 yang dituduh mengganti menteri perang secara tidak sah. Walaupun ada juga Presiden Richard M. Nixon yang turun tahta tahun 1974 untuk menghindari pemakzulan setelah ia dituduh menutupi skandal Watergate.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan konstitusi dan tradisi politik AS, presiden memang tidak dapat diberhentikan hanya karena mereka tidak mendapat dukungan Kongres. Presiden juga tidak dapat dipecat karena tidak kompeten. Mereka hanya dapat dipecat jika mereka dihukum karena pengkhianatan, suap, atau kejahatan tinggi serta tindak pidana ringan. Dan yang lebih rumit, penentuan (pengadilan) pemakzulan itu akan berlangsung di senat. Dalam kasus Bush, saat ini kubu Demokrat hanya memiliki 44 suara di senat, sedangkan kubu Republik (Bush) menguasai 55 suara. (Kompas, 3 Januari 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana perkembangan pemakzulan presiden di Indonesia? Buku karya Hamdan Zoelva ini akan menjelaskannya. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua presiden yang diberhentikan pada saat menjabat yaitu Presiden Soekarno di masa orde lama dan Presiden Abdurahman Wahid di masa reformasi. Presiden Soekarno diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara (MPRS) tahun 1967 setelah terbit Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang menuduh Presiden Soekarno terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 (hal. 3). Sedangkan Presiden Abdurahman Wahid diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena adanya Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat yang menuduh Presiden Abdurahman Wahid terlibat dalam penyalahgunaan uang milik Yayasan Dana Kesejahteraan Bulog yang merupakan tindak pidana korupsi (hal. 4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi alasan utama pemakzulan kedua presiden tersebut yakni karena presiden kehilangan legitimasi karena tindakan dan perbuatannya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum baik hukum pidana maupun hukum ketata&amp;shy;nega&amp;shy;raan/pelanggaran konstitusi termasuk pelanggaran sumpah jabatan. Hampir mirip dengan praktek di Amerika Serikat, tetapi nyatanya alasan itu masih cukup rancu. Kerancuan itu sepertinya yang mendasari terbitnya perubahan ketiga UUD 1945. UUD 1945 lepas dari perubahan ketiga terlihat berusaha mengatur dengan tegas alasan-alasan pemakzulan Presiden. Hal ini memang berbeda dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang tidak mengatur dengan tegas pemberhentian presiden di masa jabatannya termasuk alasan-alasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UUD 1945 sebelum perubahan jelas tidak mem&amp;shy;berikan atu&amp;shy;ran ter&amp;shy;perinci mengenai pemakzulan presiden. Satu-satunya keten&amp;shy;tuan implisit mengatur ke&amp;shy;mung&amp;shy;kinan pemberhentian presiden di tengah masa jaba&amp;shy;tannya ada pada Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewa&amp;shy;ji&amp;shy;ban&amp;shy;nya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jaba&amp;shy;tannya.” Dalam Penjelasan UUD 1945 angka VII Alinea ketiga, ditentukan: “Jika De&amp;shy;wan menganggap bahwa Presiden sungguh me&amp;shy;lang&amp;shy;gar haluan nega&amp;shy;ra yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Maje&amp;shy;lis Permu&amp;shy;sya&amp;shy;waratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa memin&amp;shy;ta pertanggungan jawab Presiden.” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Si&amp;shy;dang Istimewa ini diatur dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 1978 Jo. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1973.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ber&amp;shy;dasarkan ketentuan itu, Presiden bisa diber&amp;shy;henti&amp;shy;kan dalam masa jabatannya karena alasan ‘Presiden sungguh me&amp;shy;lang&amp;shy;gar haluan nega&amp;shy;ra yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Maje&amp;shy;lis Permu&amp;shy;sya&amp;shy;waratan Rakyat’. Persoalannya tidak ada satu pun keten&amp;shy;tuan dalam peraturan perundang-undangan Indo&amp;shy;nesia yang tegas mengatur tentang apa yang dimaksud ‘me&amp;shy;langgar Haluan Negara’ tersebut. Walapun demikian, ada ketentuan lain yang juga implisit menge&amp;shy;nai sum&amp;shy;pah jabatan presiden yang diatur dalam Pasal 9 UUD 1945 yang berbunyi “Demi Allah saya ber&amp;shy;sum&amp;shy;pah akan memenuhi kewa&amp;shy;jiban Pre&amp;shy;si&amp;shy;den Republik Indonesia (Wakil Pre&amp;shy;siden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adil&amp;shy;nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menja&amp;shy;lankan segala un&amp;shy;dang-undang dan peraturannya de&amp;shy;ngan selurus-lurusnya serta ber&amp;shy;bakti kepada nusa dan bangsa,” sehingga dapat dimengerti bah&amp;shy;wa pe&amp;shy;lang&amp;shy;garan terhadap undang-undang (termasuk un&amp;shy;dang-undang hukum pidana) meru&amp;shy;pakan pelang&amp;shy;gar&amp;shy;an ter&amp;shy;hadap Haluan Negara (hal. 5-6). Akan tetapi dalam prakteknya kejatuhan presiden di Indonesia terhenti pada alasan politik semata, karena pada akhirnya tidak pernah dilakukan peradilan pidana terhadap kedua presiden yang dimakzulkan tersebut.&lt;br /&gt;Kemudian tibalah saat Perubahan Ketiga UUD 1945 yang meru&amp;shy;bah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar dan drastis, terutama terkait dengan pengangkatan dan pemakzulan Presiden. Perubahan Ketiga tidak lagi menem&amp;shy;patkan MPR seba&amp;shy;gai lembaga tertinggi negara yang secara penuh melak&amp;shy;sanakan kedaulatan rakyat. Artinya MPR bukan lagi sumber kekuasaan negara tertinggi yang mendistri&amp;shy;bu&amp;shy;sikan ke&amp;shy;kua&amp;shy;saan nega&amp;shy;ra pada lembaga-lembaga negara lain&amp;shy;nya, termasuk tidak lagi memiliki kekuasaan untuk me&amp;shy;ngangkat presiden dan wakil presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Ketiga tersebut juga mempertegas sis&amp;shy;tem presi&amp;shy;densil di Indonesia karena melalui Perubahan Ketiga-lah ada penentuan presiden dan wakil pre&amp;shy;si&amp;shy;den dipilih langsung oleh rakyat, serta pre&amp;shy;si&amp;shy;den dan wakil presi&amp;shy;den hanya dapat diberhentikan dalam jabatannya apa&amp;shy;bi&amp;shy;la baik terbukti telah melakukan pelang&amp;shy;garan hukum berupa penghinaan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pi&amp;shy;dana berat lainnya, atau per&amp;shy;buatan ter&amp;shy;cela; maupun apabila terbukti tidak lagi meme&amp;shy;nuhi syarat sebagai Presiden dan/&amp;shy;atau Wakil Presiden Republik Indo&amp;shy;ne&amp;shy;sia. Hal ini termaktub jelas dalam Pasal 7A UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pasal tersebut maka dapat ditemukan bahwa alasan pemakzulan presiden menurut UUD 1945 (setelah perubahan) dikelompokkan dalam dua kategori yaitu: pertama, karena presiden melakukan perbuatan melanggar hukum yang terdiri dari: pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; serta perbuatan tercela, dan kedua, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan pemakzulan presiden karena perbuatan melanggar hukum terrsebut dapat dikelompokkan lagi dalam dua kategori, pertama, perbuatan melanggar hukum yang termasuk tindak pidana berat yaitu: pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; dan tindak pidana lainnya yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Tindak pidana pengkhianatan terhadap negara adalah seluruh tindak pidana terhadap keamanan negara yang diatur dalam perundang-undangan hukum pidana. Demikian juga tindak pidana korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada suatu pembatasan minimum ancaman pidana terhadap tindak pidana pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan yang dapat dijadikan alasan pemakzulan presiden. Menurut Hamdan Zoelva, penulis buku yang merupakan Wakil Ketua Komisi A (Komisi Perubahan UUD 1945) pada Sidang Tahunan 2000, hal ini berarti berapa pun ancaman pidananya asalkan perbuatan itu termasuk dalam tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi maupun penyuapan, dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan Presiden. Berbeda dengan tindak pidana berat lainnya yang dibatasi hanya pada ancaman pidana minimum lima tahun. Pengaturan ini dikarenakan kualifikasi tindak pidana keamanan negara, korupsi dan penyuapan termasuk tindak pidana yang mengancam keberadaan negara dan pemerintahan suatu negara (hal 115-116).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, perbuatan melanggar hukum dalam bentuk perbuatan tercela. Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela”, memiliki makna yang luas yaitu mencakup pelanggaran hukum pidana di luar pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan serta tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara maupun perbuatan melanggar hukum lainnya, termasuk pelanggaran nilai-nilai agama, moral maupun adat (hal. 116). Perundang-undangan juga hanya memberikan pengertian umum tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela. Perbuatan tercela adalah perbuatan yang sedemikian rupa merendahkan martabat dan kedudukan seorang presiden (Pasal 10 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disimpulkan bahwa seluruh tindak pidana yang diatur dalam undang-undang hukum pidana, pelanggaran hukum lain di luar pelanggaran terhadap undang-undang hukum pidana seperti pelanggaran terhadap UUD dan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya sebagai presiden serta pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, moral dan adat dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya, asalkan pelanggaran itu sedemikian rupa merendahkan martabat dan kedudukan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan batasan itu, alasan pemakzulan presiden ternyata tetap bernuansa politis (dipengaruhi oleh tuntutan-tuntutan rakyat dan kekuatan politik yang ada di DPR dan MPR). Akan tetapi, dengan mencantumkan secara lugas bentuk-bentuk tindak pidana berat dalam UUD 1945, terdapat pesan bahwa sebenarnya hanya perbuatan melanggar hukum yang setingkat tindak pidana berat saja yang dapat dijadikan alasan pemakzulan presiden. Sedangkan tindak pidana dan pelanggaran hukum lain, bisa saja dijadikan alasan pemakzulan presiden bila ternyata sangat merendahkan martabat dan kedudukan presiden sehingga presiden dianggap kehilangan legitimasi dari rakyat karena perbuatannya (hal. 117). Dari sini bisa kita lihat bahwa alasan pemakzulan presiden di Indonesia menurut UUD 1945 setelah perubahan ternyata hampir sama dengan yang ada dalam Konstitusi AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme pemakzulan dan proses pembuktian tindak pidana dalam kasus pemberhentian presiden adalah proses hukum ketatanegaraan yang berbeda dengan proses peradilan pidana. Proses peradilan dalam kasus pemakzulan presiden berakhir pada diberhentikan atau tidak diberhentikannya presiden dari jabatannya sebagai presiden, sedangkan proses peradilan pidana berakhir pada dijatuhkan atau tidak dijatuhkan pidana pada si pelaku. Proses peradilan pidana dapat dijalankan terus walaupun presiden telah dijatuhi hukuman diberhentikan dari jabatannya. Dengan demikian sesungguhnya pelanggaran presiden yang menyebabkan ia diberhentikan dari jabatan presiden adalah karena pelanggarannya terhadap hukum ketatanegaraan yaitu pelanggaran terhadap UUD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teoritis bisa saja proses peradilan pidana dijalankan terhadap presiden pada saat masa jabatannya, karena tidak ada perundang-undangan yang melarangnya, dan presiden tidak memiliki imunitas untuk diadili secara pidana pada saat menjabat presiden, akan tetapi secara praktis hal ini sulit dilakukan karena posisi presiden yang sangat strategis dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Presiden adalah kepala eksekutif yang merupakan pimpinan tertinggi yang mengendalikan kekuasaan peradilan pada tahap penyelidikan dan penyidikan memiliki peranan yang sangat menentukan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Walaupun kejaksaan dan kepolisian dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah independen namun posisi Jaksa Agung dan Kapolri yang berada di bawah presiden dan sebagai anggota kabinet akan menempatkan kejaksaan dan kepolisian dalam posisi sulit untuk menyelidiki dan menyidik seorang presiden (hal. 118).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itulah Perubahan Ketiga UUD 1945 memberikan solusi praktis, yaitu memunculkan keberadaan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Mahkamah Konstitusi (MK) dikatakan dalam Penjelasan UU MK, dinyatakan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dianggap merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara di Indonesia. Kewenangan konstitusional MK adalah untuk melaksanakan checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Salah satu kewenangan MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi keterkaitan ini, Hamdan Zoelva kemudian menyatakan bahwa proses pemakzulan seorang presiden dari jabatannya sesungguhnya sebuah proses peradilan, yaitu peradilan ketatanegaraan. Dalam hal adanya tindak pidana sebagai alasan untuk memberhentikan presiden, maka proses dan mekanisme pembuktian tindak pidana itu harus dilakukan dengan jujur dan memenuhi rasa keadilan baik bagi presiden yang sedang dituntut maupun bagi masyarakat warga negara, dan tidak boleh dilakukan hanya karena alasan politis karena permainan politik di parlemen (oleh DPR dan MPR). Karena itu perlu dibuat pengaturan yang lengkap dan terinci mengenai proses peradilan ketatanegaraan terhadap presiden baik dalam proses penyelidikan di DPR maupun dalam proses peradilan di MK (hal. 119).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah proses tersebut? Maruarar Siahaan, salah seorang Hakim Konstitusi dalam bukunya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diterbitkan KonPress, Juni 2005, menjelaskan apabila keputusan DPR dicapai dan menghasilkan pendapat bahwa presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau keadaan dimana presiden/wakil presiden tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden/wakil presiden yang disebut dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dan diperjelas dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU MK hal itu merupakan alasan yang sah untuk meng-impeach (menurunkan dari jabatannya) Presiden/ Wa&amp;shy;kil Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses politik yang terjadi di DPR untuk meng-impeach presiden/wakil presiden harus diteruskan DPR kepada MPR yang selanjutnya setelah melalui proses tertentu akan memutuskan pemecatan tersebut. Tetapi proses politik tersebut, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, harus terlebih dahulu melalui proses hukum yang dilakukan oleh MK. MK akan me&amp;shy;mutus apakah pendapat DPR tentang pelanggaran hukum atau keadaan presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana pendapat DPR telah benar menurut hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya menurut Maruarar, oleh karena proses di MK adalah merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan proses di DPR maka meskipun hukum acara MK hanya mengatur mekanisme yang akan dilakukan di MK, sangat penting untuk memahami proses yang dilakukan di DPR. Pemahaman akan rangkaian proses pemakzulan ini karena ukuran dipenuhinya syarat-syarat permohonan pendapat DPR diajukan ke MK untuk diputus akan diten&amp;shy;tukan juga oleh dipenuhinya syarat acara yang dilakukan di DPR. Misalnya, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menyatakan permohonan pemakzulan yang diajukan kepada MK hanya dapat dilakukan jika keputusan tersebut didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna sekurang-kurangnya 2/3 anggota. Peraturan tata tertib DPR tentu akan mengatur syarat inisiatif usul pemakzulan ini untuk diproses. (Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, KonPress, Jakarta, hal. 178-179).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan itu, menurut Hamdan, walaupun UUD tidak menentukan bagaimana proses penyelidikan pelanggaran di lembaga DPR dilakukan, akan tetapi proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh presiden di DPR harus dilakukan dengan mendalam melalui penggunaan hak angket. Pengaturan hak angket, ternyata tidak cukup dengan peraturan tata tertib DPR yang bersifat internal, karena bisa menimbulkan perdebatan apakah tata tertib DPR itu mengikat pihak luar DPR atau tidak. Karena itu penggunaan hak angket harus dilakukan berdasarkan undang-undang. UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket harus diperbaharui dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan ketatanegaraan yang terjadi. Dalam undang-undang angket itulah diatur secara jelas, terperinci serta jujur mengenai proses dan mekanisme penyelidikan terhadap presiden dilakukan oleh DPR (hal. 119).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku yang awalnya disusun untuk tesis S2 ini memang sudah cukup untuk menjadi bahan referensi dalam upaya mengungkapkan proses pemakzulan presiden di Indonesia, akan tetapi akan lebih baik apabila dalam edisi berikutnya semakin diperjelas secara lebih mendetail dan praktis mengenai pelaksanaan angket di DPR serta alur beracara di MK (walaupun memang saat ini MK belum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang pedoman beracara pemakzulan presiden), sehingga pembaca dapat secara menyeluruh memahami proses pemakzulan presiden dan tidak lagi salah kaprah menanggapi isu-isu seputar usaha pemakzulan presiden di Indonesia. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-116217453922916283?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/116217453922916283/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=116217453922916283' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116217453922916283'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116217453922916283'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/10/memahami-proses-pemakzulan-presiden-di.html' title='MEMAHAMI PROSES PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_21bO6O4Wqno/R8InELTBZjI/AAAAAAAAAAc/WbEZUK8wbeI/s72-c/106.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-116106966752001920</id><published>2006-10-17T14:14:00.000+07:00</published><updated>2006-10-18T15:29:33.770+07:00</updated><title type='text'>KONSTITUSI YANG MEMBEBASKAN</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Oleh &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Rafiuddin Munis Tamar&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu fundamen yang sangat menentukan eksistensi sebuah negara adalah konstitusi. Di dalamnya terkandung ideologi dan paradigma negara. Butir-butir ketentuannya berlaku mengikat bagi setiap warga negara. Di sinilah konstitusi dapat berfungsi sebagai alat pemersatu sekaligus pemberi legitimasi bagi kedaulatan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah konstitusi akan berlaku efektif manakala butir-butir ketentuannya mencerminkan pandangan dunia warga negara yang diikatnya. Konstitusi merupakan resultant dari kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya pada saat konstitusi itu dibuat. Apabila sebuah konstitusi sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi riil yang berkembang, konstituennya berhak membatalkan, mengubah atau menggantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstituen dari sebuah konstitusi bisa berupa penguasa, para pihak, atau rakyat. Konstitusi yang dibuat oleh penguasa biasanya hanya berlaku mengikat bagi rakyat namun tidak berlaku mengikat bagi pembuatnya. Konstitusi semacam ini banyak diterapkan pada kerajaan-kerajaan zaman dahulu. Di kerajaan Romawi Kuno, misalnya, terdapat konstitusi kanonik yang dibuat oleh raja sebagai penguasa negara dan agama untuk memberi legitimasi bagi setiap tindak kekuasaan yang dilakukannya. Paradigma kekuasaan Romawi yang menempatkan konstitusi di bawah penguasa itu pada akhirnya mendapat perlawanan dari kalangan ahli hukum yang dimotori oleh Cicero (106-43 SM). Karena itulah Cicero kemudian diakui sebagai pelopor berlakunya konstitusi untuk semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun konstitusi yang dibuat oleh para pihak biasanya berwujud piagam perjanjian (shahifah/carta) yang berlaku mengikat bagi setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian. Piagam perjanjian pertama yang tercatat dalam sejarah adalah Shahifah Madinah, sebuah konstitusi yang dibuat berdasarkan perjanjian antara kaum muslim, kaum Yahudi dan suku-suku yang tinggal di kawasan Madinah pada tahun 627 M. Shahifah Madinah berlaku hanya dalam waktu singkat karena – tak lama setelah dilakukannya perjanjian – terjadi peperangan antara kaum muslim dan kaum Yahudi di Madinah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan konstitusi yang dibuat oleh rakyat adalah konstitusi yang terdapat di negara-negara modern yang telah mengenal sistem demokrasi. Konstitusi dalam negara demokratis berlaku mengikat baik bagi penguasa maupun rakyat yang nota bene konstituennya. Bagaimana rakyat bisa merumuskan sebuah konstitusi? Nicholas Haysom (2001) mengemukakan empat model konstitusi yang dapat dikategorikan sebagai konstitusi buatan rakyat adalah konstitusi yang dibuat sebuah majelis konstituante yang dibentuk secara demokratis; konstitusi yang dibuat parlemen yang dipilih secara demokratis; konstitusi yang dibuat berdasarkan hasil referendum; dan konstitusi yang dibuat sebuah komisi yang mendapat dukungan secara luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ide Konstitusionalisme&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi di zaman modern lebih dipahami sebagai dokumen yang mengatur batas-batas kekuasaan dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Pemahaman ini berakar pada sebuah peristiwa penyelesaian konflik kekuasaan di Kerajaan Inggris antara Raja John I dan para para baron yang beraliansi. Dikisahkan bahwa para baron yang selalu dikucilkan dan diperas oleh sang raja melakukan perlawanan dan berhasil menekan raja untuk membuat perjanjian pada tahun 1215. Dokumen perjanjian yang kemudian dikenal dengan Magna Carta itu selain memuat jaminan perlindungan hak-hak feodal para baron juga menjamin dihormatinya hak-hak seluruh warga kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun memiliki latar perlawanan kaum feodal namun Magna Carta diakui sebagai pendahulu bagi konstitusi modern karena di dalamnya terdapat gagasan pembatasan kekuasaan raja dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Gagasan pembatasan kekuasaan dan pengakuan terhadap hak-hak warga negara kemudian menjadi prinsip dalam pembuatan konstitusi modern. Karena itu, untuk memahami sebuah konstitusi tidak cukup hanya dengan mengerti norma-norma positif yang tersurat di dalamnya, melainkan juga harus mengenali spirit pembebasannya. Inilah inti dari konstitusionalisme, sebuah faham yang mengajarkan tentang batas-batas kekuasaan negara (baca: lembaga-lembaga negara) di hadapan hak-hak warganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena konstitusionalisme berpendirian bahwa kekuasaan sungguh-sungguh terbatas dan hak-hak warga negara benar-benar ada, maka sebuah konstitusi harus bersifat membebaskan. Fungsi pembebasan dari sebuah konstitusi hanya bisa berjalan apabila konstitusi itu memenuhi dua syarat. Pertama, memiliki paradigma emansipatoris yang menekankan pentingnya penegakan hak-hak dasar setiap warga negara. Kedua, konstitusi itu bersifat terbuka baik untuk didialogkan dengan kenyataan riil yang berkembang maupun untuk diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menuju Konstitusi yang Membebaskan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia sebenarnya telah memiliki paradigma emansipatoris. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan terbentuknya pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pernyataan itu menunjukkan bahwa UUD 1945 sangat peduli terhadap nasib dan hak-hak warga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, cita-cita luhur itu selama ini hanya menjadi kata-kata indah yang sulit diwujudkan dalam kenyataan. Semangat pembebasan yang terkandung di dalamnya seolah-olah tidak pernah menggetarkan hati pembacanya. Itu menunjukkan bahwa konstitusi kita terlalu lama “mati suri”. Keberadaannya hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan sebagaimana terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah pemerintahan Soekarno dan Demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah reformasi, roh pembebasan dalam Pembukaan UUD 1945 itu coba ditiupkan kembali melalui amendemen konstitusi sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001 dan 2002). Meskipun harus diakui bahwa di dalam UUD 1945 pascaamendemen masih terdapat kekurangan dan kelemahan, namun secara substansial materinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Selain itu, UUD 1945 pascaamendemen juga membuka diri untuk didialogkan dengan kenyataan melalui penafsiran yang dilakukan oleh lembaga independen bernama Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya adalah bagaimana membuat UUD 1945 menjadi konstitusi yang membebaskan? Adalah benar bahwa UUD 1945 pascaamendemen telah membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara secara lebih jelas dan menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia. Tetapi, kenyataan yang berlangsung di lapangan masih menunjukkan banyaknya perilaku inkonstitusional justru terpelihara. Pemaksaan kehendak melalui cara-cara kekerasan masih kerap terjadi, korupsi masih membudaya, dan pembodohan politik masih jalan terus. Semua perilaku inkonstitusional itu selalu memangsa pihak yang lemah dan cenderung menjauhkan bangsa ini dari cita-cita luhurnya. Padahal, pengejawantahan cita-cita luhur dalam pembukaan UUD 1945 merupakan tolok ukur adanya pembebasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang membebaskan, sekurang-kurangnya ada dua jalan yang harus ditempuh. Pertama, menghidupkan kembali spirit UUD 1945 melalui pengkajian dan penafsiran yang dilakukan secara kontekstual. UUD 1945 harus terbuka untuk dikaji dan ditafsirkan oleh siapa saja karena ia merupakan konstitusi milik bersama. Rasa kepemilikan seluruh warga negara terhadap UUD 1945 perlu dibangkitkan melalui terbukanya pengkajian dan penafsiran secara luas. Semakin banyak pengkajian dan penafsiran dilakukan akan semakin membuat UUD 1945 kaya akan perspektif yang kemudian sangat berguna untuk melihat kelebihan dan kekurangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menginternalisasikan nilai dan norma yang terkandung dalam UUD 1945 ke dalam diri setiap warga negara. Upaya ini bukanlah pekerjaan mudah mengingat hingga saat ini belum ada instrumen yang dapat dipergunakan secara efektif untuk mendesiminasikan UUD 1945 kepada setiap warga negara. Karena itu, tugas ini harus dipikul bersama, terutama oleh lembaga pendidikan. Peran lembaga pendidikan dalam hal ini sangat penting karena selain memiliki metode ajar yang efektif dalam menanamkan doktrin dan membentuk perilaku, lembaga pendidikan juga memiliki jangkauan yang sangat luas.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;Seputar Indonesia&lt;/em&gt; (Sindo)&lt;br /&gt;Kamis, 14 September 2006 &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-116106966752001920?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/konstitusi-yang-membebaskan.html' title='KONSTITUSI YANG MEMBEBASKAN'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/116106966752001920/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=116106966752001920' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116106966752001920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116106966752001920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/10/konstitusi-yang-membebaskan.html' title='KONSTITUSI YANG MEMBEBASKAN'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-116106912892794589</id><published>2006-10-17T14:11:00.000+07:00</published><updated>2006-10-17T18:10:26.286+07:00</updated><title type='text'>JAS MERAH SENGKON-KARTA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Oleh &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Luthfi Widagdo Eddyono&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Alkisah pada 1974, Sengkon dan Karta ditangkap polisi dengan sangkaan merampok dan membunuh pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Majelis hakim memutus perkara tersebut karena sangat yakin pada tuduhan jaksa penuntut umum, sehingga memutuskan Sengkon dan Karta masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan Gunel mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Sengkon dan Karta kemudian mengajukan peninjauan kembali (herziening) dan Mahkamah Agung menyatakan mereka bukanlah pelaku kejahatan tersebut. Walau begitu gugatan ganti rugi Sengkon dan Karta kepada Departemen Kehakiman ditolak.Mereka kemudian dibebaskan, meski tidak bisa menikmati umur panjang. Sengkon tewas kecelakaan tak lama setelah keluar dari penjara, sedangkan Karta meninggal kemudian akibat menderita sakit parah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian Sengkon-Karta inilah yang menjadi salah satu alasan utama penolakan hukuman mati oleh kubu abolisionis (yang kontra hukuman mati). Betapa berbahaya pelaksanaan hukuman mati bila ternyata yang bersangkutan ternyata tidak bersalah. Penegakan hukuman mati di Indonesia nyatanya memang masih memberi peluang besar kesalahan penjatuhan hukuman tembak sampai mati tersebut [di Indonesia (Hindia Belanda) praktek eksekusi hukuman mati sejak tahun 1935 dilakukan dengan cara tembak, sebelumnya dengan cara eksekusi gantung. Hingga pada 1964 terbit UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang mengharuskan pelaksanaannya dengan cara tembak sampai mati].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman pidana mati (sebenarnya merupakan pembunuhan berencana oleh negara) yang awalnya bersumber pada KUHP (Wetboek van Strafrecht—Wv.S.) yang disahkan pada 1 Januari 1918, notabene warisan kolonialis Belanda. Saat ini di kebanyakan negara Eropa sudah dihapus dalam sistem hukum mereka (termasuk Belanda sendiri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUHP sendiri memuat dua pasal ancaman hukuman mati yaitu Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Banyak pihak yang menyatakan penguatan pascahukuman mati oleh pemerintah kolonial Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) merupakan politik kolonial untuk menerapkan ancaman itu bagi kalangan Bumi Putra. Selanjutnya dalam praktiknya terus digunakan sampai pada rezim otoritarian Orde Baru untuk menciptakan rasa takut para aktivis serta menghancurkan lawan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mereka yang pro-hukuman mati (retentionis) berpendapat hukuman mati merupakan pidana tepat bagi pelaku pembunuhan (paham pembalasan). Dengan kata lain bila hukuman mati memang konsisten bermaksud untuk membalas, maka seandainya terpidana mati yang telah dieksekusi ternyata tidak bersalah, maka para penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) yang terlibat pada penghukuman mati tersebut harus pula dihukum mati sebagai balasannya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Alasan lain pelaksanaan hukuman mati adalah anggapan hukuman mati lebih ekonomis daripada hukuman seumur hidup. Pidana mati juga masih tercantum dalam sejumlah perundang-undangan (beberapa pasal dalam KUHP, Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dll). Beberapa kalangan juga mendasarkan pemikiran hukuman mati berdasarkan keyakinan agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaitan dengan pelaksanaan hukuman mati ini, pandangan masyarakat internasional cenderung menolak penerapannya. Terlihat dari kesepakatan dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1966 yang berlaku sejak 1976. Hingga 9 Desember 2002 berdasarkan data Imparsial, tercatat telah 149 negara melakukan ratifikasi/aksesi terhadap kovenan ini. Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parlemen Indonesia sendiri telah mengambil langkah yang perlu untuk mengesahkan ratifikasi ICCPR tersebut pada 30 September 2005. Kemudian pada 23 Februari 2006 instrumen aksesi telah disimpan di PBB (berdasarkan Pasal 49 ayat (2) ICCPR kovenan berlaku tiga bulan setelah instrumen aksesi disimpan). Walau belum meratifikasi Second Optional Protocol of ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty, sebagai bentuk kewajiban negara dalam melakukan promosi (to promote), memberikan perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fulfill) hak untuk hidup (rights to life) yang termasuk dalam non-derogable rights, secara tegas hak untuk hidup ini telah pula diadopsi dalam Pasal 28 I ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain konstitusionalitas hak atas hidup (merupakan penolakan atas hukuman mati) telah terjamin dalam konstitusi yang menjadi dasar sistem hukum Indonesia. Undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bisa diuji materil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini agar kita bisa terus menerus “mengenakan” jas merah Sengkon-Karta [mengutip Pidato Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah) Presiden Soekarno pada peringatan hari Proklamasi 17 Agustus 1966]. &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-116106912892794589?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/116106912892794589/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=116106912892794589' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116106912892794589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/116106912892794589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/10/jas-merah-sengkon-karta.html' title='JAS MERAH SENGKON-KARTA'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-115699119165491230</id><published>2006-08-31T09:24:00.003+07:00</published><updated>2010-08-13T14:33:50.887+07:00</updated><title type='text'>MENUNTUT KESERIUSAN MEMBERANTAS KKN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh WS. Koentjoro&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi, jika tak menjadi latah, bisa menjadi mantra sakti bagi upaya percepatan pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sudah menjadi rahasia umum, ambruknya pilar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia yang mendorongnya terjerembab dalam jurang krisis multidimensi berkepanjangan, bisa dipastikan karena virus KKN yang bersimaharajalela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibarat tubuh manusia, negeri Indonesia bagaikan telah keropos tulang belulangnya hingga menembus sumsum tulang belakang yang paling vital untuk menopang tegaknya jasad. Oleh sebab itu, predikat negara terkorup nomor enam di dunia bagi Indonesia, hemat penulis, bukan saja memalukan bagi kita semua. Tetapi lebih dari itu, juga merupakan bahaya laten yang harus diberantas karena dapat memorakporandakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, apakah signifikansi menyoal pemberantasan korupsi di Indonesia bagi perjalanan bangsa di masa depan? Adakah agenda aksi dan langkah-langkah khusus yang harus diterapkan sehingga bukan saja membuat para koruptor ketakutan, tetapi juga menjadikan aparat penegak hukum mampu memerankan dirinya sebagai 'kekuatan malaikat' yang sanggup mengayunkan pedang keadilan demi kesejahteraan rakyat? Dan, di manakah pula peran pemuda Indonesia dalam tugas mulia pemberantasan korupsi di negeri ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Se-Dunia, baru-baru ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Untuk mendukung gerakan tersebut, Presiden SBY menginstruksikan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala pemerintah non departemen, para gubernur, dan para bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu demi mempercepat pemberantasan korupsi. Perintah itu secara legal dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Lalu, apakah yang menarik dari Inpres No 5/2004 tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah telah mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi. Jika dicermati dengan seksama, sejatinya ada political will pemerintah yang kuat untuk memberantas korupsi sebagai biang keterpurukan bangsa. Dalam instruksi khusus yang terdapat dalam Inpres No 5/2004, Presiden memerintahkan kepada: (a) Menko Perekonomian, (b) Menteri Keuangan, (c) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, (d) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, (e) Menteri Hukum dan HAM, (f) Mendiknas, (g) Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, (h) Jaksa Agung, (i) Kapolri, serta (j) gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan akselerasi dalam pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, dari semua jajaran eksekutif yang mendapatkan instruksi khusus itu, perintah kepada Jaksa Agung dan Kapolri harus mendapatkan perhatian istimewa. Alasannya, perhatian lebih kepada dua lembaga ini bukan berarti institusi lain tidak penting. Namun perbaikan performance dan kinerja jaksa serta polisi dapat memicu optimisme dalam pemberantasan korupsi. Ibarat bermain sepakbola, Jaksa Agung dan Kapolri adalah tandem yang menempati ujung tombak dan diharapkan dari keduanya akan lahir gol-gol yang spektakuler, sulit diduga, dan mengejutkan. Maksudnya, kita menaruh harapan yang besar ke pundak Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menangkap, menyelidiki, menyidik, dan menuntut para koruptor untuk di bawa ke meja hijau tanpa kompromi dan tak diskriminatif. Sehingga para bromocorah dan tikus berdasi yang menggerogoti keuangan negara dapat dijebloskan ke hotel prodeo. Bilamana perlu, melihat tingkat kejahatan korupsi yang sudah menggila di negeri ini, UU yang memberlakukan hu kuman mati bagi para koruptor pantas diterapkan. Hal ini penting, karena akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Karena bagaimanapun juga, hemat penulis, sesungguhnya korupsi dapat dikategorikan sebagai crime against humanity. Selain itu, tindakan korupsi juga sepadan dengan tindakan pengkhianatan kepada bangsa dan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Inpres No 5/2004, ada tiga instruksi khusus Presiden SBY kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Pertama, mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan keuangan negara. Kedua, mencegah dan memberi sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jaksa/penuntut umum dalam rangka penegakan hukum. Ketiga, meningkatkan kerjasama dengan kepolisian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, pusat pelaporan keuangan dan analisis transaksi hukum serta pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus instruksi mengoptimalkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kejaksaan harus memaksimalkan tuntutan terhadap pelaku korupsi. Selain dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menentukan keadaan tertentu sebagai pemberat pidana apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan (1) keadaan bahaya, (2) bencana alam nasional, (3) akibat kerusuhan yang meluas, (4) krisis ekonomi dan moneter, dan (5) tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Agenda Aksi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Korupsi sudah membudaya, demikian dulu Bung Hatta pernah berkata. Tampaknya perilaku yang bertendensi korupsi telah berlangsung sama tuanya dengan usia Republik ini. Korupsi, dengan demikian, bukanlah kebiasaan buruk para kriminal yang baru berlangsung kemarin sore. Korupsi adalah penyakit yang sangat merusak kehidupan nasional karena menyerang secara sistematis sendi-sendi kehidupan nation-states. Oleh sebab itu, untuk menanggulangi dan memberantas korupsi harus ditempuh langkah-langkah ekstra dan upaya sistematis yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sebagai musuh bangsa bukanlah bersifat sporadis dan temporal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, untuk memerangi korupsi secara sistematis hingga ke akar-akarnya, paling tidak, ada tiga langkah yang harus segera dilakukan secara simultan dan komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu atau diskriminatif. Pepatah Makassar mengatakan, hukum itu tak beranak cucu. Maksudnya, hukum itu tak memandang bulu. Siapa pun yang bersalah (baca, melakukan korupsi) meskipun anak atau cucu sendiri, harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Sepertinya selama ini ada kesan bahwa ada pihak-pihak yang tak tersentuh hukum, sehingga yang berhasil ditangkap adalah koruptor kelas teri, sedangkan yang kelas kakap masih dengan bebas dapat berlenggang kangkung dan hidup aman di luar negeri. Atau, dengan kata lain, penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, bukan aktor intelektualnya. Kita pun sudah mafhum, korupsi di Indonesia ternyata melibatkan para (mantan) pejabat tinggi negara, sehingga hukum dapat dibelokkan dari tujuan yang sebenarnya. Karena hukum ternyata dapat dikalahkan oleh kepentingan politik dan kepentingan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, bersamaan dengan langkah penegakan hukum harus dilaksanakan reformasi hukum. Reformasi hukum harus meliputi pembaharuan sistem hukum, perbaikan sarana dan prasana yang dibutuhkan termasuk pembenahan aparat, kesejahteraan, dan sikap mental aparat penegak hukum. Meminjam pendapat Dennis F Thomson dalam buku Political Ethics and Public Office: "The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of goverment against citizens". Artinya, hukum kita lemah untuk menjerat pejabat yang nakal dan lebih siap menjerat warga biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, reformasi kelembagaan dan reposisi struktural pada jabatan-jabatan strategis seperti menteri, dirjen, gubernur, bupati, dan panglima. Posisi strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum pun harus dipegang oleh figur-figur yang amanah, jujur, bersih, berintegritas, berani, dan dapat memberikan teladan nyata. Dari survei di beberapa negara maju, seperti diuraikan Syed Hussein Alatas dalam buku Sosiologi Korupsi (1981), ada efek strategis ketika orang-orang semacam itu ditempatkan pada posisi kunci di birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita harus banyak belajar dari pengalaman. Dalam upaya pemberantasan korupsi, kita harus belajar dari pemerintah Korea Selatan. Negeri ginseng itu pun sama-sama didera krisis moneter hampir bersamaan dengan Indonesia pada medio tahun 1997. Namun kini Korea Selatan telah bangkit dari keterpurukannya. Dalam hal penegakan hukum korupsi, negeri Asia Timur itu pantas kita teladani. Pasca krisis 1997, reformasi di Korea Selatan membuat dua mantan presidennya menyatakan penyesalan dan mohon maaf kepada rakyatnya. Keduanya berdasarkan keputusan pengadilan, telah mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Setelah itu, seorang presiden lagi harus meminta maaf kepada rakyat melalui saluran televisi karena kedua putranya tersangkut perkara korupsi. Oleh karena penegakan hukum benar-benar dijalankan di Korea Selatan, negeri itu hanya membutuhkan waktu satu tahun untuk keluar dari belenggu krisis ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dimanakah peran para pemuda sebagai pewaris tongkat estafet perjuangan bangsa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Peran Pemuda&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kiranya hasil survei Syed Hussein Alatas di atas pantas kita camkan. Kehadiran figur pemimpin yang amanah, bersih, jujur, berintegritas, berani, dan mampu memberikan teladan nyata akan menjadikan birokrasi lebih dan berwibawa. Sebagai test-case, beberapa departemen di Indonesia yang tergolong tinggi tingkat korupsinya harus dipimpin oleh figur pemuda pilihan yang ditakuti para koruptor. Dalam hal mengangkat pejabat yang ditakuti koruptor, kita harus belajar dari Pemerintah Cina. Mungkin saja pilot project pemberantasan korupsi di salah satu departemen terkorup akan lebih realistis, dan untuk kemudian perlu juga dterapkan pada departemen lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jelas, pemberantasan korupsi di Indonesia harus kita jawab bukan dengan retorika. Tetapi harus dibuktikan dengan langkah konkret. Tentu saja hal ini harus dimulai dari pemimpinnya. Bukankah seekor ikan itu akan membusuk dimulai dari kepalanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hubungan ini, langkah Presiden SBY yang telah menerbitkan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi harus kita apresiasi dan harus didukung oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kalangan penegak hukum dan para pemuda. Oleh sebab itu, kalangan pemuda yang kelak akan mewarisi kepemimpinan negeri ini harus menyiapkan diri dengan bekal yang memadai. Bekal itu bukan saja cukup dengan kecerdasan dan kepintaran, tetapi harus juga dilengkapi dengan integritas moral, jiwa amanah, keberanian, dan political will yang tercerahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendek kata, pemuda Indonesia harus siap berperan sebagai ujung tombak di garda depan pemberantasan korupsi. Kalau perlu, jika bangsa dan negara menghendaki, para pemuda Indonesia harus siap menjadi martir dalam upaya pemberantasan korupsi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-115699119165491230?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/115699119165491230/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=115699119165491230' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/115699119165491230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/115699119165491230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/08/menuntut-keseriusan-memberantas-kkn_31.html' title='MENUNTUT KESERIUSAN MEMBERANTAS KKN'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-115693048466181975</id><published>2006-08-30T16:31:00.001+07:00</published><updated>2008-04-10T16:30:19.392+07:00</updated><title type='text'>BLACK PROPAGANDA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Rafiuddin Munis Tamar&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;MEMASUKI masa pemilu presiden, black propaganda atau propaganda gelap tentang kandidat presiden mulai bermunculan. Penyebaran black propaganda itu menggunakan jalur pribadi, seperti pesan layanan singkat (SMS), e-mail (surat elektronik), dan diskusi dalam komunitas tertentu. Namun, pada hari-hari mendatang tidak tertutup kemungkinan penyebarannya merembet ke jalur publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pihak mengkhawatirkan kecenderungan menguatnya black propaganda di tengah masyarakat. Mereka menilai black propaganda bisa menjadi racun yang tidak kondusif dalam proses demokrasi. Pasalnya, propaganda itu semata-mata fitnah yang dilancarkan kepada kandidat tertentu yang populer tanpa disertai bukti. (Kompas, 26/4/2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran akan maraknya black propaganda merupakan hal wajar karena bisa menghancurkan kredibilitas kandidat. Namun, kekhawatiran itu tidak perlu dipupuk hingga menjadi ketakutan berlebihan. Toh, mengharapkan proses pemilu presiden tanpa noda black propaganda bukan angan-angan yang realistis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kancah perebutan kursi presiden, black propaganda tak mungkin dihindari. Di negara yang sudah mengamalkan demokrasi seperti AS, pemilu presiden tidak sepi dari black propaganda. Tak kurang Richard Gephardt, senator Partai Demokrat, selalu menganjurkan publik AS mengetikkan frasa miserable failure (kegagalan yang menyedihkan) pada situs Google yang dikenal sebagai mesin pencari nomor wahid di internet. Tak ada yang menduga jika kata kunci itu diketikkan di Google akan menampilkan profil George W Bush berikut kebijakannya. Belakangan, seorang pengelola blog spot (buku harian di internet) berhasil mengecoh sistem algoritma Google sehingga Google menganggap Bush sebagai orang paling gagal di dunia.&lt;br /&gt;UPAYA menghancurkan reputasinya di mata publik merupakan salah satu trik kampanye. Di negara yang menganut sistem pemilu presiden secara langsung, jamak dilakukan dua bentuk kampanye: kampanye positif dan kampanye negatif. Kampanye positif diwujudkan dengan menonjolkan potensi dan integritas kandidat. Kampanye negatif dilakukan dengan menonjolkan kelemahan lawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara kampanye negatif dan black propaganda pada akurasi informasi. Apabila kampanye negatif didasarkan data dan bukti, black propaganda didasarkan rumor semata. Dalam kenyataannya, kampanye negatif sering berkembang menjadi black propaganda.&lt;br /&gt;Terlepas dari dampak negatif yang bisa amat merugikan kandidat, black propaganda memiliki kontribusi positif bagi seleksi kepemimpinan nasional. Pertama, black propaganda dapat memicu terbukanya rekam jejak (track record) yang sebenarnya pribadi seorang calon. Rekam jejak seorang kandidat merupakan salah satu acuan penting bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya. Kandidat yang punya jejak hitam di masa lalu cenderung menutup-nutupi rekam jejaknya guna menyelamatkan citranya di muka publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemunculan black propaganda akan membantu mengungkap rekam jejak kandidat. Materi rumor dalam black propaganda biasanya tidak jauh dari latar belakang profesi, hobi, atau lingkungan keseharian kandidat. Seolah dihadapkan asas hukum pembuktian terbalik, seorang kandidat dipaksa memberi penjelasan sebenarnya atas berbagai tuduhan. Apabila kandidat itu mampu menepis segala tuduhan melalui penjelasan dan bukti-bukti yang bisa diterima publik, dia bisa mengatakan, semua itu fitnah. Sebaliknya, apabila tidak mampu memberi penjelasan dan bukti-bukti meyakinkan, berarti semua tuduhan itu benar. Dalam hal ini, masyarakat hanya memerlukan akal sehat guna menilai apakah penjelasan atas rumor itu benar atau tidak.&lt;br /&gt;Kedua, black propaganda dapat menguji kedekatan seorang kandidat dengan masyarakat. Dan ini menjadi faktor amat menentukan dalam pemilu presiden. Sebab, masyarakat tidak mungkin memercayakan jabatan presiden kepada seorang kandidat yang sama sekali tidak dikenali. Kandidat yang dekat dengan masyarakat akan berpeluang besar karena dianggap lebih mengerti berbagai kebutuhan yang dirasakan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEDEKATAN seorang kandidat dengan masyarakat tidak bisa hanya dibangun selama masa kampanye. Masyarakat akan mengenali pribadi seorang kandidat secara baik jika kedua pihak sudah menjalin komunikasi intensif pada masa-masa sebelumnya. Seorang kandidat baru bisa dikatakan dekat dengan masyarakat jika pribadinya sudah dikenal sebagai figur yang mau mendengar dan turut merasakan nasib masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kandidat yang memiliki popularitas di masyarakat belum tentu dekat dengan masyarakat. Memang sebagian politisi meraih popularitas karena kedekatannya dengan masyarakat. Tetapi sebagian lain memperoleh popularitas hanya melalui pencitraan media. Kedekatan seorang kandidat dengan masyarakat akan terlihat saat kandidat mendapat serangan black propaganda.&lt;br /&gt;Kredibilitas kandidat yang sudah dikenal masyarakat tidak mudah dirongrong black propaganda. Berbagai rumor atau tuduhan yang tidak sesuai dengan visi, komitmen, dan kecenderungan tindak tanduknya akan ditolak masyarakat. Sebaliknya, kandidat yang tidak begitu dikenal latar belakangnya oleh masyarakat rentan menjadi korban black propaganda. Pamor popularitasnya bisa runtuh seketika manakala ia tidak mampu menangkis berbagai black propaganda yang dilancarkan lawannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, black propaganda dapat menguji kemampuan kandidat dalam mengatasi masalah. Momentum pemilu presiden sebagai proses seleksi kepemimpinan nasional diharapkan dapat menyaring kader terbaik bangsa. Kriteria kader yang baik tidak hanya menyangkut kebersihan atau ketulusan, tetapi juga kemampuan. Dalam konteks kepemimpinan, seseorang bisa dianggap mampu apabila ia memiliki kapasitas yang memadai untuk mengatasi berbagai persoalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BLACK propaganda dalam pemilu presiden hanya masalah kecil jika dibandingkan masalah yang sedang menghadang bangsa. Salah satu masalah bangsa Indonesia saat ini adalah keterkucilan dari berbagai akses kebijakan dunia internasional. Tak perlu dimungkiri, di balik keterkucilan ini ada black propaganda dari bangsa lain yang-karena kepentingan tertentu-selalu berusaha mendiskreditkan bangsa Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang dapat mengatasi berbagai black propaganda dari bangsa-bangsa lain.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;Nah, para kandidat presiden sebenarnya tak perlu takut akan adanya berbagai black propaganda karena dengan black propaganda seorang kandidat sebenarnya mendapat kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya. Kandidat yang mampu menangkis berbagai black propaganda sekaligus bisa mengelolanya menjadi counter propaganda menunjukkan, ia memiliki kapasitas mengatasi masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-115693048466181975?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0405/25/opini/1029668.htm' title='BLACK PROPAGANDA'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/115693048466181975/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=115693048466181975' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/115693048466181975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/115693048466181975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/08/black-propaganda.html' title='BLACK PROPAGANDA'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33579301.post-115692989013340844</id><published>2006-08-30T16:19:00.001+07:00</published><updated>2008-04-10T16:29:30.127+07:00</updated><title type='text'>IRONI MASA PERALIHAN DALAM CATATAN TJAMBOEK BERDOERI</title><content type='html'>&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;Judul Buku : Indonesia dalem Api dan Bara&lt;br /&gt;Pengarang : Tjamboek Berdoeri&lt;br /&gt;Pengantar : Bennedict ORG Anderson, Arief W Djati, Stanley&lt;br /&gt;Penerbit : Elkasa, Jakarta, Juni 2004&lt;br /&gt;Tebal : xiii + 398 halaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Rafiuddin Munis Tamar&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#003300;"&gt;Dalam khazanah sejarah perjuangan bangsa Indonesia, tak mudah mendapatkan dokumen yang mungungkapkan peristiwa-peristiwa pada masa peralihan secara detail dan apa adanya. Kelangkaan inilah yang dimiliki buku berjudul Indonesia dalem Api dan Bara. Isinya menggambarkan dinamika sosial politik masyarakat Malang, Jawa Timur, pada masa peralihan berikut ironi-ironi yang menyertainya. Buku ini ditulis oleh seorang Tionghoa peranakan yang menamakan dirinya Tjamboek Berdoeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan bahasa Melayu-Tionghoa pasaran berbumbu Belanda dan Jawa, Tjamboek Berdoeri membeberkan berbagai peristiwa yang dialaminya sejak tahun 1941 sampai 1947 secara gamblang, lincah, kocak, dan nakal. Kisah dimulai dengan situasi mencekam menjelang masuknya balatentara Jepang ke bumi Nusantara. Pemerintah Hindia Belanda yang merasa terancam segera membentuk stadwacht (paramiliter penjaga kota). Tjamboek Berdoeri termasuk salah seorang yang dengan suka rela melibatkan diri dalam keanggotaan stadwacht hingga menempati posisi sersan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanggaan Tjamboek sebagai anggota stadwacht mulai luntur ketika mendapati seorang officer Belanda mendadak panik saat menyaksikan pesawat tempur Jepang memamerkan kegagahannya. Lebih kecewa lagi ketika ia bersama pasukannya sudah siap menghalau tentara Jepang ternyata tentara Belanda tidak melakukan perlawanan apa-apa. Sikap ini bertolak belakang dengan sesumbar Belanda sendiri kala mendoktrin stadwacht dengan semboyan: ”lebih baik mati berdiri daripada hidup terus sembari berlutut!”.Kekecewaan Tjamboek juga ditujukan kepada segelintir pemuka Tionghoa yang dinilainya oportunis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tokoh Tionghoa pada awalnya memang turut mengampanyekan pentingnya peranan stadwacht hingga ada yang memasang foto dengan seragam prajurit di koran-koran. Tetapi, ketika latihan stadwacht berlangsung mereka tidak menampakkan diri. Lebih ironis lagi, saat belatentara Jepang masuk ke Indonesia sebagian dari mereka malah berada di pihak Jepang. Padahal, menurut Tjamboek, masuknya Jepang ke tanah Jawa membawa petaka besar bagi golobgan Tionghoa. Di mana-mana tentara Jepang membongkari toko-toko milik etnis Tionghoa untuk dijarah kaum Pribumi yang oleh Tjamboek disebut sebagai golongan Jamino dan Joliteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tjamboek yang sangat meminati literatur Jawa menegaskan bahwa masuknya Jepang merupakan pengejawantahan dari ramalan pujangga Ronggo Warsito. Menurutnya, masa pendudukan tentara Jepang merupakan masa yang disebut oleh sang pujangga sebagai jaman edan. Semua tata nilai berjungkir balik di bawah kekuasaan Jepang yang identik dengan Petruk dados ratu. Strata sosial berdasarkan ras dan jabatan yang telah sekian lama dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda tiba-tiba menjadi kabur. Seorang dokter yang dihormati di Pasuruan tak dapat berbuat apa-apa ketika mobilnya dirampas oleh prajurit Jepang. Penghinaan serupa dialami seorang Bupati di Jawa Tengah yang dihajar tentara Jepang di muka umum hingga babak belur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih celaka lagi para officer Belanda dan Sekutu. Tenaga mereka dipergunakan sebagai mesin penarik gerobak bermuatan kayu bakar dan barang-barang berat lainnya. Sementara orang-orang Belanda sipil dipekerjakan di perkebunan teh Kesilir, Besuki. Sedangkan kaum perempuan berikut anak-anaknya dikumpulkan di sebuah kamp konsentrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para tawanan yang bisa bertahan hidup baru bisa berkumpul lagi dengan keluarganya setelah Sekutu mengultimatum Jepang untuk segera hengkang dari Indonesia. Tetapi sebenarnya efek dari ultimatum tersebut tidak begitu signifikan bagi aktifitas kemiliteran Jepang di Malang. Serdadu Kenpeitai masih melakukan patroli sekalipun tidak berjalan kaki seperti sebelumnya. Bahkan, pada tanggal 17 Agustus 1945, di saat bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, serdadu Kenpeitai dengan gampang membubarkan pawai orang-orang Indonesia bersenjata. ”Djepang benar masih ada; mala berhoeboeng sama pernjata’an (Indonesia merdeka) terseboet, fihaknya Gunseikanbu maloemken, bahoea Pamerentah Balatentara Dai Nippon masih tetap berkoeasa di Indonesia, sampe datengnja tentara Sekoetoe. Bila bitjara pasal pengoveran kekoeasa’an, kekoeasa’an itoe meloeloe aken dibriken pada fihak Sekoetoe, bukan pada bangsa Indonesia” (hal. 278).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya Sekutu terlambat merespon maklumat Gunseikanbu. Selagi Sekutu belum melakukan apa-apa, di Indonesia sudah bermunculan kelompok-kelompok bersenjata yang terus menerus mendesak Jepang untuk mengalihkan kekuasaannya. Kelompok-kelompok bersenjata itulah yang dengan sengit melakukan perlawanan ketika tentara Sekutu benar-benar datang. Di Kota Malang sendiri, kelompok-kelompok bersenjata itu melakukan perlawanan dengan segala cara, mulai dari pemboikotan bahan makanan bagi perkampungan Belanda, penawanan orang-orang Belanda sipil, hingga pembumihangusan seluruh kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi kelompok-kelompok bersenjata yang tidak terkoordinir itu tentu saja merepotkan Tjamboek sebagai ketua RT di lingkungan yang mayoritas berpenduduk Belanda. Terlebih pada tanggal 31 Juli 1947 dini hari yang menjadi puncak dari siasat bumi hangus. Kelompok Jamino dan Joliteng dengan kalap menjarah dan membakari rumah-rumah penduduk Belanda dan Tionghoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai ketua RT, Tjamboek sempat bangga dengan keberhasilannya menggagalkan upaya kelompok Jamino dan Joliteng yang ingin membakar perkampungannya. Tetapi ia tak bisa menahan rasa sedihnya tatkala mendapati kampung Pecinan di mana sanak kerabatnya tinggal telah hangus dilantak si jago merah. Lebih sedih lagi ketika ia mendengar bahwa seluruh penghuni Pecinan diangkut oleh para pemuda ke daerah Mergosono dan Gadang. Sebagian dari mereka dibantai karena dicurigai menjadi mata-mata musuh. ”...itoe malem sama sekali ada doewa poeloeh satoe orang Tionghoa, di antara siapa ada doewa prempoean moeda dan satoe prempoean toewa, disembeleh, diperkosa, disoedjenni sama bamboe roentjing, dikorek bidji matanja, digorok lehernja dan achirnja dibakar semua!” (hal. 331).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi kemanusiaan itu menjadi kulminasi catatan Tjamboek. Catatan yang mengungkap ironi dari sebuah revolusi. Misteri Tjamboek BerdoeriTatapi, siapakah itu Tjamboek Berdoeri? Konon, pertanyaan ini selalu mengusik ketenangan Ben Anderson, seorang Indonesianis asal Amerika, sejak menemukan artefak sejarah ini di sebuah kios barang antik di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat pada tahun 1963. Maklum, buku yang terbit pertama kali di kota Malang pada tahun 1947 ini tidak memperkenalkan nama asli pengarang maupun penerbitnya. Satu-satunya nama yang tercantum adalah Kwee Thiam Tjing yang memberi kata pengantar buku ini. Dalam pengantarnya, Kwee mengaku disuruh oleh si pengarang untuk menerbitkan buku ini sebagai catatan peringatan bagi generasi mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misteri Tjamboek Berdoeri baru tersingkap pada tahun 2001 ketika tim peneliti yang dikerahkan Anderson berhasil menemui seorang sahabat lama Kwee Thiam Tjing di Malang. Menurutnya, Tjamboek Berdoeri adalah Kwee Thiam Tjing itu sendiri. Sementara keberadaan Kwee Thiam Tjing baru terlacak pada tahun 2002 ketika Anderson secara kebetulan bertemu seseorang yang mengenal keluarga Kwee Thiam Tjing di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah memperoleh informasi yang cukup, Ben Anderson menerbitkan kembali buku Indonesia dalem Api dan Bara dengan tetap mempertahankan keaslian bahasa dan ejaannya. Penerbitan kali ini disertai konteks sejarah kota Malang, dokumen foto-foto pendukung, dan riwayat hidup Kwee Thiam Tjing.Kwee Thiam Tjing yang lahir di Pasuruan pada tanggal 9 Februari 1900 pernah tercatat sebagai wartawan koran Lay Po (1920), Pewarta Soerabaia (1921), Sin Jit Po (1929), dan Pembrita Djember (1933). Sebagai wartawan, Kwee pernah tersangkut delik pers dengan tuduhan menghina pemerintah Hindia Belanda. Akibatnya, ia harus mendekam selama 10 bulan di penjara Kalisosok, Surabaya dan Cipinang, Jakarta pada tahun 1925. Tiga tahun setelah menulis buku Indonesia dalem Api dan Bara, Kwee Thiam Tjing pindah ke Malaysia. Ia baru pulang kembali ke Indonesia pada tahun 1970 dengan memilih tempat tinggal di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masa tuanya Kwee kerap menulis artikel untuk koran Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis. Sekitar lima bulan setelah Indonesia Raya dibredel, persisnya pada tanggal 28 Mei 1974, Kwee meninggal dunia. Tak satupun media massa menyiarkan kematiannya. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33579301-115692989013340844?l=lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.sinarharapan.co.id/berita/0411/13/opi05.html' title='IRONI MASA PERALIHAN DALAM CATATAN TJAMBOEK BERDOERI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/feeds/115692989013340844/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33579301&amp;postID=115692989013340844' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/115692989013340844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33579301/posts/default/115692989013340844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lingkarstudipolitikhukum.blogspot.com/2006/08/ironi-masa-peralihan-dalam-catatan.html' title='IRONI MASA PERALIHAN DALAM CATATAN TJAMBOEK BERDOERI'/><author><name>LWE</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
